SuaraSumut.id - Video yang menampilkan seorang ibu berada dalam kubangan lumpur diduga direndam anaknya viral di media sosial (medsos).
Dilihat dari akun instagram Seputaran Binjai, Selasa 29 April 2025, terlihat seorang wanita terkapar dalam lubang lumpur dengan kondisi lemas tak berdaya. Wanita itu tertutup lumpur di sekujur tubuhnya, mulai dari kaki, badan hingga wajah.
Dalam narasinya pengunggah video menyampaikan kalau wanita itu diduga berendam dalam lumpur bekas galian sumur selama satu hari satu malam. Diduga, wanita itu merupakan seorang ibu yang direndam anaknya di dalam kubangan lumpur.
"Tega anak di Nias rendam ibunya di lumpur semalam," tulis dalam video.
Sontak saja begitu beredar di media sosial, video yang diduga seorang ibu direndam oleh anaknya di dalam lumpur ini seketika mengundang warganet untuk berkomentar.
“Kok dibiarin, langsung tolongin woy,” kata warganet di kolom komentar.
“Malin kundang part 2,” ungkap warganet lainnya.
Namun ada juga warganet yang mengatakan kalau hal tersebut diduga metode pengobatan.
“Mungkin itu pengobatan harus direndam di dalam lumpur,” kata warganet lainnya.
Terkait dengan beredarnya video yang diduga terjadi di Nias, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.
Kasi Humas Polres Nias Aiptu Motivasi Gea ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id mengenai video ini menyampaikan pihaknya masih mengecek kebenaran video yang beredar.
"Masih kita cek dulu kebenaran video tersebut, sejauh ini belum ada laporan," katanya kepada wartawan lewat selular.
Aiptu Motivasi Gea menambahkan pihaknya saat ini sedang menyelidiki lokasi kejadian wanita direndam lumpur seperti yang beredar di media sosia.
"Kalau benar kalau lokasi di wilayah hukum Polres Nias, maka kami akan melakukan penindakan," pungkasnya.
Hukum pidana di Indonesia mengatur tindak pidana penganiayaan, termasuk terhadap ibu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang terkait lainnya. Berikut penjelasan terkait hukum pidana menyiksa ibu:
Ketentuan Hukum
Penganiayaan Biasa (Pasal 351 KUHP):
Penganiayaan yang menyebabkan rasa sakit atau luka diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp 4.500.
Jika mengakibatkan luka berat, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Jika menyebabkan kematian, ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Penganiayaan terhadap Ibu (Pasal 356 KUHP):
Jika penganiayaan dilakukan terhadap ibu (atau ayah, anak, atau istri), pidana dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana biasa karena hubungan khusus antara pelaku dan korban. Misalnya, penganiayaan biasa yang biasanya diancam 2 tahun 8 bulan bisa menjadi sekitar 3 tahun 6 bulan.
Penganiayaan Ringan (Pasal 352 KUHP):
Jika penganiayaan tidak menyebabkan luka atau gangguan aktivitas sehari-hari, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp4.500.000 (setelah konversi berdasarkan Perma 2/2012). Namun, ini tidak termasuk penganiayaan terhadap ibu karena hubungan khusus meningkatkan ancaman pidana.
Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT):
Jika penganiayaan terhadap ibu terjadi dalam lingkup rumah tangga (misalnya oleh anak atau menantu), berlaku UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Pasal 44 UU KDRT mengatur kekerasan fisik dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp15.000.000. Jika menyebabkan luka berat, ancaman pidana paling lama 10 tahun, dan jika menyebabkan kematian, paling lama 15 tahun.
Unsur Pidana Penganiayaan:
- Perbuatan melawan hukum: Menyakiti atau melukai tubuh korban.
- Kesengajaan: Pelaku dengan sengaja melakukan tindakan.
- Akibat: Rasa sakit, luka, atau kerugian kesehatan.
Dalam konteks menyiksa ibu, penganiayaan biasanya melibatkan tindakan fisik (memukul, mencubit) atau psikis (penghinaan, ancaman) yang menyebabkan penderitaan.
Pertimbangan Khusus
- Hubungan Emosional: Penganiayaan terhadap ibu dianggap lebih berat karena melanggar nilai moral dan budaya yang menghormati orang tua. Hal ini diperkuat oleh ajaran agama, seperti Islam, yang menganggap durhaka kepada ibu sebagai dosa besar.
- Konteks Anak sebagai Pelaku: Jika pelaku adalah anak kandung, hakim dapat mempertimbangkan faktor psikologis atau sosial (misalnya tekanan ekonomi atau gangguan mental) dalam menentukan hukuman, meskipun tidak menghapus tanggung jawab pidana.
- Anak di Bawah Umur: Jika pelaku anak di bawah 18 tahun, berlaku UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengutamakan pendekatan restorative justice, seperti mediasi atau pembinaan, kecuali tindakan sangat berat (misalnya menyebabkan kematian).
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Video Alumni 'Protes' ke Prabowo Gara-Gara Sekolahnya Baru Bagus Setelah Lulus Viral di Medsos
-
Dosen UNPAM Bergelar PhD Ketahuan Raba Kemaluan Penumpang KRL, Melawan Saat Diamankan
-
Viral Nenek-Nenek Digampar Pedagang Diduga Ketahuan Mencuri Cabai, Bikin Miris Melihatnya
-
Viral! Perempuan 22 Tahun di Sukabumi Dijodohkan dengan Kakek 65 Tahun, Maharnya Bikin Melongo
-
OJK Ungkap Fakta Daftar Bank Bangkrut
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Mau Liburan Lebaran ke Luar Negeri, Transaksi Mudah Tanpa Ribet Tukar Uang
-
Pemerintah Beri Hunian Tetap untuk 104 KK di Aceh Utara dengan Interior Lengkap dan Masjid
-
365 Hunian Tetap Dibangun Kembali di Aceh, Warga: Kamarnya Luas!
-
Imigrasi Padangsidimpuan Salurkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu
-
Tips Belanja Hemat dengan Promo BRI, Jangan Sampai Ketinggalan