Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 16 April 2025 | 15:04 WIB
Ditetapkan Tersangka, Polrestabes Medan Diminta Tahan Dokter Detektif
Dokter Detektif alis Doktif. [Rena Pangesti/Suara.com]

SuaraSumut.id - Polrestabes Medan mendapat sorotan soal penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret pemilik akun TikTok @dokterdetektif.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dokter Andreas Henfri Situngkir, hingga kini dokter Samirah atau yang dikenal dengan nama Dokter Detektif alias Doktif belum ditahan oleh pihak kepolisian.

Andreas pun mempertanyakan mengapa hingga kini penyidik belum melakukan panggilan kedua terhadap Samira dalam statusnya tersangka.
Padahal, sebelumnya beredar kabar di sosial media jika Doktif melakukan perjalanan ke luar negeri.

"Sudah sepantasnya tersangka ditahan. Tapi saat ini, panggilan kedua sebagai tersangka pun tidak dilayangkan. Kita minta Satreskrim untuk profesional," katanya, Rabu (16/4/2025).

Dengan perjalanannya ke luar negeri, kata Andreas, dikhawatirkan Samira dapat melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Kita minta dia (Samira) ditahan. Jangan seolah-olah dia kebal hukum. Panggilan pertama dia tidak hadir tanpa kejelasan. Tapi bisa ke luar negeri," ujarnya.

Selain itu, Samira juga telah dilaporkan oleh dua orang lain perihal kasus serupa di Polres Metro Jakarta Selatan.

Hal itu menurut Andreas dapat menjadi pertimbangan Satreskrim untuk melakukan penahanan terhadap Samira karena telah melakukan perbuatan serupa secara berulang.

"Ada dua laporan yang sama dugaan tindak pidana di Polres Jaksel oleh Denis Chariesta dan dokter Ricard Lee. Artinya bahwa Samira sudah sepantasnya di tahan," ucapnya.

Menanggapi perihal penahanan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan pihaknya akan melengkapi syarat terlebih dahulu.

Load More