- Satlantas Polrestabes Medan menyediakan layanan SIM Keliling di berbagai lokasi strategis mulai 6 hingga 12 Juli 2026.
- Layanan ini memfasilitasi perpanjangan SIM yang masih aktif dengan jam operasional pukul 09.00 hingga 14.00 WIB setiap harinya.
- Masyarakat wajib membawa KTP, SIM lama, surat keterangan sehat, dan hasil tes psikologi untuk memperlancar proses administrasi tersebut.
SuaraSumut.id - Bagi masyarakat Kota Medan yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis, kini tidak perlu lagi datang ke kantor Satpas untuk melakukan perpanjangan.
Layanan SIM Keliling kembali hadir di sejumlah lokasi di Kota Medan guna mempermudah masyarakat mengurus administrasi kendaraan secara lebih cepat dan efisien.
Program SIM Keliling menjadi salah satu layanan yang paling banyak dimanfaatkan warga karena lokasinya lebih dekat dengan pusat aktivitas masyarakat.
Dengan hadirnya mobil pelayanan di berbagai kawasan, masyarakat dapat menghemat waktu tanpa harus mengantre panjang di kantor kepolisian.
Untuk periode 6 hingga 12 Juli 2026, Satlantas Polrestabes Medan telah menyiapkan sejumlah lokasi pelayanan yang tersebar di beberapa kawasan ramai di Kota Medan.
Daftar Lokasi SIM Keliling Medan 6-12 Juli 2026
Selama satu pekan, masyarakat dapat memilih lokasi pelayanan yang paling dekat dengan tempat tinggal maupun lokasi kerja. Berikut lokasi SIM Keliling yang beroperasi:
- Komplek MMTC (khusus hari Sabtu berpindah ke Plaza Millenium)
- Depan CIMB Lapangan Merdeka (khusus Sabtu berada di Plaza Medan Fair)
- Komplek Asia Mega Mas (khusus Minggu berada di Lapangan Merdeka)
- Carrefour Padang Bulan (khusus Sabtu berada di depan CIMB Lapangan Merdeka)
- Mal Pelayanan Publik
Selain lokasi tersebut, terdapat layanan khusus yang hadir di arena Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU). Mobil SIM Keliling di lokasi ini mulai melayani masyarakat pukul 15.00 WIB hingga kegiatan PRSU selesai.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling, pastikan seluruh dokumen telah dipersiapkan agar proses pelayanan berjalan lancar. Persyaratan yang harus dibawa meliputi:
- Fotokopi KTP
- SIM lama yang masih berlaku
- Surat Keterangan Sehat
- Surat Hasil Tes Psikologi
Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan membuat SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Mempersiapkan seluruh dokumen sejak dari rumah akan membantu mempercepat proses administrasi sehingga waktu tunggu menjadi lebih singkat.
Jam Operasional SIM Keliling
Masyarakat juga perlu memperhatikan jam pelayanan agar tidak datang saat loket telah tutup. Jam operasional SIM Keliling di Kota Medan berlangsung setiap hari mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Sementara pelayanan di lokasi PRSU dimulai pada pukul 15.00 WIB hingga acara selesai. Disarankan datang lebih awal karena jumlah pemohon biasanya meningkat menjelang siang, terutama pada akhir pekan.