Izin BPRS Gebu Prima Medan Dicabut OJK, LPS Akan Bayar Simpanan Nasabah

Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS telah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.

Suhardiman
Sabtu, 19 April 2025 | 14:35 WIB
Izin BPRS Gebu Prima Medan Dicabut OJK, LPS Akan Bayar Simpanan Nasabah
OJK cabut izin BPRS Gebu Prima Medan. [Dok LPS]

SuaraSumut.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT BPRS Gebu Prima yang berlokasi di Jalan AR Hakim, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), terhitung sejak Kamis 17 April 2025.

Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS telah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.

Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto mengatakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Gebu Prima dilakukan sesuai ketentuan.

"LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Jimmy dalam keterangannya, kemarin.

Selain itu, kata Jimmy, akan dikakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

Tenggat waktu penyelesaian rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.

Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Gebu Prima bersumber dari dana LPS.

"Pembayaran klaim simpanan nasabah harus memenuhi syarat 3T, yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank," ucap Jimmy.

Jimmy mengimbau agar nasabah PT BPRS Gebu Prima tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

"Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPRS Gebu Prima, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut," ucap Jimmy.

Bagi debitur bank, ucap Jummy, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPRS Gebu Prima dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Penting diketahui oleh nasabah bahwa masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan. Sebab, simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

"Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPRS Gebu Prima, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154," katanya.

Kas LPS Kian Tergerus

Sebelumnya diberitakan, kas LPS semakin tergerus akibat maraknya bank perkreditan rakyat (BPR) yang mengalami kebangkrutan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini