SuaraSumut.id - Setelah enam bulan lamanya buron, pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam yang meresahkan warga di Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut), akhirnya ditangkap.
Pelaku berinisial AH (53) ditangkap polisi usai menodongkan parang kepada korban berinisial S (54) dan istrinya saat berada di Pekan Sore, Lingkungan Sukamaju, Kelurahan Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas.
Atas kejadian yang meresahkan ini, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Aek Natas.
Kanit Reskrim Polsek Aek Natas Ipda Bambang Wahyudi menyampaikan, pihak kepolisian yang menerima informasi kejadian ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan kemudian mengamankan pelaku berinisial AH (53) pada Selasa 13 Mei 2025.
"Pria dewasa yang diduga kuat melakukan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap seorang warga di Pekan Sore, sudah kami amankan," katanya, Kamis 14 Mei 2025.
Bambang menjelaskan berdasarkan keterangan korban, peristiwa terjadi pada Senin 11 November 2024 sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat itu, korban bersama istrinya tengah berada di lokasi pasar sore Pekan Sore.
"Pelaku curiga karena korban terus melihat ke arah istri pelaku," ujarnya.
Tanpa diduga, pelaku AH mendatangi mereka (korban dan istrinya) dan secara agresif mengacungkan sebilah parang ke arah korban sambil melontarkan ancaman dengan kata-kata 'tahan ini kau, tahan ini kau'.
Korban yang merasa keselamatannya dan istrinya terancam langsung bereaksi dengan mencoba merebut senjata tajam dari tangan pelaku.
Setelah berhasil mengamankan parang tersebut, korban segera meninggalkan lokasi dan melaporkan kejadian ke Polsek Aek Natas.
Dalam penangkapan tersebut, Bambang menyampaikan petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang berikut sarung terbuat dari kayu dengan panjang sekitar 50 cm.
Barang bukti ini turut didata dalam target Operasi Pekat Toba 2025.
Hal ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Labura.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan pengumpulan alat bukti, termasuk keterangan dari sejumlah saksi, penyidik menetapkan AH sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Update Kasus Kekerasan Mahasiswa UNDIP: Arnendo Terlapor Dugaan Pelecehan
-
Todong Pistol Mainan dan Aniaya Sopir Usai Senggolan di Jalan, Anggota TNI AD Diperiksa Denpom!
-
Legislator Minta Polri Agar Usut Pengancaman Terhadap Ibu Almarhum Nizam Syafei
-
Kapolres Sukabumi di DPR: Ibu Tiri Sempat Tak Mengaku Aniaya Nizam Syafei
-
Fakta Janggal Kematian Nizam Syafei di Sukabumi, Ayah Bahas Pemakaman Saat Anak Masih Kritis
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Resmikan Jembatan Bailey di Nias Selatan, Jenderal Maruli: Kini Warga Tak Lagi Terisolasi
-
Pria di Tapteng Aniaya Istri Usai Pulang Mabuk, Pelaku Ditangkap
-
Review Rapika: Pelicin Pakaian Untuk Memudahkan Aktivitas Menyetrika
-
IOH Pulihkan 800 BTS Terdampak Bencana Aceh, Pastikan Masyarakat Tetap Terhubung hingga Lebaran
-
Curhat ke Prabowo, Bocah Nias yang Sempat Viral Minta Jembatan Tagih MBG dan Bermimpi Jadi Dokter