SuaraSumut.id - Terungkap sudah kasus penemuan mayat wanita berhelm di kebun tebu di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (21/3/2025) pagi kemarin.
Polisi akhirnya mengidentifikasi korban diketahui bernama Risma Yunita (31), warga Jalan Menteng II Gang Berlian Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Usai mengidentifikasi korban, polisi juga mengetahui identitas pelaku pembunuhan sadis yang merenggut nyawa Risma Yunita lalu membuang jasadnya ke kebun tebu.
“Dari hasil penyelidikan tidak ada kejahatan yang sempurna, pelaku meninggalkan jejak, dari situlah kita melakukan penyelidikan awal dan didukung digital evidence, kita menemukan jejak seorang tersangka,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat menggelar konferensi pers di lokasi kejadian, Sabtu (22/3/2025) sore.
Ia mengatakan, tersangka yang ditangkap merupakan kekasih korban bernama Edi Subayu alias Bayu (39) warga Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Menurut Gidion, tersangka ditangkap saat kabur ke provinsi Aceh, usai menghabisi nyawa kekasihnya secara kejam.
“Kita melakukan penangkapan di Aceh Tamiang,” ujarnya.
Polisi menghadiahi dua butir timah panas di kedua kaki tersangka, karena melawan saat dilakukan pengembangan.
Kronologi Pembunuhan
Kronologis pembunuhan sadis ini bermula ketika korban mengajak kekasihnya untuk melanjutkan hubungan ke jenjang yang lebih serius.
Mendengar itu, tersangka yang seharinya bekerja sebagai kuli bangunan tidak menyanggupi permintaan korban.
Alih-alih mengabulkan, malah muncul niat tersangka untuk menghabisi nyawa korban. Lantas, pada Kamis (20/3/2025), tersangka menjemput korban di rumahnya. Kemudian, tersangka mengajak kekasihnya ke rumahnya di Medan Krio.
“Saat berada di dalam rumah, korban dicekik oleh tersangka hingga meninggal dunia,” ucapnya.
Kapolrestabes menjelaskan bahwa dalam kondisi tak bernyawa, tersangka lalu menaikkan korban ke atas sepeda motornya seperti orang berboncengan. Kemudian, dia membuang jenazah ke lokasi yang cukup jauh yakni di kebun tebu Diski di Sunggal.
“Tersangka kemudian menguasai barang-barang miliknya berupa satu cincin, kemudian satu pasang anting, 2 unit handphone dan sepeda motor,” imbuhnya.
Polisi mengungkapkan motif pembunuhan ini adalah tersangka ingin menguasai harta benda korban.
“Motifnya adalah menguasai dan merampas barang milik orang lain. Adapun hubungan asmara yang terjadi ini modusnya laki-laki atau tersangka ini,” ujar Gidion.
“Tapi kemudian dia menghilangkan nyawa sang perempuan, sang korban, kemudian mengusai barang-barang miliknya,” pungkas Gidion.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 340 Subs pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup.
Sementara itu, tersangka Bayu mengaku mengenal korban lewat aplikasi kencan Tan-tan. Mereka berkenalan sejak tahun 2024 silam.
“Kenalannya lewat aplikasi Tan-tan. Saat kenalan saya masih di luar kota kerja bangunan. Korban mau menerima saya, yang penting kerjanya halal,” ucapnya.
Tersangka mengaku gelap mata membunuh dan merampok korban yang hampir saja dinikahinya gegara tak punya uang.
“Saya tak ada duit,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, suasana hening di sekitar kebun tebu Jalan Sei Mencirim-Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, berubah jadi gempar dengan penemuan mayat wanita, Jumat (21/3/2025) pagi.
Saat ditemukan warga sekitar, korban terkapar di semak-semak kebun tebu dan masih memakai helm di kepalanya. Meski memakai helm, tak terlihat adanya sepeda motor di dekat korban.
“Yang pertama kali melihat warga sini pas mau ke pergi kadang, terlihat mayat korban masih pakai helm, telentang di semak-semak dekat tebu,” ungkap Juwita (34) salah seorang warga kepada SuaraSumut.id di lokasi kejadian.
Warga yang melihat penemuan mayat itu, kata dia, kemudian menelpon tetangganya untuk memberitahu.
Sontak saja, sejumlah warga yang melihat penemuan mayat yang tewas tak wajar itu lalu berbondong-bondong datang ke tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus memberitahukannya kepada pihak berwajib.
“Korban berjenis kelamin perempuan, di lokasi gak ada sepeda motornya. Kalau luka ada di jari kakinya seperti luka terseret,” ungkap Juwita.
Tak lama berselang, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama dengan Polsek Sunggal kemudian turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut atas penemuan mayat wanita tersebut.
Kontributor : M. Aribowo
Tag
Berita Terkait
-
Pelaku Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Paruh Baya di Tangsel, Ternyata Mantan Suami
-
Viral Kisah Pria Bunuh Teman Perkara Hotspot, Sebelum Itu Paksa Istri Layani Nafsu Bejat Korban
-
Mustahil Dideportasi, Praktisi Hukum Tegaskan WNA Pembunuh Cucu Mpok Nori Tetap Diadili di Indonesia
-
Terungkap! Motif Keji Pembunuhan Mayat dalam Freezer di Bekasi, Gara-gara Tolak Ajakan Merampok
-
Sebelum Bunuh Cucu Mpok Nori, Mantan Suami Diduga KDRT hingga Paksa Gugurkan Kandungan
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Uang Umat Rp 28 M Kembali, Suster Paroki Aek Nabara: Terima Kasih Pak Dasco
-
Liburan Keluarga Makin Hemat? Promo Tiket Tayo Station Diskon 17 Persen Sampai 3 Mei
-
Daftar Promo Makanan Spesial Hari Kartini 2026, Ada Beli 1 Gratis 1
-
Spesial Hari Kartini, Promo Tiket Ancol Rp 121 Ribu untuk Tanggal 26 April
-
BRI Tegaskan Tidak Mentolerir Segala Bentuk Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Ketentuan Perusahaan