SuaraSumut.id - Pemkab Aceh Barat menjatuhkan sanksi tegas kepada 68 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ketahuan membolos kerja pada hari pertama masuk kantor usai libur Lebaran 1446 Hijriah.
Pemberian sanksi dilakukan berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) pada hari pertama masuk kerja, Selasa 7 April 2025 lalu.
Saat melakukan sidak dan absensi satu per satu ASN di beberapa instansi pemerintah daerah, Bupati Aceh Barat Tarmizi menemukan adanya sejumlah ASN yang tidak masuk kerja dengan berbagai alasan.
Bupati Tarmizi menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 10 persen.
Selain pemotongan TPP, kaya Tarmizi, ASN yang membolos kerja tersebut juga menerima teguran secara tertulis dan pembinaan disiplin.
"Sanksi yang kita berikan berupa pemotongan TPP sebesar 10 persen," kata Tarmizi melansir dari Antara, Senin (14/4/2025).
Tarmizi mengatakan bahwa pemberian sanksi tersebut mengacu pada Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan dan upaya mendorong peningkatan etos kerja aparatur sipil negara (ASN) di daerah.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memastikan tetap akan melakukan pembinaan kepada ASN yang melanggar disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tarmizi mengatakan pentingnya kedisiplinan sebagai kunci utama dalam menciptakan kinerja yang baik di lingkungan pemerintahan.
Apa itu Tunjangan Penghasilan Pegawai?
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di luar gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya.
TPP diberikan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja ASN. Berikut adalah beberapa poin penting mengenai TPP:
- Pemberian TPP diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Regulasi ini menetapkan pedoman umum, kriteria, dan mekanisme pemberian TPP.
- Besaran TPP berbeda-beda antar daerah dan instansi, tergantung pada kemampuan keuangan daerah dan kelas jabatan. Besaran TPP juga dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti:
- Kelas jabatan/peringkat jabatan.
- Prestasi kerja.
- Disiplin kerja.
- Kondisi kerja.
- Kriteria Pemberian: Umumnya, TPP diberikan berdasarkan beberapa kriteria, antara lain:
Tag
Berita Terkait
-
Sekolah Tanpa Hukuman? Begini Arah Baru Disiplin ala Abdul Muti
-
Gaji ASN Gorontalo Macet di Awal 2026, Ini Fakta-faktanya
-
Gaji ASN Pemprov Gorontalo Macet, Gubernur Gusnar Ismail Sampaikan Permohonan Maaf
-
Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?
-
Solusi Login MyASN Digital Bermasalah Usai Ganti Hp
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Makna Isra Miraj dan Cara Meneladaninya dalam Kehidupan Sehari-hari
-
Cushion Belang Saat Dipakai? Ini Cara Mengatasinya agar Makeup Lebih Menyatu
-
Bajak Laut Beraksi di Gabon Afrika, Culik 4 WNI Awak Kapal Ikan
-
Seleksi Calon Anggota KPI 20262029 Dibuka, Berikut Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya
-
Update Status! 16 Ucapan Isra Miraj 2026 yang Menyentuh Hati