Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) adalah program pemerintah untuk mendukung biaya operasional sekolah agar pendidikan dasar dan menengah.
Dana ini diberikan kepada sekolah-sekolah yang memenuhi syarat, dengan tujuan meningkatkan akses dan kualitas pendidikan.
Berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Mendikbud Ristek RI Nomor 63 Tahun 2022, Dana BOS terbagi menjadi dua jenis, yaitu BOS Reguler dan BOS Kinerja. Apa bedanya?
- BOS Reguler: Dana ini digunakan untuk mendukung kegiatan operasional sehari-hari Satuan Pendidikan.
- BOS Kinerja: Diberikan kepada sekolah dengan kinerja baik, terutama dalam peningkatan mutu pendidikan.
Syarat Penerimaan Dana BOS
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh sekolah untuk mendapatkan Dana BOS, yaitu:
- Terdaftar dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terdata secara resmi pada Aplikasi Dapodik.
- Telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan, dengan batas waktu paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
- Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan data tersebut tercatat pada Aplikasi Dapodik.
Berita Terkait
-
BSI Salurkan Zakat Perusahaan dan Karyawan Senilai Rp268 Miliar di 2024
-
Kronologi Lengkap Korupsi DPRD OKU: Jatah Fee, Pencairan Proyek hingga OTT KPK
-
Beli Game & Aplikasi Lebih Hemat! Promo Spesial DANA di Google Play
-
Ini Profil 3 Anggota DPRD OKU Terjerat OTT KPK di OKU: Ada Kader PDIP dan PPP
-
KPK OTT di OKU: 3 Anggota DPRD dan Kadis PUPR Dijerat Suap Proyek Rp 96 Miliar
Terpopuler
- Yamaha Siapkan Motor Crossover Touring dengan Teknologi Mutakhir, XMAX Kalah Kelas
- Pesona Pesaing Yamaha XMAX dari Suzuki, Punya Mesin Lebih Gede dengan Harga Setara Toyota Alphard
- Baru 2 Bulan, Penjualan Denza D9 Sudah Kalahkan Alphard di Indonesia
- Fedi Nuril Takut Indonesia Kembali ke Masa Orde Baru, Reaksi Prabowo Terhadap Kritikan Jadi Bukti
- Natasha Rizky Ajukan Persyaratan Sebelum Menikah dengan Desta, Hanya Satu yang Tak Disetujui
Pilihan
-
Paspor Indonesia Kalah dari Timor Timur, Publik: Bikin Malu dan Menyusahkan!
-
Awali Pekan Ini, Emas Antam Naik Harga Jadi Rp1.741.000/Gram
-
McKinsey & Company Bagikan Prediksi Dampak Bank Emas Indonesia Terhadap PDB
-
Hasil Liga Spanyol: Real Betis Bangkit dari Ketertinggalan, Taklukkan Leganes dalam Drama Lima Gol
-
Detik-detik Jay Idzes Bikin Romelu Lukaku Tak Berkutik, Venezia Tahan Napoli Tanpa Kebobolan
Terkini
-
3 Pria Curi Handphone-Kuras ATM Penjual Pulsa di Simalungun, Modusnya Beli Pulsa
-
Keponakan Surya Paloh Larang ASN Pemkot Medan Pakai Barang-barang Branded
-
Polisi Bubarkan Balap Liar Saat Sahur di Medan, 11 Pemuda Terciduk
-
BOP dan BOS Mulai Dicairkan Minggu Depan, Berikut Jadwalnya
-
Kejati Sumut OTT 2 Pejabat Dinas Pendidikan Sunat Dana Bos, Sita Rp 319 Juta