Ia disangkakan melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan.
"Kami telah mengantongi dua alat bukti yang cukup, yakni keterangan saksi dan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku. Proses hukum terhadap tersangka AH kini sedang berjalan,” ungkapnya.
Polsek Aek Natas mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga ketertiban umum dan tidak segan melaporkan segala bentuk tindakan kriminal atau potensi gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian.
"Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga. Kejadian ini menjadi peringatan bahwa setiap bentuk ancaman dan kekerasan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Diketahui, membawa senjata tajam dengan alasan untuk menjaga diri tidak dibenarkan secara hukum dan tetap dianggap pelanggaran.
Sebab, dianggap memiliki motif tersembunyi seperti niat melakukan kejahatan.
Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang menyatakan bahwa siapa pun yang tanpa hak membawa, memiliki, atau menguasai senjata tajam dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
Senjata tajam yang dimaksud meliputi senjata pemukul, penikam, atau penusuk, seperti pisau, celurit, golok, dan sejenisnya, kecuali yang digunakan untuk pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau yang memiliki tujuan sebagai barang pusaka atau kuno
Penegakan hukum terhadap pelanggaran ini cukup tegas, dan pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 10 tahun sesuai ketentuan UU Darurat tersebut.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Kementan Disorot Usai Rincian Bantuan Bencana Viral, Harga Beras Rp60 Ribu/Kg Dinilai Janggal
-
Gubsu Bobby Nasution Bilang Kerugian Akibat Banjir-Longsor di Sumut Rp 9,98 Triliun
-
Hari Ini Terakhir! Serbu Promo Beli 1 Gratis 1 Film Ozora di Bioskop
-
Pasca Banjir Bandang, Debit Sungai Nanggang di Palembayan Agam Naik Lagi
-
Arogansi Opang Stasiun Duri: Viral Pukuli Ojol, 2 Pelaku Diciduk Meski Korban Hilang
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
Sejumlah Wilayah di Aceh Belum Teraliri Listrik Sejak Bencana November 2025
-
2 Relawan Tewas Kecelakaan Saat Antar Bantuan Air Bersih untuk Korban Bencana Aceh Timur
-
3 Sepatu Converse Rp 300 Ribuan di Sports Station, Diskon hingga 50 Persen
-
Raffi Ahmad Beri Bantuan Rp 5 Miliar untuk Penanganan Bencana di Sumut
-
11.010 Hektare Sawah di Aceh Timur Terendam Banjir, Kerugian Rp 88 Miliar