SuaraSumut.id - Setelah enam bulan lamanya buron, pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam yang meresahkan warga di Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut), akhirnya ditangkap.
Pelaku berinisial AH (53) ditangkap polisi usai menodongkan parang kepada korban berinisial S (54) dan istrinya saat berada di Pekan Sore, Lingkungan Sukamaju, Kelurahan Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas.
Atas kejadian yang meresahkan ini, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Aek Natas.
Kanit Reskrim Polsek Aek Natas Ipda Bambang Wahyudi menyampaikan, pihak kepolisian yang menerima informasi kejadian ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan kemudian mengamankan pelaku berinisial AH (53) pada Selasa 13 Mei 2025.
"Pria dewasa yang diduga kuat melakukan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap seorang warga di Pekan Sore, sudah kami amankan," katanya, Kamis 14 Mei 2025.
Bambang menjelaskan berdasarkan keterangan korban, peristiwa terjadi pada Senin 11 November 2024 sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat itu, korban bersama istrinya tengah berada di lokasi pasar sore Pekan Sore.
"Pelaku curiga karena korban terus melihat ke arah istri pelaku," ujarnya.
Tanpa diduga, pelaku AH mendatangi mereka (korban dan istrinya) dan secara agresif mengacungkan sebilah parang ke arah korban sambil melontarkan ancaman dengan kata-kata 'tahan ini kau, tahan ini kau'.
Korban yang merasa keselamatannya dan istrinya terancam langsung bereaksi dengan mencoba merebut senjata tajam dari tangan pelaku.
Setelah berhasil mengamankan parang tersebut, korban segera meninggalkan lokasi dan melaporkan kejadian ke Polsek Aek Natas.
Dalam penangkapan tersebut, Bambang menyampaikan petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang berikut sarung terbuat dari kayu dengan panjang sekitar 50 cm.
Barang bukti ini turut didata dalam target Operasi Pekat Toba 2025.
Hal ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Labura.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan pengumpulan alat bukti, termasuk keterangan dari sejumlah saksi, penyidik menetapkan AH sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Kursi Melayang, Perut Ditendang: Ketua DPRD Soppeng Dipolisikan ASN Gegara Penempatan Sopir
-
Pemerintah Pusat Puji Gerak Cepat Gubernur Bobby Nasution Bangun Huntap Korban Bencana
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Gubernur Bobby Nasution Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 31 Desember 2025
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Hyundai Creta Alpha Resmi Meluncur, Segini Harganya
-
Viral Pria Bersenjata Tajam di Labuhanbatu Selatan Sandera Wanita Renta, Pelaku Ditangkap
-
Daftar Desa dan Dusun di Aceh yang Hilang Akibat Bencana
-
59.365 Meter Jaringan Irigasi di Kabupaten Aceh Timur Rusak Akibat Bencana
-
Kurikulum Darurat KBM Diterapkan di Aceh Timur Pascabencana