Ia disangkakan melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan.
"Kami telah mengantongi dua alat bukti yang cukup, yakni keterangan saksi dan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku. Proses hukum terhadap tersangka AH kini sedang berjalan,” ungkapnya.
Polsek Aek Natas mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga ketertiban umum dan tidak segan melaporkan segala bentuk tindakan kriminal atau potensi gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian.
"Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga. Kejadian ini menjadi peringatan bahwa setiap bentuk ancaman dan kekerasan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Diketahui, membawa senjata tajam dengan alasan untuk menjaga diri tidak dibenarkan secara hukum dan tetap dianggap pelanggaran.
Sebab, dianggap memiliki motif tersembunyi seperti niat melakukan kejahatan.
Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang menyatakan bahwa siapa pun yang tanpa hak membawa, memiliki, atau menguasai senjata tajam dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
Senjata tajam yang dimaksud meliputi senjata pemukul, penikam, atau penusuk, seperti pisau, celurit, golok, dan sejenisnya, kecuali yang digunakan untuk pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau yang memiliki tujuan sebagai barang pusaka atau kuno
Penegakan hukum terhadap pelanggaran ini cukup tegas, dan pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 10 tahun sesuai ketentuan UU Darurat tersebut.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Gubsu Bobby Nasution Minta Publik Hentikan Komentar Negatif terhadap Korban MBG di Karo
-
Serda AMF Tewas saat 'Pembinaan', Kadispenau Pastikan 4 Prajurit Pelaku Sudah Ditahan!
-
Banjir Kepung Medan, Puluhan Warga Mengungsi
-
Menteri Ekonomi Malaysia Kagum Potensi Sumut, Puji Kepemimpinan Bobby Nasution
-
Kisah M A Hasibuan, Insan BRI di Sumatera Utara yang Dampingi UMKM Hingga Naik Kelas
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Kecelakaan Maut di Balige, Kakak-Adik Naik Motor Tewas Tabrakan dengan Mobil
-
Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Kemenpora, BRI Dukung Ekosistem Olahraga Nasional
-
Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh
-
LPS Medan Ajak Anak Muda Naik Level: Melek Finansial, Kreatif, dan Siap Berbisnis
-
Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini, Buka BRI DPLK via BRImo dan Raih Bonus