SuaraSumut.id - Setelah enam bulan lamanya buron, pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam yang meresahkan warga di Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut), akhirnya ditangkap.
Pelaku berinisial AH (53) ditangkap polisi usai menodongkan parang kepada korban berinisial S (54) dan istrinya saat berada di Pekan Sore, Lingkungan Sukamaju, Kelurahan Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas.
Atas kejadian yang meresahkan ini, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Aek Natas.
Kanit Reskrim Polsek Aek Natas Ipda Bambang Wahyudi menyampaikan, pihak kepolisian yang menerima informasi kejadian ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan kemudian mengamankan pelaku berinisial AH (53) pada Selasa 13 Mei 2025.
"Pria dewasa yang diduga kuat melakukan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap seorang warga di Pekan Sore, sudah kami amankan," katanya, Kamis 14 Mei 2025.
Bambang menjelaskan berdasarkan keterangan korban, peristiwa terjadi pada Senin 11 November 2024 sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat itu, korban bersama istrinya tengah berada di lokasi pasar sore Pekan Sore.
"Pelaku curiga karena korban terus melihat ke arah istri pelaku," ujarnya.
Tanpa diduga, pelaku AH mendatangi mereka (korban dan istrinya) dan secara agresif mengacungkan sebilah parang ke arah korban sambil melontarkan ancaman dengan kata-kata 'tahan ini kau, tahan ini kau'.
Korban yang merasa keselamatannya dan istrinya terancam langsung bereaksi dengan mencoba merebut senjata tajam dari tangan pelaku.
Setelah berhasil mengamankan parang tersebut, korban segera meninggalkan lokasi dan melaporkan kejadian ke Polsek Aek Natas.
Dalam penangkapan tersebut, Bambang menyampaikan petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang berikut sarung terbuat dari kayu dengan panjang sekitar 50 cm.
Barang bukti ini turut didata dalam target Operasi Pekat Toba 2025.
Hal ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Labura.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan pengumpulan alat bukti, termasuk keterangan dari sejumlah saksi, penyidik menetapkan AH sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Gubsu Bobby Nasution Minta Publik Hentikan Komentar Negatif terhadap Korban MBG di Karo
-
Serda AMF Tewas saat 'Pembinaan', Kadispenau Pastikan 4 Prajurit Pelaku Sudah Ditahan!
-
Banjir Kepung Medan, Puluhan Warga Mengungsi
-
Menteri Ekonomi Malaysia Kagum Potensi Sumut, Puji Kepemimpinan Bobby Nasution
-
Kisah M A Hasibuan, Insan BRI di Sumatera Utara yang Dampingi UMKM Hingga Naik Kelas
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Terkini
-
Acer Swift Air 14 AI Punya 4 Pilihan Warna, Bobot Ringan-Daya Tahan Baterai hingga 19 Jam
-
Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG
-
Tak Jera, IRT di Medan Kembali Jual Ganja Padahal Baru Keluar Penjara
-
Pelaku Tawuran di Medan Jarah Beras-Motor di Warung, 1 Ditangkap
-
500 Lebih Atlet Bertanding di AHY Cup 2026, Lokot Nasution Dorong Tenis Meja Sumut Naik Kelas