SuaraSumut.id - Setelah enam bulan lamanya buron, pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam yang meresahkan warga di Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut), akhirnya ditangkap.
Pelaku berinisial AH (53) ditangkap polisi usai menodongkan parang kepada korban berinisial S (54) dan istrinya saat berada di Pekan Sore, Lingkungan Sukamaju, Kelurahan Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas.
Atas kejadian yang meresahkan ini, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Aek Natas.
Kanit Reskrim Polsek Aek Natas Ipda Bambang Wahyudi menyampaikan, pihak kepolisian yang menerima informasi kejadian ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan kemudian mengamankan pelaku berinisial AH (53) pada Selasa 13 Mei 2025.
"Pria dewasa yang diduga kuat melakukan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap seorang warga di Pekan Sore, sudah kami amankan," katanya, Kamis 14 Mei 2025.
Bambang menjelaskan berdasarkan keterangan korban, peristiwa terjadi pada Senin 11 November 2024 sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat itu, korban bersama istrinya tengah berada di lokasi pasar sore Pekan Sore.
"Pelaku curiga karena korban terus melihat ke arah istri pelaku," ujarnya.
Tanpa diduga, pelaku AH mendatangi mereka (korban dan istrinya) dan secara agresif mengacungkan sebilah parang ke arah korban sambil melontarkan ancaman dengan kata-kata 'tahan ini kau, tahan ini kau'.
Korban yang merasa keselamatannya dan istrinya terancam langsung bereaksi dengan mencoba merebut senjata tajam dari tangan pelaku.
Setelah berhasil mengamankan parang tersebut, korban segera meninggalkan lokasi dan melaporkan kejadian ke Polsek Aek Natas.
Dalam penangkapan tersebut, Bambang menyampaikan petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang berikut sarung terbuat dari kayu dengan panjang sekitar 50 cm.
Barang bukti ini turut didata dalam target Operasi Pekat Toba 2025.
Hal ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Labura.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan pengumpulan alat bukti, termasuk keterangan dari sejumlah saksi, penyidik menetapkan AH sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Kementan Disorot Usai Rincian Bantuan Bencana Viral, Harga Beras Rp60 Ribu/Kg Dinilai Janggal
-
Gubsu Bobby Nasution Bilang Kerugian Akibat Banjir-Longsor di Sumut Rp 9,98 Triliun
-
Hari Ini Terakhir! Serbu Promo Beli 1 Gratis 1 Film Ozora di Bioskop
-
Pasca Banjir Bandang, Debit Sungai Nanggang di Palembayan Agam Naik Lagi
-
Arogansi Opang Stasiun Duri: Viral Pukuli Ojol, 2 Pelaku Diciduk Meski Korban Hilang
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
Sejumlah Wilayah di Aceh Belum Teraliri Listrik Sejak Bencana November 2025
-
2 Relawan Tewas Kecelakaan Saat Antar Bantuan Air Bersih untuk Korban Bencana Aceh Timur
-
3 Sepatu Converse Rp 300 Ribuan di Sports Station, Diskon hingga 50 Persen
-
Raffi Ahmad Beri Bantuan Rp 5 Miliar untuk Penanganan Bencana di Sumut
-
11.010 Hektare Sawah di Aceh Timur Terendam Banjir, Kerugian Rp 88 Miliar