SuaraSumut.id - Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan praperadilan terhadap Ketua Yayasan Deli Potensi Utama Aswin Tampubolon yang ditetapkan tersangka atas dugaan pemalsuan surat tanah oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.
Atas dikabulkannya permohonan praperadilan Aswin Tampubolon, maka status hukumnya sebagai tersangka dinyatakan gugur.
Kuasa hukum Ketua Yayasan Deli Potensi Utama juga akan melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut ke Propam Polri terkait dugaan kriminalisasi.
Franktino Sitanggang selaku kuasa hukum Aswin Tampubolon mengatakan, bahwa kasus tersebut mencuat saat Yayasan Deli Potensi Utama berencana membangun panti rehabilitasi narkoba di atas lahan seluas 10,54 hektar di Jalan Meteorologi, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada tahun 2023 silam.
Dalam prosesnya, kata Franktino, seseorang berinisial L malah melaporkan Ketua Yayasan Deli Potensi Utama ke Polda Sumut atas dugaan pemalsuan surat di lahan yang akan dibangun panti rehabilitasi narkoba hingga berujung penetapan status tersangka.
"Lahan itu untuk panti rehabilitasi, tapi banyak pihak yang ingin menguasai, hingga akhirnya klien kami dilaporkan Pasal 263 atas tuduhan pemalsuan surat," kata Franktino, Kamis 20 Maret 2025.
Menurut Franktino, penetapan tersangka terhadap kliennya sejak dari awal sudah banyak kejanggalan. Hal inilah yang membuat kliennya menempuh langkah hukum dengan mengajukan praperadilan ke PN Medan.
"Jadi, penyidik menetapkan klien kami sebagai tersangka pemalsuan surat sesuai Pasal 263, tetapi mereka tidak pernah memberikan bukti pembanding saat kasus itu bergulir," ujarnya.
Setelah Aswin Tampubolon ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, kata Franktino, mereka kemudian melakukan upaya hukum Praperadilan di PN Medan.
Beruntung praperadilan yang mereka tempuh dikabulkan, hingga akhirnya penetapan tersangka terhadap Aswin dinyatakan gugur dan sudah berkekuatan hukum.
"Alhamdulilah, status tersangka yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Sumut telah dibatalkan oleh putusan praperadilan dengan Nomor 10/PID PRA/2025/PN Medan pada tanggal 10 Maret dan sudah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Medan," ungkap Franktino.
Usai menang praperadilan tersebut, Franktino mengatakan, pihaknya akan melaporkan penyidik Polda Sumut ke Divisi Propam Polri.
"Kita akan melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut ke Propam Polri," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Deli Potensi Utama Aswin Tampubolon menyampaikan rasa syukur dikabulkannya permohonan praperadilan oleh PN Medan atas penetapan tersangka dugaan pemalsuan surat.
"Ucapan sukur atas anugerah Tuhan, atas tantangan hukum yang kami hadapi tiga tahun terakhir ini," jelasnya.
Berita Terkait
-
Yakin Tak Akan Kabur dan Hilangkan Barang Bukti, Alasan Polisi Lepaskan Lisa Mariana
-
Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi
-
Jalan Buntu Paulus Tannos: Praperadilan Ditolak, KPK Kebut Proses Ekstradisi
-
Praperadilan Ditolak! Hakim Tegaskan Penyidikan Kasus e-KTP Paulus Tannos Tetap Jalan
-
Nasib Praperadilan Buron E-KTP Paulus Tannos Ditentukan Besok, KPK Yakin Hakim Tolak Mentah-mentah
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
Telkomsel Pulihkan 21 Site di Aceh Tamiang dan Salurkan Bantuan Sosial
-
Jelang Natal, Asian Agri Adakan Pasar Murah Minyak Goreng di Labusel
-
Puncak HUT Ke-68, Dirut Pertamina Kawal Misi Kemanusiaan di Aceh
-
Anak Perempuan Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan Ternyata Masih SD, Motifnya?
-
Kapolres Labusel Raih Penghargaan Penegak Hukum Peduli Anak pada Anugerah KPAI 2025