Suhardiman
Jum'at, 18 April 2025 | 23:08 WIB
FHS saat diamankan di kantor polisi. [dok Polres Labusel]

SuaraSumut.id - Seorang pria bernama Dalimano Zai (45) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut), nemembak temannya sendiri, FHS (38). Setelah ditembak, FHS membacok Dalimano hingga mengalami luka serius.

Peristiwa terjadi di Dusun Batang Gogar, Desa Batang Nadenggan, Kecamatan Sungai Kanan, Kamis 17 April l2025 sekira pukul 20.30 WIB. Kala itu, Dalimano Zai, FHS dan dua orang temannya tengah minum tuak bersama di rumah korban.

"Awalnya kejadian korban (Dalimano), pelaku dan dua temannya berkumpul minum tuak bersama di rumah korban," kata Kapolres Labusel AKBP Aditya Sembiring, Jumat (18/4/2025).

Tiba-tiba korban mengeluarkan kata-kata ancaman dan meminta agar tidak ada yang mengganggu pekerjaannya. Jika ada, Dalimano mengaku akan menembaknya.

Perkataan tersebut ditanggapi oleh oleh FHS. Dirinya meminta agar korban Dalimano tidak melakukannya karena mereka merupakan rekan kerja.

Situasi pun semakin memanas. Dalimano kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil senapan angin. Selanjutnya, Dalimano menembak ke arah FHS hingga mengenai bagian tangannya.

"Korban masuk ke dalam rumah mengambil senapan angin dan menembak tangan kiri pelaku hingga tembus," ujarnya.

Parang yang digunakan FHS untuk membacok korban. [dok Polres Labusel]

FHS yang tidak terima ditembak lalu mengambil parang dan membacok korban hingga mengalami luka yang cukup parah.

"Tidak terima atas tindakan tersebut, pelaku langsung mengambil sebilah parang dan membacok korban ke bagian kepala sebelah kiri serta leher, mengakibatkan luka robek yang cukup parah," ucapnya.

Korban pun dilarikan ke rumah sakit dan saat ini masih menjalani perawatan insentif.

"Tebasan pelaku membuat korban tersungkur bersimbah darah hingga harus dilarikan ke rumah sakit," ucapnya.

Pihak kepolisian kemudian turun ke lokasi kejadian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dari penyelidikan di lokasi, petugas mengamankan pelaku tak lama setelah kejadian.

"Pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti yang diamankan dari tempat kejadian berupa sebilah parang panjang, satu pucuk senapan angin, dan hasil visum korban dari rumah sakit," papar Aditya Sembiring.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku mendekam di sel Mapolsek Sei Kanan.

Load More