Ia disangkakan melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan.
"Kami telah mengantongi dua alat bukti yang cukup, yakni keterangan saksi dan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku. Proses hukum terhadap tersangka AH kini sedang berjalan,” ungkapnya.
Polsek Aek Natas mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga ketertiban umum dan tidak segan melaporkan segala bentuk tindakan kriminal atau potensi gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian.
"Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga. Kejadian ini menjadi peringatan bahwa setiap bentuk ancaman dan kekerasan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Diketahui, membawa senjata tajam dengan alasan untuk menjaga diri tidak dibenarkan secara hukum dan tetap dianggap pelanggaran.
Sebab, dianggap memiliki motif tersembunyi seperti niat melakukan kejahatan.
Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang menyatakan bahwa siapa pun yang tanpa hak membawa, memiliki, atau menguasai senjata tajam dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
Senjata tajam yang dimaksud meliputi senjata pemukul, penikam, atau penusuk, seperti pisau, celurit, golok, dan sejenisnya, kecuali yang digunakan untuk pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau yang memiliki tujuan sebagai barang pusaka atau kuno
Penegakan hukum terhadap pelanggaran ini cukup tegas, dan pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 10 tahun sesuai ketentuan UU Darurat tersebut.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Modus Kencan di Kos Berujung Curas, Motor dan Ponsel Pria Kalideres Raib
-
Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN, Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman Listrik
-
Taklukkan Vietnam 2-1, Garuda Muda Melaju ke Semifinal Piala AFF U-19
-
Perangi Narkoba, Bobby Nasution Kerahkan Satpol PP, Polisi hingga TNI Patroli Gabungan di Asahan
-
Tingkatkan Layanan Kesehatan Mata, Bobby Nasution Gandeng RS Mata Cicendo
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Kereta Laga Kambing di Deli Serdang, 1 Orang Tewas
-
Lantik 17 Pejabat Fungsional-3 PNS, Kakanwil Imigrasi Sumut Sampaikan Pesan Penting
-
Pasutri Pengedar Sabu di Medan Ditangkap, Uang-Perhiasan Senilai Rp 500 Juta Disita
-
Dorong Investasi, Imigrasi Sumut Hadirkan ULTIMA di KEK Sei Mangkei
-
Perluas Layanan Global, BRI Bawa QRIS Cross Border BRImo ke Jaringan Merchant di China