SuaraSumut.id - Pemkab Aceh Barat menjatuhkan sanksi tegas kepada 68 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ketahuan membolos kerja pada hari pertama masuk kantor usai libur Lebaran 1446 Hijriah.
Pemberian sanksi dilakukan berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) pada hari pertama masuk kerja, Selasa 7 April 2025 lalu.
Saat melakukan sidak dan absensi satu per satu ASN di beberapa instansi pemerintah daerah, Bupati Aceh Barat Tarmizi menemukan adanya sejumlah ASN yang tidak masuk kerja dengan berbagai alasan.
Bupati Tarmizi menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 10 persen.
Selain pemotongan TPP, kaya Tarmizi, ASN yang membolos kerja tersebut juga menerima teguran secara tertulis dan pembinaan disiplin.
"Sanksi yang kita berikan berupa pemotongan TPP sebesar 10 persen," kata Tarmizi melansir dari Antara, Senin (14/4/2025).
Tarmizi mengatakan bahwa pemberian sanksi tersebut mengacu pada Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan dan upaya mendorong peningkatan etos kerja aparatur sipil negara (ASN) di daerah.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memastikan tetap akan melakukan pembinaan kepada ASN yang melanggar disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tarmizi mengatakan pentingnya kedisiplinan sebagai kunci utama dalam menciptakan kinerja yang baik di lingkungan pemerintahan.
Apa itu Tunjangan Penghasilan Pegawai?
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di luar gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya.
TPP diberikan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja ASN. Berikut adalah beberapa poin penting mengenai TPP:
- Pemberian TPP diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Regulasi ini menetapkan pedoman umum, kriteria, dan mekanisme pemberian TPP.
- Besaran TPP berbeda-beda antar daerah dan instansi, tergantung pada kemampuan keuangan daerah dan kelas jabatan. Besaran TPP juga dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti:
- Kelas jabatan/peringkat jabatan.
- Prestasi kerja.
- Disiplin kerja.
- Kondisi kerja.
- Kriteria Pemberian: Umumnya, TPP diberikan berdasarkan beberapa kriteria, antara lain:
Tag
Berita Terkait
-
Aplikasi Dapodik 2026.b PAUD Diluncurkan, Operator Wajib Lakukan Instal Ulang
-
Sekolah Tanpa Hukuman? Begini Arah Baru Disiplin ala Abdul Muti
-
Gaji ASN Gorontalo Macet di Awal 2026, Ini Fakta-faktanya
-
Gaji ASN Pemprov Gorontalo Macet, Gubernur Gusnar Ismail Sampaikan Permohonan Maaf
-
Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional
-
Ar Rasyid Bakhtiar Sibarani Raih Perunggu pada Ajang Inovasi Tingkat Dunia di Thailand
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet
-
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Meulaboh, Dua Unit Kendaraan Diamankan
-
Link DANA Kaget Gratis Siang Ini Gacor Habis, Sikat Sebelum Kehabisan