Ia disangkakan melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan.
"Kami telah mengantongi dua alat bukti yang cukup, yakni keterangan saksi dan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku. Proses hukum terhadap tersangka AH kini sedang berjalan,” ungkapnya.
Polsek Aek Natas mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga ketertiban umum dan tidak segan melaporkan segala bentuk tindakan kriminal atau potensi gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian.
"Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga. Kejadian ini menjadi peringatan bahwa setiap bentuk ancaman dan kekerasan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Diketahui, membawa senjata tajam dengan alasan untuk menjaga diri tidak dibenarkan secara hukum dan tetap dianggap pelanggaran.
Sebab, dianggap memiliki motif tersembunyi seperti niat melakukan kejahatan.
Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang menyatakan bahwa siapa pun yang tanpa hak membawa, memiliki, atau menguasai senjata tajam dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
Senjata tajam yang dimaksud meliputi senjata pemukul, penikam, atau penusuk, seperti pisau, celurit, golok, dan sejenisnya, kecuali yang digunakan untuk pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau yang memiliki tujuan sebagai barang pusaka atau kuno
Penegakan hukum terhadap pelanggaran ini cukup tegas, dan pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 10 tahun sesuai ketentuan UU Darurat tersebut.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Bobby Nasution Jadi Gubernur Sumut Pertama yang Berkantor di Kepulauan Nias
-
Ledakan Guncang Grand Polonia Medan, Lima Rumah Alami Kerusakan
-
Bobby Nasution Siapkan Gudang Logistik di Nias, Jaga Pasokan Saat Cuaca Buruk
-
Penyekap Wanita di Bekasi Ditangkap, Siksa Korban 10 Hari karena Cemburu
-
Pulang Main Futsal, Pria di Koja Dibegal: Kepala dan Kaki Luka Parah
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli