Suhardiman
Senin, 21 April 2025 | 14:49 WIB
Kejari Medan tangkap DPO kasus kejahatan kesusilaan. [dok Kejari Medan]

SuaraSumut.id - Seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Noakhi Bulolon alias NB akhirnya ditangkap.

Noakhi yang merupakan terpidana kasus kejahatan kesusilaan ini ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma mengatakan terpidana Noakhi ditangkap kemarin sekitar pukul 16.20 WIB.

"Kita bersama tim Tabur (tangkap buron) Kejati Sumut menangkap terpidana di Komplek Perumahan Pasar IV, Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal," katanya, Senin (21/4/2025).

Saat ditangkap, kata Dapot, terpidana berusaha melawan petugas. Namun pihaknya bersama tim Tabur Kejati Sumut berhasil mengamankan terpidana.

"Saat ini terpidana telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan," ujar Dapot.

Dapot menjelaskan penangkapan terhadap terpidana menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan nomor: 2810/Pid.B/2021/PN Mdn, tanggal 20 Januari 2022.

"Di mana dalam putusan itu, terpidana dihukum satu tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 281 ayat (1) KUHP," ungkapnya.

Sebelumnya, kata Dapot, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elvina Elisabeth Sianipar menuntut terpidana dengan hukuman dua tahun penjara dengan perintah ditahan.

"Terpidana dituntut dua tahun penjara karena dinilai terbukti dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) KUHP," jelasnya.

Selama menjalani proses hukum hingga ke persidangan, terpidana tidak ditahan. Setelah divonis majelis hakim, terpidana tidak kooperatif menjalani hukuman dan malah kabur.

"Sehingga, kita melakukan penangkapan setelah terpidana masuk dalam daftar pencarian orang. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh melalui pemantauan dan pelacakan intensif oleh tim intelijen," jelasnya.

Dapot menegaskan bahwa Kejari Medan akan terus memburu para DPO yang masih berkeliaran. Pihaknya meminta masyarakat turut membantu dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan buronan hukum.

"Kami tidak akan berhenti sampai semua DPO tertangkap. Ini komitmen kami dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi korban," katanya.

Tangkap Tersangka Korupsi 

Sebelumnya, Kejari Medan menangkap RS (64), tersangka dalam kasus korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Kasus penguasaan aset PT KAI yang terletak di Jalan Sutomo, Kota Medan, ini disebut tidak sesuai dengan ketentuan.

Atas hal itu, RS ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 17 April 2025, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025.

"Berdasarkan surat penetapan tersangka, Tim Pidsus Kejari Medan, menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka RS," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Fajar Syah Putra dalam keterangan tertulisnya, Minggu 20 April 2025.

Kejaksaan telah memanggil RS tiga kali untuk menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, namun tidak hadir. Oleh karena itu, tim dari Kejari Medan melakukan penangkapan.

Pihaknya menerima informasi bahwa tersangka sedang berada di kediamannya di Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Saat tiba di rumah RS, Tim Pidsus dan Intelijen Kejari Medan bertemu dengan tersangka yang sedang berada di rumah bersama anaknya.

Selanjutnya, pihak kejaksaan membacakan surat penetapan tersangka dan surat perintah penangkapan, yang disampaikan secara terbuka dan disaksikan oleh anaknya.

"Tersangka sempat menolak penyerahan surat dan melakukan perlawanan, sehingga dilakukan upaya paksa dan dibawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan," ucap Fahar.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma mengatakan, setelah dilakukan penangkapan dan dalam perjalanan ke Rutan perempuan, tersangka berkomunikasi secara intensif, dengan penasihat hukumnya melalui telpon seluler milik RS.

"Setibanya di Rutan, tersangka berpura-pura tidak sadarkan diri, sehingga tim segera menghubungi (dokter) RSUD Dr. Pirngadi Medan. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa tersangka dalam kondisi sehat dan tidak ada hal yang menghambat proses penahanan," jelas Dapot.

Dapot mengungkapkan setelah dilakukan serah terima RS dari Kejari Medan ke pihak Rutan, diduga RS kembali berpura-pura tidak sadar.

"Sehingga pihak Rutan menolak menerima dengan alasan belum bisa dilakukan wawancara," sebut Dapot.

Pihak Kejari Medan dan Rutan membawa RS ke Rumah Sakit Umum (RSU) Bandung Medan menggunakan ambulans milik Rutan untuk mendapat tindakan medis serta perawatan inap.

Penetapan status tersangka terhadap RS, dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi lebih dari tiga kali panggilan tanpa alasan yang sah.

"Selain itu, selama proses penyidikan, tersangka secara terang-terangan menghambat jalannya penyidikan dengan menolak memberikan keterangan. Tersangka juga mengusir petugas pengukuran saat akan melaksanakan pengukuran aset milik PT. KAI yang sedang dikuasainya secara melawan hukum," kata Dapot.

Dapot mengungkapkan bahwa proses hukum dilakukan Kejari Medan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi, secara tegas dan profesional.

“Kami juga tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM), serta memberikan ruang yang memadai bagi tersangka, untuk memperoleh pendampingan hukum,” tegas Dapot.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp 21.911.000.000 atau Rp 21,91 miliar lebih.

Atas perbuatannya, RS disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.

"Tersangka juga dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP," katanya.

Load More