SuaraSumut.id - Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Selebgram Kota Medan ini divonis 2 tahun 10 bulan atau 34 bulan penjara di kasus dugaan penistaan agama.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan," kata Hakim Ketua Achmad, melansir Antara, Senin (10/3/2025).
Selain itu, Ratu Entok juga dihukum membayar denda Rp 100 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti hukuman 3 bulan penjara.
Menurut Achmad Ukayat, Ratu Entok terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurut hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa karena telah meresahkan masyarakat dan dapat merusak kehidupan beragama di lingkungan masyarakat.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa telah meminta maaf di media sosial, mengakui dan menyesali perbuatannya serta terdakwa belum pernah dihukum.
Usai membacakan putusannya, hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa Ratu Entok.
"Diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini," ucap hakim.
Sedangkan JPU dari Kejati Sumut langsung menyatakan sikap dengan mengajukan upaya hukum banding.
“Terima kasih, majelis hakim. Dengan ini kami menyatakan upaya hukum banding," kata Erning Kosasih dalam persidangan.
Sebab, sebelumnya JPU Erning Kosasih menuntut terdakwa Ratu Entok selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
JPU Kejati Sumut Erning Kosasih dalam surat dakwaan menyebutkan, penistaan agama dilakukan oleh terdakwa Ratu Entok terjadi pada Rabu (2/10/2024).
Saat itu terdakwa melakukan siaran langsung di media sosial lewat akun TikTok pribadinya.
"Di siaran langsung itu, terdakwa memperlihatkan foto Yesus merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan," jelasnya.
Berita Terkait
-
Diperiksa sampai Malam, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Menista Agama
-
Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan
-
Dicecar Polisi 63 Pertanyaan Terkait Kasus Mens Rea, Pandji Bantah Tuduhan Penistaan Agama
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Rp231 M Dibakar, Komisi III DPR: Ini Kejahatan Terencana
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
250 Warga Mudik Gratis, 7 Bus Diberangkatkan ke Aceh hingga Sumbar
-
Geger! Dana Gereja Rp28 Miliar Diduga Raib dari BNI, Ratusan Jemaat Kepung Kantor Cabang
-
Mau Liburan Lebaran ke Luar Negeri, Transaksi Mudah Tanpa Ribet Tukar Uang
-
Pemerintah Beri Hunian Tetap untuk 104 KK di Aceh Utara dengan Interior Lengkap dan Masjid
-
365 Hunian Tetap Dibangun Kembali di Aceh, Warga: Kamarnya Luas!