SuaraSumut.id - Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan praperadilan terhadap Ketua Yayasan Deli Potensi Utama Aswin Tampubolon yang ditetapkan tersangka atas dugaan pemalsuan surat tanah oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.
Atas dikabulkannya permohonan praperadilan Aswin Tampubolon, maka status hukumnya sebagai tersangka dinyatakan gugur.
Kuasa hukum Ketua Yayasan Deli Potensi Utama juga akan melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut ke Propam Polri terkait dugaan kriminalisasi.
Franktino Sitanggang selaku kuasa hukum Aswin Tampubolon mengatakan, bahwa kasus tersebut mencuat saat Yayasan Deli Potensi Utama berencana membangun panti rehabilitasi narkoba di atas lahan seluas 10,54 hektar di Jalan Meteorologi, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada tahun 2023 silam.
Dalam prosesnya, kata Franktino, seseorang berinisial L malah melaporkan Ketua Yayasan Deli Potensi Utama ke Polda Sumut atas dugaan pemalsuan surat di lahan yang akan dibangun panti rehabilitasi narkoba hingga berujung penetapan status tersangka.
"Lahan itu untuk panti rehabilitasi, tapi banyak pihak yang ingin menguasai, hingga akhirnya klien kami dilaporkan Pasal 263 atas tuduhan pemalsuan surat," kata Franktino, Kamis 20 Maret 2025.
Menurut Franktino, penetapan tersangka terhadap kliennya sejak dari awal sudah banyak kejanggalan. Hal inilah yang membuat kliennya menempuh langkah hukum dengan mengajukan praperadilan ke PN Medan.
"Jadi, penyidik menetapkan klien kami sebagai tersangka pemalsuan surat sesuai Pasal 263, tetapi mereka tidak pernah memberikan bukti pembanding saat kasus itu bergulir," ujarnya.
Setelah Aswin Tampubolon ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, kata Franktino, mereka kemudian melakukan upaya hukum Praperadilan di PN Medan.
Beruntung praperadilan yang mereka tempuh dikabulkan, hingga akhirnya penetapan tersangka terhadap Aswin dinyatakan gugur dan sudah berkekuatan hukum.
"Alhamdulilah, status tersangka yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Sumut telah dibatalkan oleh putusan praperadilan dengan Nomor 10/PID PRA/2025/PN Medan pada tanggal 10 Maret dan sudah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Medan," ungkap Franktino.
Usai menang praperadilan tersebut, Franktino mengatakan, pihaknya akan melaporkan penyidik Polda Sumut ke Divisi Propam Polri.
"Kita akan melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut ke Propam Polri," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Deli Potensi Utama Aswin Tampubolon menyampaikan rasa syukur dikabulkannya permohonan praperadilan oleh PN Medan atas penetapan tersangka dugaan pemalsuan surat.
"Ucapan sukur atas anugerah Tuhan, atas tantangan hukum yang kami hadapi tiga tahun terakhir ini," jelasnya.
Berita Terkait
-
Tok! Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Gus Yaqut, Status Tersangka Korupsi Kuota Haji Sah
-
Buron 9 Tahun, Terpidana Pemalsuan Surat Tanah di Jakbar Akhirnya Ditangkap
-
Sidang Putusan Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Bakal Digelar Rabu Mendatang
-
Hadiri Sidang Praperadilan, Gus Yaqut: Saya Yakin Kebenaran Akan Menemukan Jalannya
-
Ahli BPK Bongkar Dugaan Penyimpangan di Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
Terkini
-
Resmikan Jembatan Bailey di Nias Selatan, Jenderal Maruli: Kini Warga Tak Lagi Terisolasi
-
Pria di Tapteng Aniaya Istri Usai Pulang Mabuk, Pelaku Ditangkap
-
Review Rapika: Pelicin Pakaian Untuk Memudahkan Aktivitas Menyetrika
-
IOH Pulihkan 800 BTS Terdampak Bencana Aceh, Pastikan Masyarakat Tetap Terhubung hingga Lebaran
-
Curhat ke Prabowo, Bocah Nias yang Sempat Viral Minta Jembatan Tagih MBG dan Bermimpi Jadi Dokter