Tawuran Kian Meresahkan
Tawuran remaja di Medan khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan semakin meresahkan, sorang remaja berinisial F (17) meninggal dunia.
Kejadian nahas tersebut terjadi pada Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Karya Bakti Gang Tawon, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan mengungkapkan pihaknya telah menangkap 7 orang pelaku tawuran maut.
Ketujuh pelaku yang diamankan adalah KS (17), DF (17), MJA (17), FA (15), RR (18), MH (20), dan KH (17). Dari tangan mereka, petugas menyita lima bilah senjata tajam berbagai bentuk, termasuk parang sisir yang digunakan tersangka KS untuk membacok korban.
Kapolres menjelaskan bahwa tawuran ini dipicu oleh saling ejek antara dua kelompok remaja, yakni Kelompok Remaja Independen (KRI) dan Warbuji (Warung Buk Jija) melalui media sosial, yang kemudian berujung pada kesepakatan untuk melakukan tawuran.
“Kedua kelompok berasal dari Kelurahan Tanjung Mulia. Saat sebagian kelompok Warbuji hendak menuju lokasi menggunakan dua sepeda motor, mereka bertemu kelompok KRI. Tanpa banyak bicara, kelompok KRI langsung menyerang. Korban dibacok oleh KS menggunakan parang sisir mengenai bagian kepala. Korban jatuh dan tidak sadarkan diri, sedangkan teman-temannya melarikan diri karena kalah jumlah,” lanjut AKBP Oloan.
Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk aksi tawuran yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengeluarkan ultimatum keras kepada tiga pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni D, E, dan M, yang merupakan otak di balik aksi tersebut.
“Kami beri waktu dua kali 24 jam kepada para DPO untuk menyerahkan diri. Bila tidak, kami akan lakukan penangkapan dalam kondisi apa pun. Polres Pelabuhan Belawan akan terus memburu pelaku, baik dari kelompok KRI maupun Warbuji. Tidak ada ruang untuk tawuran di wilayah kami,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 354 ayat (2) subsider 353 ayat (3) Jo Pasal 110 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Saat ini ketujuh pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Medan Labuhan.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bikin Pedagang Ketakutan, Fakta di Balik Maraknya Tawuran di Kalimalang Jaktim Terbongkar!
-
46 Anak SMP Nyaris Tawuran, Janjian via DM Berujung Diciduk Polisi
-
Ngeri! Teror Air Keras Pelaku Tawuran di Jaktim, Tukang Parkir Warkop jadi Sasaran
-
Misteri Kematian Andri di Kali Green Crout: Keluarga Tolak Dugaan Tawuran, Ungkap Banyak Kejanggalan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial
-
3 Sepatu Lari Lokal Berteknologi Tinggi dengan Harga Terjangkau
-
3 Sepatu Lari Eiger Adventure untuk Segala Medan
-
5 Sepatu Lari Murah Berkualitas Mulai 300 Ribuan, Cocok untuk Pemula