"Sedangkan BPRS Kota Juang, dicabut pada November 2024, tetapi untuk periode likuidasinya hingga 11 Februari 2026," sambungnya.
Yusron menjelaskan, sebagian besar BPR yang dilikuidasi atau bank bangkrut rata-rata disebabkan oleh tata kelola yang kurang baik.
Bahkan, terjadi tindakan fraud atau pidana perbankan, baik oleh pegawai maupun pengurus bank.
Oleh karena itu, Yusron mengimbau kepada perbankan lainnya khususnya di Aceh agar dapat melakukan praktik perbankan secara profesional, dan tata kelola yang baik, dan harus selalu menjaga kondisi keuangan perusahaan.
"Kita berharap dapat dikelola dengan, baik, supaya bank yang ada di Aceh ini tidak menjadi pasien LPS yang akan dilikuidasi nantinya. Mudah-mudahan kondisi perbankan di provinsi Aceh semuanya sehat dan stabil," jelasnya.
Baca Juga:
Kas LPS Kian Tergerus Akibat Banyaknya Bank yang Bangkrut
LPS Dukung Penguatan Literasi Ekonomi Praktisi Media
LPS Ngebut Bayar Klaim, Kini Cuma 5 Hari Tunggu
Untuk diketahui, LPS merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana diubah dalam UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Tujuan pembentukan LPS sendiri untuk menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada bank serta perusahaan asuransi (baik konvensional maupun syariah).
Namun, untuk mendapatkan jaminan simpanan agar dapat dibayarkan oleh LPS, masyarakat harus memenuhi syarat serta ketentuan yang berlaku, sehingga bisa masuk dalam kategori layak untuk dibayarkan LPS.
Adapun kriteria yang harus dipenuhi nasabah agar simpanannya ditetapkan layak bayar oleh LPS yakni tercatat dalam pembukuan bank. Lalu, bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
Kemudian, tidak terindikasi melakukan fraud dan/atau terbukti melakukan tindak pidana bidang perbankan. Serta, nilai simpanan yang dijamin LPS itu maksimal sekali sebesar Rp 2 miliar untuk per nasabah per bank.
Berita Terkait
-
Nasib Dana Investor DSI Terjawab, OJK dan LPSK Kawal Restitusi Ribuan Korban
-
Mangkir Lagi, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Fitri Assiddikki di Kasus CSR BI-OJK
-
Satgas PRR Perkuat Mitigasi Bencana Susulan di Titik Rawan Wilayah Terdampak
-
Perbanas: Perbankan Nasional Tetap Sehat, Kredit Tumbuh Hampir 10 Persen
-
TAFS Bungkam saat OJK Soroti Dugaan Kekerasan Matel Hingga Ancam Sanksi Administratif
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Wanita Aceh Terlantar di Malaysia Usai Kabur dari Kejaran Agen Akhirnya Dipulangkan
-
Terduga Pencuri di Aceh Besar Putus Tangan Usai Duel dengan Pemilik Rumah
-
2 WN Tiongkok Dideportasi Gegara Masuk Ilegal ke Indonesia
-
Daftar Lengkap Nomor Help Desk SPMB 2026 di 45 SMP Negeri Medan
-
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulawesi Tengah