Paket itu rencananya akan diantar ke Jalan Ampera III, Kecamatan Medan Timur.
Ketua Godams, Agam Zubir mengatakan Yusuf mendapatkan orderan pengiriman barang berupa tas melalui aplikasi.
Setelah menerima pesanan itu, Yusuf lalu menuju lokasi penjemputan di seputaran Jalan Bilal.
"Yang memberikan tas itu sepasang muda-mudi. Setelah memberikan paket, mereka lalu pergi naik angkot," ujarnya.
"Karena titiknya sesuai. Dikira si driver perempuan itu penerimanya. Karena perempuan itu merasa tidak ada memesan paket, bingung keduanya," ungkap Agam.
Driver ojol kemudian mencoba menghubungi nomor yang tertera di aplikasi.
Akan tetapi nomor tersebut sudah tidak aktif.
Setelah berupaya mencari, driver bersama perempuan yang disangka penerima itu lalu membuka tas tersebut.
Keduanya pun kaget melihat seorang bayi terbungkus di dalam tas.
Didalamnya juga terdapat kain dan sajadah.
"Kondisi bayinya sudah meninggal. Didalamnya tertera surat bertuliskan 'serahkan saja paket ini ke Marbot Masjid'," ucapnya.
Temuan itu pun membuat geger warga sekitar.
Sementara driver menunggu pihak aplikator menuju ke lokasi.
Hukum pidana terkait membuang mayat bayi di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 181, yang berlaku untuk tindakan menyembunyikan kematian atau kelahiran bayi.
Berikut penjelasannya:
Berita Terkait
-
Bahagia Terima BHR, Pengemudi Ojol: Bisa Buat Keperluan Anak
-
Kapan THR Ojol Cair? Segini Nominal dan Cara Hitungnya
-
Lebaran Jalur Narik: Ketika Jaket Hijau Lebih Sibuk dari Panitia Zakat
-
BHR 2026 Ojol dan Kurir Kapan Cair? Cek Jadwal Beserta Nominalnya
-
Pengamat: BHR untuk Mitra Ojol Bentuk Kebijakan Perusahaan Berbasis Produktivitas
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
AS Bunuh Ali Khamenei, Menteri Olahraga Iran: Kami Mundur dari Piala Dunia 2026
-
Angkasa Pura: Penerbangan Umrah Dihentikan Imbas Perang di Timur Tengah
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
Terkini
-
Selebgram di Medan Ditangkap Polisi Kasus Narkoba
-
Nge-War Tiket Lebaran? Begini Cara Hemat Pakai Promo BRI dan Manfaatkan Super Apps BRImo
-
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Hadirkan 4.000 Paket Ramadan untuk Warga Medan
-
Tri Perkuat Koneksi Ramadan 2026 dengan Paket 65GB Dilengkapi AI
-
Bandara Kualanamu Buka 151 Penerbangan Tambahan pada Mudik Lebaran 2026