Suhardiman
Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:59 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. [Suara.com/ M.Aribowo]

Paket itu rencananya akan diantar ke Jalan Ampera III, Kecamatan Medan Timur.

Ketua Godams, Agam Zubir mengatakan Yusuf mendapatkan orderan pengiriman barang berupa tas melalui aplikasi.

Setelah menerima pesanan itu, Yusuf lalu menuju lokasi penjemputan di seputaran Jalan Bilal.

"Yang memberikan tas itu sepasang muda-mudi. Setelah memberikan paket, mereka lalu pergi naik angkot," ujarnya.

"Karena titiknya sesuai. Dikira si driver perempuan itu penerimanya. Karena perempuan itu merasa tidak ada memesan paket, bingung keduanya," ungkap Agam.

Driver ojol kemudian mencoba menghubungi nomor yang tertera di aplikasi.

Akan tetapi nomor tersebut sudah tidak aktif.

Setelah berupaya mencari, driver bersama perempuan yang disangka penerima itu lalu membuka tas tersebut.

Keduanya pun kaget melihat seorang bayi terbungkus di dalam tas.

Didalamnya juga terdapat kain dan sajadah.

"Kondisi bayinya sudah meninggal. Didalamnya tertera surat bertuliskan 'serahkan saja paket ini ke Marbot Masjid'," ucapnya.

Temuan itu pun membuat geger warga sekitar.

Sementara driver menunggu pihak aplikator menuju ke lokasi.

Hukum pidana terkait membuang mayat bayi di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 181, yang berlaku untuk tindakan menyembunyikan kematian atau kelahiran bayi.

Berikut penjelasannya:

Load More