SuaraSumut.id - Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan praperadilan terhadap Ketua Yayasan Deli Potensi Utama Aswin Tampubolon yang ditetapkan tersangka atas dugaan pemalsuan surat tanah oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.
Atas dikabulkannya permohonan praperadilan Aswin Tampubolon, maka status hukumnya sebagai tersangka dinyatakan gugur.
Kuasa hukum Ketua Yayasan Deli Potensi Utama juga akan melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut ke Propam Polri terkait dugaan kriminalisasi.
Franktino Sitanggang selaku kuasa hukum Aswin Tampubolon mengatakan, bahwa kasus tersebut mencuat saat Yayasan Deli Potensi Utama berencana membangun panti rehabilitasi narkoba di atas lahan seluas 10,54 hektar di Jalan Meteorologi, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada tahun 2023 silam.
Dalam prosesnya, kata Franktino, seseorang berinisial L malah melaporkan Ketua Yayasan Deli Potensi Utama ke Polda Sumut atas dugaan pemalsuan surat di lahan yang akan dibangun panti rehabilitasi narkoba hingga berujung penetapan status tersangka.
"Lahan itu untuk panti rehabilitasi, tapi banyak pihak yang ingin menguasai, hingga akhirnya klien kami dilaporkan Pasal 263 atas tuduhan pemalsuan surat," kata Franktino, Kamis 20 Maret 2025.
Menurut Franktino, penetapan tersangka terhadap kliennya sejak dari awal sudah banyak kejanggalan. Hal inilah yang membuat kliennya menempuh langkah hukum dengan mengajukan praperadilan ke PN Medan.
"Jadi, penyidik menetapkan klien kami sebagai tersangka pemalsuan surat sesuai Pasal 263, tetapi mereka tidak pernah memberikan bukti pembanding saat kasus itu bergulir," ujarnya.
Setelah Aswin Tampubolon ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, kata Franktino, mereka kemudian melakukan upaya hukum Praperadilan di PN Medan.
Beruntung praperadilan yang mereka tempuh dikabulkan, hingga akhirnya penetapan tersangka terhadap Aswin dinyatakan gugur dan sudah berkekuatan hukum.
"Alhamdulilah, status tersangka yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Sumut telah dibatalkan oleh putusan praperadilan dengan Nomor 10/PID PRA/2025/PN Medan pada tanggal 10 Maret dan sudah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Medan," ungkap Franktino.
Usai menang praperadilan tersebut, Franktino mengatakan, pihaknya akan melaporkan penyidik Polda Sumut ke Divisi Propam Polri.
"Kita akan melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut ke Propam Polri," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Deli Potensi Utama Aswin Tampubolon menyampaikan rasa syukur dikabulkannya permohonan praperadilan oleh PN Medan atas penetapan tersangka dugaan pemalsuan surat.
"Ucapan sukur atas anugerah Tuhan, atas tantangan hukum yang kami hadapi tiga tahun terakhir ini," jelasnya.
Berita Terkait
-
Pemilik Akun Doktif Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tapi Tidak Ditahan
-
Dokter Detektif Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka atas Laporan Richard Lee
-
Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!
-
Ammar Zoni Jalani Sidang Lanjutan, Saksi Beberkan Temuan Narkotika di Sel Tahanan
-
31 Perusahaan Resmi Diselidiki Diduga Jadi Biang Kerok Banjir Sumatra, Siapa Jadi Tersangka?
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
Terkini
-
Bencana Alam Sumut: 209 Orang Luka-Luka, 60 Masih Hilang!
-
224 Desa di Aceh Belum Teraliri Listrik, Ini Kata Menteri Bahlil
-
Konektivitas Aceh Mulai Pulih, Kementerian PU Janjikan Jembatan Permanen Usai Fase Darurat
-
Jembatan Krueng Tingkeum Akhirnya Dibuka Lagi, Denyut Nadi Ekonomi Bireuen Aceh Berangsur Pulih
-
Tentara Bubarkan Aksi Massa Bawa Bendera GAM di Lhokseumawe, Ini Kata Kapuspen TNI