Suhardiman
Minggu, 11 Mei 2025 | 14:53 WIB
Kantor Perwakilan LPS I, Muhammad Yusron. [Antara]

SuaraSumut.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)telah  mencabut izin tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Aceh.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membayar klaim sebesar Rp 17,79 miliar ke rekening nasabah.

Demikian dikatakan oleh Kepala Kantor Perwakilan LPS I, Muhammad Yusron, melansir Antara, Minggu 11 Mei 2025.

"LPS sudah membayar klaim penjaminan kepada nasabah dari tiga BPR di Aceh sebesar Rp 17,79 miliar dari total simpanan layak bayar," kata Yusron.

Baca Juga: 

LPS Luncurkan Sarana Edukasi Berbasis Teknologi Virtual Reality

Bayar Simpanan Nasabah 3 BPR Bangkrut di Sumbar Rp 10 Miliar, LPS Bongkar Alasan Bank Ditutup!

Yusron mengatakan tiga bank yang dilikuidasi dan telah dibayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah, yaitu PT BPR Syariah Hareukat di Aceh Besar, PT BPR Aceh Utara dan PT BPR Syariah Kota Juang, Kabupaten Bireuen.

Adapun pembayaran klaim Rp 17,79 tersebut terdiri dari BPR Syariah Hareukat Rp 6,8 miliar dari total 3.915 rekening simpanan layak bayar.

Kemudian, penanganan di BPR Aceh Utara, pembayaran klaim sebesar Rp 538 juta dari total 2.782 rekening layak bayar.

Untuk BPR Syariah Kota Juang, pembayaran klaim jaminan nasabah mencapai Rp 10,3 miliar dari total 1.360 rekening simpanan layak bayar.

Baca Juga: 

Izin BPRS Gebu Prima Medan Dicabut OJK, LPS Akan Bayar Simpanan Nasabah

Emak-emak di Indonesia Ternyata Rajin Nabung, Segini Tabungannya

"Untuk BPRS Hareukat izin usahanya telah dicabut OJK pada Oktober 2019, BPR Aceh Utara pada Maret 2024, keduanya sudah terlikuidasi," ujarnya.

Load More