Paket itu rencananya akan diantar ke Jalan Ampera III, Kecamatan Medan Timur.
Ketua Godams, Agam Zubir mengatakan Yusuf mendapatkan orderan pengiriman barang berupa tas melalui aplikasi.
Setelah menerima pesanan itu, Yusuf lalu menuju lokasi penjemputan di seputaran Jalan Bilal.
"Yang memberikan tas itu sepasang muda-mudi. Setelah memberikan paket, mereka lalu pergi naik angkot," ujarnya.
"Karena titiknya sesuai. Dikira si driver perempuan itu penerimanya. Karena perempuan itu merasa tidak ada memesan paket, bingung keduanya," ungkap Agam.
Driver ojol kemudian mencoba menghubungi nomor yang tertera di aplikasi.
Akan tetapi nomor tersebut sudah tidak aktif.
Setelah berupaya mencari, driver bersama perempuan yang disangka penerima itu lalu membuka tas tersebut.
Keduanya pun kaget melihat seorang bayi terbungkus di dalam tas.
Didalamnya juga terdapat kain dan sajadah.
"Kondisi bayinya sudah meninggal. Didalamnya tertera surat bertuliskan 'serahkan saja paket ini ke Marbot Masjid'," ucapnya.
Temuan itu pun membuat geger warga sekitar.
Sementara driver menunggu pihak aplikator menuju ke lokasi.
Hukum pidana terkait membuang mayat bayi di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 181, yang berlaku untuk tindakan menyembunyikan kematian atau kelahiran bayi.
Berikut penjelasannya:
Berita Terkait
-
Viral Kue Ulang Tahun Bongkar Skandal Toko Hantu di Pemesanan Lewat Ojek Online
-
Unduhan Tembus 400 Juta, inDrive Perluas Layanan dan Pasar
-
5 Motor Bekas Buat Gofood yang Andalan, Makin 'Sat-set' Antar Orderan
-
5 Rekomendasi HP untuk Driver Ojol yang Awet Jangka Panjang, Harga Rp2 Jutaan
-
Ekonom Ungkap Alasan Ojol Langka Jelang Lebaran
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Oknum Penyidik Polrestabes Medan Dipatsus Gegara Diduga Lecehkan Tersangka Wanita
-
Perawatan Kulit Sebelum Pernikahan: Kapan Harus Mulai agar Glowing di Hari H?
-
Harga Pangan Hari Ini 26 April 2026: Ayam Rp 31.950 per Kg, Bawang Merah Segini
-
Mau Lari dengan Nyaman! 4 Sepatu Running Wanita yang Wajib Dicoba
-
Stok Beras di Bulog Meulaboh Capai 5 Ton