SuaraSumut.id - Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh 1/2025, tentang Pelaksanaan Sholat Fardhu berjamaah bagi Aparatur dan Masyarakat serta Mengaji di setiap Satuan Pendidikan di Aceh.
Instruksi Gubernur itu diluncurkan sebelum pelaksanaan sholat tarawih di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Minggu (16/3/2025).
Ingub Aceh diluncurkan bertepatan pada peringatan Nuzulul Quran pada malam 17 Ramadhan.
"Bismillahirrahmanirrahim, saya Gubernur Aceh secara resmi launching (meluncurkan) instruksi Gubernur Aceh Nomor 01 Tahun 2025," kata pria yang disapa Mualem ini, melansir Antara, Senin (17/3/2025).
Dengan demikian, maka setiap ASN dan masyarakat diwajibkan sholat berjamaah dan meninggalkan segala aktivitas saat adzan berkumandang.
Selain itu, diatur pula bahwa setiap murid atau siswa pada satuan pendidikan formal (sekolah) di Aceh untuk melaksanakan pengajian Al-Quran 15 menit sebelum belajar.
Selain peluncuran Ingub 1/2025, Mualem juga meluncurkan Gerakan Aceh Berwakaf.
Gerakan tersebut mendorong wakaf produktif untuk memajukan ekonomi gampong dan perkuat ekosistem wakaf di Aceh.
"Alhamdulillah. Semoga Allah SWT meridhai niat dan usaha kita agar pelaksanaan syariat Islam di Aceh menjadi lebih baik," ujar Mualem.
Mualem secara simbolik menerima duplikat musaf Al Quran yang disalin oleh 30 kaligrafi Aceh selama 12 hari.
Musaf itu merupakan duplikat dari musaf yang dipeluk imam besar Masjid Raya Baiturrahman yang syahid dalam perang Aceh pertama melawan Belanda.
Kini musaf asli tersebut berada di Perpustakaan Leiden, Belanda.
Pengisi tausiah Sholat tarawih Masjid Raya Baiturrahman, Ustaz Suryanto Sudirman, mengapresiasi kebijakan Gubernur yang mewajibkan seluruh masyarakatnya meninggalkan segala aktivitas saat azan dan segera melaksanakan salat jamaah.
Suryanto juga mengingatkan seluruh jamaah agar benar benar menghidupkan dan mengaplikasikan Al-Quran dalam kehidupan. Sebab, Al Quran merupakan petunjuk bagi umat manusia.
"Semoga syariat di dalam Al Quran benar-benar hidup di bumi Aceh dalam segala bidang baik itu muamalah, ibadah, dan aktivitas lainnya," katanya.
Pengertian Sholat Berjamaah
Sholat berjamaah adalah sholat yang dilakukan bersama-sama dengan dipimpin oleh seorang imam.
Sholat berjamaah sangat dianjurkan dalam agama Islam karena memiliki banyak keutamaan dan manfaat.
* Pahala yang Berlipat Ganda: Rasulullah SAW bersabda bahwa sholat berjamaah lebih utama 27 derajat dibandingkan sholat sendirian.
* Menjalin Ukhuwah Islamiyah: Sholat berjamaah mempererat tali persaudaraan antar sesama Muslim.
* Menampakkan Syiar Islam: Kehadiran banyak Muslim di masjid untuk sholat berjamaah menunjukkan kekuatan dan keindahan Islam.
* Doa yang Lebih Mustajab: Doa yang dipanjatkan bersama-sama dalam sholat berjamaah lebih mudah dikabulkan.
* Mendapatkan Keberkahan: Sholat berjamaah mendatangkan keberkahan dalam hidup.
* Menghindari Sifat Munafik: Orang yang rajin sholat berjamaah terhindar dari sifat-sifat orang munafik.
Syarat Sholat Berjamaah
* Adanya Imam: Harus ada seseorang yang ditunjuk sebagai imam untuk memimpin sholat.
* Makmum Berniat Mengikuti Imam: Makmum harus berniat mengikuti imam dalam sholat.
* Sholat Dilakukan di Tempat yang Sama: Imam dan makmum harus berada di tempat yang sama, meskipun tidak harus dalam satu ruangan besar.
* Gerakan Sholat Sesuai: Gerakan sholat makmum harus sesuai dengan gerakan imam.
* Tidak Mendahului Imam: Makmum tidak boleh mendahului gerakan imam.
Tata Cara Sholat Berjamaah
1. Niat: Imam dan makmum berniat sholat (misalnya sholat Zuhur) dengan lafaz yang sesuai. Makmum berniat mengikuti imam.
2. Takbiratul Ihram: Imam mengucapkan "Allahu Akbar" diikuti oleh makmum.
3. Membaca Surat Al-Fatihah dan Surat Pendek: Imam membaca Al-Fatihah dengan jelas dan surat pendek dengan suara yang terdengar. Makmum mendengarkan dengan khusyuk.
4. Ruku', Sujud, I'tidal, Duduk di Antara Dua Sujud: Imam melakukan gerakan-gerakan sholat, dan makmum mengikuti gerakan imam dengan serempak.
5. Tasyahud Akhir: Imam membaca tasyahud akhir, diikuti oleh makmum.
6. Salam: Imam mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri, diikuti oleh makmum.
Hukum Sholat Berjamaah
* Fardhu Kifayah: Bagi laki-laki muslim yang sudah baligh dan tidak ada udzur syar'i, sholat berjamaah hukumnya fardhu kifayah.
Artinya, jika sebagian umat Islam sudah melaksanakan sholat berjamaah di suatu wilayah, maka gugurlah kewajiban bagi yang lain.
Namun, jika tidak ada seorang pun yang melaksanakan, maka seluruh umat Islam di wilayah tersebut berdosa.
* Sunnah Muakkad: Bagi wanita, sholat berjamaah di masjid hukumnya sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan), tetapi sholat di rumah lebih utama.
Hal-Hal yang Membatalkan Sholat Berjamaah
* Meninggalkan Imam: Makmum berniat mufaraqah (memisahkan diri dari imam) tanpa alasan yang dibenarkan syariat.
* Mendahului Imam: Makmum mendahului gerakan imam dengan sengaja.
* Terlambat Jauh: Makmum datang terlambat sehingga tidak sempat mengikuti imam dalam ruku' pada rakaat pertama.
Tag
Berita Terkait
-
Kritik Rencana URI, ADAKSI: Jangan Sampai 'Membajak' Dosen dan Sedot Dana Operasional PTN
-
Tito Karnavian Tegas! ASN Terlibat Judi Online Bakal Disanksi Tanpa Pengecualian
-
Surat Terbuka untuk Ketua DPR: Jangankan Ngopi, ASN Guru Mau Liburan Saja Serba Salah!
-
Standar Kinerja Harusnya Berlaku untuk Semua Penyelenggara Negara
-
DPR Kritik 'ASN Tak Kerja', Netizen Kuliti Jejaknya: Diduga Pakai Ijazah Palsu
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli