SuaraSumut.id - Kuasa Hukum Arini Siringo-ringo menyatakan surat daftar pencarian orang (DPO) yang beredar merupakan surat palsu dan tidak pernah diterbitkan oleh Polrestabes Medan.
"Kami datang ke Polrestabes Medan sebagai kuasa hukum untuk klarifikasi terkait dengan status DPO yang beredar. Di mana surat DPO ini diterbitkan Polrestabes Medan," kata Leo Fernando Zai, kuasa hukum dari Arini, Sabtu (19/4/2025).
Saat melakukan klarifikasi pada Kamis 17 April 2025 malam hingga dini hari itu, Leo bersama timnya bertemu dengan Kasat Reskrim, Kanit Pidum, Panit dan Penyidik, untuk mempertanyakan apakah surat DPO itu benar sudah diterbitkan.
"Dan kami mendapatkan informasi yang jelas bahwa status DPO tidak ada. Jadi setiap informasi yang diterbitkan di media itu tidak benar. Maka dari itu, kami akan memberikan somasi untuk dihapus (berita DPO Erika, Arini dan Nur) 24 jam dari sekarang," tegas Leo.
Bila tidak ditanggapi dari pihak media yang memberitakan penerbitan status DPO itu, Leo mengancam akan membuat laporan ke Dewan Pers dan Organisasi Pers, karena berita tersebut sudah memberikan informasi yang meresahkan.
Selain itu, Leo juga akan melapor ke Kasi Propam, pengawas penyidik dan menyurati Mabes Polri.
"Bagaimana bisa ada informasi ke publik, padahal belum ada dirilis dari Polrestabes Medan," tandas Leo.
Arini Ruth Yuni Siringo-ringo diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari KPP Pratama Jakarta Cilandak yang merupakan kakak kandung, Erika Siringo-ringo, korban pengeroyokkan oleh ASN Dinkes Medan, DFM dan kakaknya RPM.
DFM dan RPM telah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan dan akan menjalani sidang agenda tuntutan pada Rabu 23 April 2025.
Pengeroyokan terjadi di kediaman rumah korban di Jalan Seksama, Blok E Kecamatan Medan Area, saat korban dalam kondisi berduka (kemalangan).
Menurut korban, pertengkaran terjadi saat Doris dan Riris datang melayat ke rumah korban karena salah satu kerabatnya meninggal dunia.
Saat itu kedua pelaku yang kini telah jadi terdakwa marah-marah. Korban awalnya berniat menenangkan DFM dan RPM. Sebab, saat itu banyak pelayat yang datang.
Namun, kedua terdakwa tak terima lalu melakukan penganiayaan kepada korban dengan memukul, menampar dan mencakar korban.
“Disebutkannya saya melakukan penganiayaan secara bersama- sama. Saya enggak ada melakukan pemukulan sama sekali, mereka berdua (tersangka) yang melakukan penganiayaan terhadap saya. Jadi duluan si DFM yang menampar, baru kakaknya si RPM menjambak saya," kata korban.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Yanti Septiana Lestari Panjaitan, kedua terdakwa juga dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana yang berbunyi: "Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”
Berita Terkait
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Berawal dari Hobi, Komunitas Satwa di Medan Ini Lawan Stigma dengan Edukasi
-
Benarkah Sakit Hati Ditegur Jadi Motif Siswi SD Bunuh Ibu Kandung di Medan?
-
Geger Anak Bunuh Ibu Kandung di Medan, Pelaku Siswi SD Dikenal Ramah dan Berprestasi
-
Viral Purbaya Usul MBG Diganti Uang, Kemenkeu Pastikan Hoaks
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
Terkini
-
4 Lipstik Terbaik untuk Bibir Kering, Tetap Lembap dan Nyaman Dipakai
-
Trik Mengunci Lipstik agar Lebih Tahan Lama yang Jarang Diketahui
-
5 Skincare Terbaik untuk Lansia Usia 60 Tahun ke Atas, Tetap Sehat dan Nyaman di Usia Senja
-
JPU Tuntut Pidana Mati Dua Kurir 89,6 Kg Sabu di Medan
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat