"Kami mengimbau kepada pemilik dan pengelola penginapan agar melaporkan keberadaan WNA kepada kami sehingga kita bisa memonitor dan mengawasi apa-apa yang dilakukan oleh WNA tersebut," kata Yusman.
Dirinya menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia. Kontribusi dari masyarakat juga dibutuhkan dalam upaya tersebut.
"Kami mengharapkan juga agar masyarakat proaktif selalu melaporkan apabila adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA," ucapnya.
Adapun Ditjen Imigrasi melakukan Operasi Pengawasan Wira Waspada pada 14–16 Mei 2025 di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
Operasi yang melibatkan 10 kantor imigrasi ini dilakukan di 28 titik dengan menyasar tiga objek, yakni apartemen, kafe, dan pusat perbelanjaan.
Dari hasil operasi, Ditjen Imigrasi berhasil mengamankan 170 WNA dari 27 negara karena melanggar administrasi keimigrasian. WNA yang diamankan mayoritas berasal dari Nigeria (61 orang), Kamerun (27 orang), Pakistan (14 orang), dan Sierra Leone (12 orang).
Yusman menjelaskan WNA yang terjaring tidak dapat menunjukkan dokumen perjalan dan melebihi masa izin tinggal.
Selain itu, sebagian dari mereka yang menggunakan visa investor tidak terbukti memiliki investasi dan sebagian lainnya tidak terbukti memiliki sponsor di Indonesia.
“Rincian pelanggaran yang ditemukan, antara lain, tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan. Selanjutnya sponsor fiktif, overstay (melebihi masa izin tinggal), dan investor fiktif,” ujar Yusman.
Oleh sebab itu, para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 78 dan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal-pasal dimaksud mengatur tentang overstay dan penyampaian data palsu atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh visa atau izin tinggal.
“Ancaman hukuman atas pelanggaran ini adalah pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta, serta pengenaan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian dan pencantuman dalam daftar penangkalan," kata Yusman.
Berita Terkait
-
Pengawasan WNA Diperketat agar Indonesia Tak Jadi Basis Kegiatan Ilegal
-
Markas Love Scamming di Semarang Digerebek! 604 HP Disita, 4 WN China dan 2 WNI Ditangkap
-
Tamat di Bunker Depok! Buronan Predator Seksual AS Dideportasi, Dijemput Langsung US Marshal
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Peruri Luncurkan Ijazah Digital Nasional, Percepat Verifikasi dan Tekan Pemalsuan Dokumen
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
Terkini
-
Ini Cara Membedakan Kebutuhan dan Keinginan agar Keuangan Tetap Aman
-
Pilu Pasutri Bersujud di Depan Baliho Bobby Nasution, Minta Bantuan Pengobatan Anak
-
Jangan Panik! Ini Cara Mengatur Pengeluaran Saat Rupiah Melemah
-
Benarkah Harga Minyakita Masih Rp15.700 per Liter di Sumut?
-
Jadwal SIM Keliling Medan 8-14 Juni 2026, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangannya