"Sedangkan BPRS Kota Juang, dicabut pada November 2024, tetapi untuk periode likuidasinya hingga 11 Februari 2026," sambungnya.
Yusron menjelaskan, sebagian besar BPR yang dilikuidasi atau bank bangkrut rata-rata disebabkan oleh tata kelola yang kurang baik.
Bahkan, terjadi tindakan fraud atau pidana perbankan, baik oleh pegawai maupun pengurus bank.
Oleh karena itu, Yusron mengimbau kepada perbankan lainnya khususnya di Aceh agar dapat melakukan praktik perbankan secara profesional, dan tata kelola yang baik, dan harus selalu menjaga kondisi keuangan perusahaan.
"Kita berharap dapat dikelola dengan, baik, supaya bank yang ada di Aceh ini tidak menjadi pasien LPS yang akan dilikuidasi nantinya. Mudah-mudahan kondisi perbankan di provinsi Aceh semuanya sehat dan stabil," jelasnya.
Baca Juga:
Kas LPS Kian Tergerus Akibat Banyaknya Bank yang Bangkrut
LPS Dukung Penguatan Literasi Ekonomi Praktisi Media
LPS Ngebut Bayar Klaim, Kini Cuma 5 Hari Tunggu
Untuk diketahui, LPS merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana diubah dalam UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Tujuan pembentukan LPS sendiri untuk menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada bank serta perusahaan asuransi (baik konvensional maupun syariah).
Namun, untuk mendapatkan jaminan simpanan agar dapat dibayarkan oleh LPS, masyarakat harus memenuhi syarat serta ketentuan yang berlaku, sehingga bisa masuk dalam kategori layak untuk dibayarkan LPS.
Adapun kriteria yang harus dipenuhi nasabah agar simpanannya ditetapkan layak bayar oleh LPS yakni tercatat dalam pembukuan bank. Lalu, bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
Kemudian, tidak terindikasi melakukan fraud dan/atau terbukti melakukan tindak pidana bidang perbankan. Serta, nilai simpanan yang dijamin LPS itu maksimal sekali sebesar Rp 2 miliar untuk per nasabah per bank.
Berita Terkait
-
Suporter dan Panitia Soekarno Cup 2025 Bersatu, Donasi Ratusan Juta untuk Korban Bencana Sumatera
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
Mampukah Dana Siap Pakai dalam APBN ala Prabowo Bisa Pulihkan Sumatera?
-
Deforestasi: Investasi Rugi Terbesar dalam Sejarah Pembangunan Indonesia
-
Kepala BNPB: Butuh Rp 51,82 Triliun Biaya Pemulihan Pascabencana di Sumatra
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
4 Sandal Gunung Pilihan untuk Mobilitas Harian
-
Parfum Wanita Semakin Wangi Saat Berkeringat, Solusi Tampil Percaya Diri Saat Aktif Seharian
-
Akses Jalan Putus, Petani Aceh Tengah Jalan Kaki Berjam-jam demi Jual Cabai
-
Ratusan Sekolah di Aceh Timur Rusak Diterjang Banjir
-
Empat Desa di Tapanuli Utara Masih Terisolir Pascabencana Banjir dan Longsor