SuaraSumut.id - Sejumlah aktivis sipil yang tergabung dalam Aksi Kamisan Medan menggelar aksi unjuk rasa Undang-Undang (UU) TNI yang baru disahkan pemerintah dan DPR, Kamis (20/3/2025).
Aksi Kamisan yang mengecam keras pengesahan UU TNI ini digelar di depan Pos Bloc di Jalan Balai Kota Medan. Massa aksi turut membawa poster yang berisi berbagai kecaman terhadap pemerintah atas pengesahan UU TNI.
"Awas Orde Baru bangkit lagi," demikian isi dalam poster yang dibawa salah seorang pengunjuk rasa.
Massa aksi juga menyuarakan orasi dan mengutuk DPR RI yang bersama pemerintah mengesahkan UU TNI, tanpa mendengarkan suara dari masyarakat yang ramai menolak pengesahan UU TNI.
Salah seorang pengunjuk rasa, Nikita Situmeang mengatakan UU TNI ini membuka kembali ruang bagi dwifungsi TNI, dengan memperbolehkan anggota aktif TNI menduduki jabatan sipil di berbagai institusi. Ketentuan ini bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan mengancam profesionalisme TNI.
"Kami juga menyesalkan bahwa revisi ini tidak menyentuh reformasi peradilan militer, yang seharusnya menjadi prioritas. UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih memberikan impunitas bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum," katanya kepada SuaraSumut.id, Kamis sore.
Nikita mengatakan, seharusnya reformasi hukum militer lebih difokuskan pada memastikan kesetaraan hukum bagi setiap warga negara, termasuk aparat militer.
Selain itu, massa aksi juga menolak perluasan peran TNI dalam penanganan narkotika, sebagaimana diatur dalam UU îni.
"Pendekatan militeristik terhadap masalah sosial berisiko meningkatkan pelanggaran HAM. Kebijakan ini tidak hanya tidak efektif, tetapi juga berpotensi memperburuk situasi keamanan dan hukum di Indonesia," kata Nikita.
Di sisi lain, Aksi Kamisan menyoroti masih maraknya kekerasan aparat terhadap warga sipil. Kasus kematian Pandu Brata Siregar, pelajar SMA yang diduga tewas akibat penyiksaan oleh personel Polres Asahan, adalah bukti nyata lemahnya perlindungan HAM di Indonesia.
"Kekerasan yang berujung pada kematian ini mencerminkan budaya impunitas yang masih mengakar di institusi kepolisian. Kami menuntut investigasi yang transparan, akuntabel, serta penegakan hukum yang tegas terhadap semua pelaku," katanya.
Aksi Kamisan juga menyuarakan 4 tuntutan yang pertama menolak disahkannya UU TNI karena bertentangan dengan semangat reformasi dan supremasi sipil.
Kedua, mendesak evaluasi menyeluruh terhadap implementasi UU TNI guna mencegah dampak negatif terhadap demokrasi dan hak asasi manusia.
"Ketiga, menuntut reformasi peradilan militer dengan merevisi UU No. 31 Tahun 1997 agar prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum dapat diadili di peradilan umum," imbuh Nikita.
Keempat menolak pelibatan TNI dalam penanganan narkotika dan menegaskan bahwa pendekatan berbasis kesehatan dan sosial lebih efektif dalam mengatasi permasalahan ini.
Berita Terkait
-
PT PMM Sebut TNI AL Bertindak Arogan Buka 15 Kontainer, Sengketa Ekspor Tambang Makin Memanas
-
Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan
-
'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus
-
Perangi Narkoba, Bobby Nasution Kerahkan Satpol PP, Polisi hingga TNI Patroli Gabungan di Asahan
-
Antisipasi El Nino dan Krisis Sampah, Dedi Mulyadi Kumpulkan Kepala Daerah se-Jabar
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
-
Media Asing: Donald Trump 'Permalukan' FIFA Sebelum Piala Dunia 2026 Dimulai
Terkini
-
Ini Cara Membedakan Kebutuhan dan Keinginan agar Keuangan Tetap Aman
-
Pilu Pasutri Bersujud di Depan Baliho Bobby Nasution, Minta Bantuan Pengobatan Anak
-
Jangan Panik! Ini Cara Mengatur Pengeluaran Saat Rupiah Melemah
-
Benarkah Harga Minyakita Masih Rp15.700 per Liter di Sumut?
-
Jadwal SIM Keliling Medan 8-14 Juni 2026, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangannya