Ketentuan Hukum
Penganiayaan Biasa (Pasal 351 KUHP):
Penganiayaan yang menyebabkan rasa sakit atau luka diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp 4.500.
Jika mengakibatkan luka berat, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Jika menyebabkan kematian, ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Penganiayaan terhadap Ibu (Pasal 356 KUHP):
Jika penganiayaan dilakukan terhadap ibu (atau ayah, anak, atau istri), pidana dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana biasa karena hubungan khusus antara pelaku dan korban. Misalnya, penganiayaan biasa yang biasanya diancam 2 tahun 8 bulan bisa menjadi sekitar 3 tahun 6 bulan.
Penganiayaan Ringan (Pasal 352 KUHP):
Jika penganiayaan tidak menyebabkan luka atau gangguan aktivitas sehari-hari, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp4.500.000 (setelah konversi berdasarkan Perma 2/2012). Namun, ini tidak termasuk penganiayaan terhadap ibu karena hubungan khusus meningkatkan ancaman pidana.
Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT):
Jika penganiayaan terhadap ibu terjadi dalam lingkup rumah tangga (misalnya oleh anak atau menantu), berlaku UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Pasal 44 UU KDRT mengatur kekerasan fisik dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp15.000.000. Jika menyebabkan luka berat, ancaman pidana paling lama 10 tahun, dan jika menyebabkan kematian, paling lama 15 tahun.
Unsur Pidana Penganiayaan:
- Perbuatan melawan hukum: Menyakiti atau melukai tubuh korban.
- Kesengajaan: Pelaku dengan sengaja melakukan tindakan.
- Akibat: Rasa sakit, luka, atau kerugian kesehatan.
Dalam konteks menyiksa ibu, penganiayaan biasanya melibatkan tindakan fisik (memukul, mencubit) atau psikis (penghinaan, ancaman) yang menyebabkan penderitaan.
Berita Terkait
-
Jejak Ucapan Mistis Anggota DPR Zulkifli Anwar: dari Santet Sampai Satu Ilmu Lain Jimat
-
Sosok Nur Mariyana Putri Disebut Ratu Pungli di Rutan, Begini Sepak Terjangnya
-
5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
-
Viral Julurkan Lidah ke Demonstran Hari Tani, Oknum Polisi Bengkulu Dijatuhi Sanksi Disiplin
-
Diinterogasi Masalah Penghasilan, Polisi Dermawan Ini Resmi Tutup YouTube Belajar Baik
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG
-
5 Penyebab Kulkas Tidak Dingin dan Cara Mengatasinya, Jangan Langsung Panggil Teknisi!
-
LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan, Berlaku hingga Januari 2027
-
Maling Bergaya Ninja Sikat HP-Tabung Gas Warga di Medan
-
Imigrasi Sumut Gandeng Bea Cukai dan Forkopimda, Komitmen Jaga Perairan Batu Bara