LPS-OJK Perbaharui Juklak Pertukaran Data dan Informasi

Sebagai langkah ke depan, kata Didik, perlu terus memperkuat berbagai aspek lainnya dari koordinasi dan kerja sama antara OJK dan LPS.

Suhardiman
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB
LPS-OJK Perbaharui Juklak Pertukaran Data dan Informasi
LPS dan OJK menandatangani juklak data atau informasi di sektor perbankan. [dok LPS]

SuaraSumut.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat menandatangani petunjuk pelaksanaan (Juklak) data atau informasi di sektor perbankan. Hal ini dilakukan untuk memperkuat koordinasi dalam menjalankan tugas pengawasan, penjaminan dan resolusi perbankan.

Anggota Dewan Komisioner LPS-Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono berharap melalui juklak ini tercipta efisiensi sekaligus sinergi dalam pertukaran data dan informasi di sektor perbankan yang lebih terbuka.

"Dengan demikian, tujuan untuk menciptakan sistem perbankan dan keuangan yang kokoh, stabil, dan terpercaya dapat dicapai bersama," katanya, Selasa (24/12/2024).

Juklak ini disusun oleh tim OJK dan LPS melalui serangkaian proses yang cukup panjang sejak bulan Juni hingga Desember 2024, dengan melibatkan berbagai satuan kerja baik di OJK maupun di LPS.

Juklak ini dipandang sangat penting sebab pada saat yang sama baik LPS dan OJK berada pada fase transisi proses bisnis dan tahap penyusunan berbagai peraturan turunan PP, POJK, dan PLPS amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan No. 4 Tahun 2023 (UUP2SK).

"Kehadiran juklak ini menjadi semakin penting, mengingat adanya perluasan tugas dan fungsi di masing-masing lembaga sesuai amanat UU P2SK," ujarnya.

Perluasan tersebut menuntut koordinasi yang lebih intensif antara kedua lembaga, tidak hanya terkait sektor perbankan, tetapi juga dalam konteks yang lebih luas untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Selain itu, juklak ini juga merupakan salah satu bagian dari tindak lanjut kerja sama antara OJK dan LPS yang tertuang dalam nota kesepahaman tentang koordinasi dan kerja Sama dalam rangka pelaksanaan fungsi dan tugas OJK serta LPS.

Sebagai langkah ke depan, kata Didik, perlu terus memperkuat berbagai aspek lainnya dari koordinasi dan kerja sama antara OJK dan LPS.

"Diharapkan kolaborasi ini memberikan manfaat bagi sektor perbankan dan keuangan serta kemajuan perekonomian kita," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak