SuaraSumut.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menangkap seorang tersangka dalam kasus korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero). Tersangka yang ditangkap berinisial RS (64).
Kasus penguasaan aset PT KAI yang terletak di Jalan Sutomo, Kota Medan, ini disebut tidak sesuai dengan ketentuan. Atas hal itu, RS ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 17 April 2025, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025.
"Berdasarkan surat penetapan tersangka, Tim Pidsus Kejari Medan, menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka RS," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Fajar Syah Putra dalam keterangan tertulisnya, Minggu 20 April 2025.
Kejaksaan telah memanggil RS tiga kali untuk menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, namun tidak hadir. Oleh karena itu, tim dari Kejari Medan melakukan penangkapan.
Pihaknya menerima informasi bahwa tersangka sedang berada di kediamannya di Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Saat tiba di rumah RS, Tim Pidsus dan Intelijen Kejari Medan bertemu dengan tersangka yang sedang berada di rumah bersama anaknya.
Selanjutnya, pihak kejaksaan membacakan surat penetapan tersangka dan surat perintah penangkapan, yang disampaikan secara terbuka dan disaksikan oleh anaknya.
"Tersangka sempat menolak penyerahan surat dan melakukan perlawanan, sehingga dilakukan upaya paksa dan dibawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan," ucap Fahar.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma mengatakan, setelah dilakukan penangkapan dan dalam perjalanan ke Rutan perempuan, tersangka berkomunikasi secara intensif, dengan penasihat hukumnya melalui telpon seluler milik RS.
"Setibanya di Rutan, tersangka berpura-pura tidak sadarkan diri, sehingga tim segera menghubungi (dokter) RSUD Dr. Pirngadi Medan. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa tersangka dalam kondisi sehat dan tidak ada hal yang menghambat proses penahanan," jelas Dapot.
Dapot mengungkapkan setelah dilakukan serah terima RS dari Kejari Medan ke pihak Rutan, diduga RS kembali berpura-pura tidak sadar.
"Sehingga pihak Rutan menolak menerima dengan alasan belum bisa dilakukan wawancara," sebut Dapot.
Selanjutnya, pihak Kejari Medan dan Rutan membawa RS ke Rumah Sakit Umum (RSU) Bandung Medan menggunakan ambulans milik Rutan untuk mendapat tindakan medis serta perawatan inap.
Penetapan status tersangka terhadap RS, dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi lebih dari tiga kali panggilan tanpa alasan yang sah.
"Selain itu, selama proses penyidikan, tersangka secara terang-terangan menghambat jalannya penyidikan dengan menolak memberikan keterangan. Tersangka juga mengusir petugas pengukuran saat akan melaksanakan pengukuran aset milik PT. KAI yang sedang dikuasainya secara melawan hukum," kata Dapot.
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Alasan Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Skandal Rp2,7 Triliun Menguap! Misteri di Balik SP3 'Diam-diam' Kasus Tambang Konawe Utara
-
Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih