SuaraSumut.id - Pemkab Aceh Barat menjatuhkan sanksi tegas kepada 68 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ketahuan membolos kerja pada hari pertama masuk kantor usai libur Lebaran 1446 Hijriah.
Pemberian sanksi dilakukan berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) pada hari pertama masuk kerja, Selasa 7 April 2025 lalu.
Saat melakukan sidak dan absensi satu per satu ASN di beberapa instansi pemerintah daerah, Bupati Aceh Barat Tarmizi menemukan adanya sejumlah ASN yang tidak masuk kerja dengan berbagai alasan.
Bupati Tarmizi menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 10 persen.
Selain pemotongan TPP, kaya Tarmizi, ASN yang membolos kerja tersebut juga menerima teguran secara tertulis dan pembinaan disiplin.
"Sanksi yang kita berikan berupa pemotongan TPP sebesar 10 persen," kata Tarmizi melansir dari Antara, Senin (14/4/2025).
Tarmizi mengatakan bahwa pemberian sanksi tersebut mengacu pada Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan dan upaya mendorong peningkatan etos kerja aparatur sipil negara (ASN) di daerah.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memastikan tetap akan melakukan pembinaan kepada ASN yang melanggar disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tarmizi mengatakan pentingnya kedisiplinan sebagai kunci utama dalam menciptakan kinerja yang baik di lingkungan pemerintahan.
Apa itu Tunjangan Penghasilan Pegawai?
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di luar gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya.
TPP diberikan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja ASN. Berikut adalah beberapa poin penting mengenai TPP:
- Pemberian TPP diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Regulasi ini menetapkan pedoman umum, kriteria, dan mekanisme pemberian TPP.
- Besaran TPP berbeda-beda antar daerah dan instansi, tergantung pada kemampuan keuangan daerah dan kelas jabatan. Besaran TPP juga dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti:
- Kelas jabatan/peringkat jabatan.
- Prestasi kerja.
- Disiplin kerja.
- Kondisi kerja.
- Kriteria Pemberian: Umumnya, TPP diberikan berdasarkan beberapa kriteria, antara lain:
Tag
Berita Terkait
-
Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?
-
Solusi Login MyASN Digital Bermasalah Usai Ganti Hp
-
TPG 100 Persen dalam Komponen THR dan Gaji ke-13 Cair, Cek Tanggalnya
-
Gagal Login Akun ASN Digital gara-gara Lupa Password? Begini Cara Mengatasinya
-
PNS Wajib Aktivasi ASN Digital 2026, Update Cara Aktifkan MFA di asndigital.bkn.go.id
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Hyundai Creta Alpha Resmi Meluncur, Segini Harganya
-
Viral Pria Bersenjata Tajam di Labuhanbatu Selatan Sandera Wanita Renta, Pelaku Ditangkap
-
Daftar Desa dan Dusun di Aceh yang Hilang Akibat Bencana
-
59.365 Meter Jaringan Irigasi di Kabupaten Aceh Timur Rusak Akibat Bencana
-
Kurikulum Darurat KBM Diterapkan di Aceh Timur Pascabencana