Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 16 Maret 2025 | 00:54 WIB
2 Pejabat dinas pendidikan ditangkap Kejati Sumut. [dok Istimewa]

Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) adalah program pemerintah untuk mendukung biaya operasional sekolah agar pendidikan dasar dan menengah.

Dana ini diberikan kepada sekolah-sekolah yang memenuhi syarat, dengan tujuan meningkatkan akses dan kualitas pendidikan.

Berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Mendikbud Ristek RI Nomor 63 Tahun 2022, Dana BOS terbagi menjadi dua jenis, yaitu BOS Reguler dan BOS Kinerja. Apa bedanya?

- BOS Reguler: Dana ini digunakan untuk mendukung kegiatan operasional sehari-hari Satuan Pendidikan.

- BOS Kinerja: Diberikan kepada sekolah dengan kinerja baik, terutama dalam peningkatan mutu pendidikan.

Syarat Penerimaan Dana BOS

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh sekolah untuk mendapatkan Dana BOS, yaitu:

- Terdaftar dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terdata secara resmi pada Aplikasi Dapodik.

- Telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan, dengan batas waktu paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

- Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan data tersebut tercatat pada Aplikasi Dapodik.

Load More