Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 11 April 2025 | 14:54 WIB
Pemuda di Serdang Bedagai Curi Uang Rp 137 Juta dari Toko Orang Tuanya
Ilustrasi uang - Pemuda di Serdang Bedagai Curi Uang Rp 137 Juta dari Toko Orang Tuanya. [flickr.com]

SuaraSumut.id - Seorang pemuda berinisial R di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), tega mencuri uang sebesar Rp 137 juta dari laci toko orang tuanya. Saat ini R telah ditangkap pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku adalah anak kandung korban. Pelaku mengambil uang sebesar Rp 137 juta dari dalam laci toko orang tuanya," kata Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, melansir dari Antara, Jumat (11/4/2025).

Zulfan Ahmadi mengatakan bahwa peristiwa terjadi di toko orang tuanya di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, pada Minggu 30 Maret 2025.

Awalnya korban Khairul Bariah diberitahu karyawannya bahwa uang ratusan juta yang ada di dalam laci toko telah hilang.

Mendengar kabar tersebut, korban pun langsung bergegas menuju ke tokonya. Saat dicek, Khairul Bariah terkejut melihat uang yang ada dalam laci tersebut telah raib.

Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Perbaungan dengan nomor laporan LP/B/67/III/ 2025/SPK/POLSEK PERBAUNGAN/POLRES SERGAI/ POLDA SUMUT, tanggal 30 Maret 2025.

Pihak kepolisian kemudian menyelidiki peristiwa itu dan mengamankan pelaku pada Rabu 9 April 2025 dini hari.

Ketiga diinterogasi, kata Zulfan, pelaku R mengakui bahwa dirinya mencuri uang dari toko orang tuanya sendiri. Uang tersebut  digunakan R untuk gaya hidup dan bersenang-senang.

Ilustrasi penangkapan - Pemuda di Serdang Bedagai Curi Uang Rp 137 Juta dari Toko Orang Tuanya. [ANTARA/Ardika/am]

"Uang yang masih tersisa sekitar 73 juta," ucapnya.

Pelaku R dijerat Pasal 363 KUHPidana Subs Pasal 367 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 dan 7 tahun penjara.

Load More