SuaraSumut.id - Sejumlah aktivis sipil yang tergabung dalam Aksi Kamisan Medan menggelar aksi unjuk rasa Undang-Undang (UU) TNI yang baru disahkan pemerintah dan DPR, Kamis (20/3/2025).
Aksi Kamisan yang mengecam keras pengesahan UU TNI ini digelar di depan Pos Bloc di Jalan Balai Kota Medan. Massa aksi turut membawa poster yang berisi berbagai kecaman terhadap pemerintah atas pengesahan UU TNI.
"Awas Orde Baru bangkit lagi," demikian isi dalam poster yang dibawa salah seorang pengunjuk rasa.
Massa aksi juga menyuarakan orasi dan mengutuk DPR RI yang bersama pemerintah mengesahkan UU TNI, tanpa mendengarkan suara dari masyarakat yang ramai menolak pengesahan UU TNI.
Salah seorang pengunjuk rasa, Nikita Situmeang mengatakan UU TNI ini membuka kembali ruang bagi dwifungsi TNI, dengan memperbolehkan anggota aktif TNI menduduki jabatan sipil di berbagai institusi. Ketentuan ini bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan mengancam profesionalisme TNI.
"Kami juga menyesalkan bahwa revisi ini tidak menyentuh reformasi peradilan militer, yang seharusnya menjadi prioritas. UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih memberikan impunitas bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum," katanya kepada SuaraSumut.id, Kamis sore.
Nikita mengatakan, seharusnya reformasi hukum militer lebih difokuskan pada memastikan kesetaraan hukum bagi setiap warga negara, termasuk aparat militer.
Selain itu, massa aksi juga menolak perluasan peran TNI dalam penanganan narkotika, sebagaimana diatur dalam UU îni.
"Pendekatan militeristik terhadap masalah sosial berisiko meningkatkan pelanggaran HAM. Kebijakan ini tidak hanya tidak efektif, tetapi juga berpotensi memperburuk situasi keamanan dan hukum di Indonesia," kata Nikita.
Di sisi lain, Aksi Kamisan menyoroti masih maraknya kekerasan aparat terhadap warga sipil. Kasus kematian Pandu Brata Siregar, pelajar SMA yang diduga tewas akibat penyiksaan oleh personel Polres Asahan, adalah bukti nyata lemahnya perlindungan HAM di Indonesia.
"Kekerasan yang berujung pada kematian ini mencerminkan budaya impunitas yang masih mengakar di institusi kepolisian. Kami menuntut investigasi yang transparan, akuntabel, serta penegakan hukum yang tegas terhadap semua pelaku," katanya.
Aksi Kamisan juga menyuarakan 4 tuntutan yang pertama menolak disahkannya UU TNI karena bertentangan dengan semangat reformasi dan supremasi sipil.
Kedua, mendesak evaluasi menyeluruh terhadap implementasi UU TNI guna mencegah dampak negatif terhadap demokrasi dan hak asasi manusia.
"Ketiga, menuntut reformasi peradilan militer dengan merevisi UU No. 31 Tahun 1997 agar prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum dapat diadili di peradilan umum," imbuh Nikita.
Keempat menolak pelibatan TNI dalam penanganan narkotika dan menegaskan bahwa pendekatan berbasis kesehatan dan sosial lebih efektif dalam mengatasi permasalahan ini.
Berita Terkait
-
Prabowo Usul Efisiensi Anggaran TNI-Polri, Purbaya Klaim APBN Masih Cukup
-
Ledakan Guncang Grand Polonia Medan, Lima Rumah Alami Kerusakan
-
Nobar Piala Dunia 2026 BRI Berkesan: Hangat dan Penuh Kebersamaan, Dari Medan Sampai Jakarta
-
Bikin Jenderal Cengar-cengir, Prabowo Tanya Panglima TNI dan Kapolri Soal Potong Anggaran: Rela?
-
Di Balik Krisis Pertalite dan Solar: Saat Kenaikan Pertamax Memicu Efek Domino
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli