"Kami mengimbau kepada pemilik dan pengelola penginapan agar melaporkan keberadaan WNA kepada kami sehingga kita bisa memonitor dan mengawasi apa-apa yang dilakukan oleh WNA tersebut," kata Yusman.
Dirinya menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia. Kontribusi dari masyarakat juga dibutuhkan dalam upaya tersebut.
"Kami mengharapkan juga agar masyarakat proaktif selalu melaporkan apabila adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA," ucapnya.
Adapun Ditjen Imigrasi melakukan Operasi Pengawasan Wira Waspada pada 14–16 Mei 2025 di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
Operasi yang melibatkan 10 kantor imigrasi ini dilakukan di 28 titik dengan menyasar tiga objek, yakni apartemen, kafe, dan pusat perbelanjaan.
Dari hasil operasi, Ditjen Imigrasi berhasil mengamankan 170 WNA dari 27 negara karena melanggar administrasi keimigrasian. WNA yang diamankan mayoritas berasal dari Nigeria (61 orang), Kamerun (27 orang), Pakistan (14 orang), dan Sierra Leone (12 orang).
Yusman menjelaskan WNA yang terjaring tidak dapat menunjukkan dokumen perjalan dan melebihi masa izin tinggal.
Selain itu, sebagian dari mereka yang menggunakan visa investor tidak terbukti memiliki investasi dan sebagian lainnya tidak terbukti memiliki sponsor di Indonesia.
“Rincian pelanggaran yang ditemukan, antara lain, tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan. Selanjutnya sponsor fiktif, overstay (melebihi masa izin tinggal), dan investor fiktif,” ujar Yusman.
Oleh sebab itu, para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 78 dan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal-pasal dimaksud mengatur tentang overstay dan penyampaian data palsu atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh visa atau izin tinggal.
“Ancaman hukuman atas pelanggaran ini adalah pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta, serta pengenaan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian dan pencantuman dalam daftar penangkalan," kata Yusman.
Berita Terkait
-
Awal Sempurna Indonesia di AMNC 2026, Bangladesh Dilumat 8-1
-
KPK Periksa 3 Saksi Baru dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Rp145,5 Miliar
-
Diduga Terlibat Aksi Penipuan Daring, Imigrasi Pontianak Ciduk 31 WNA Asal Malaysia dan Taiwan
-
170.000 Dokumen Rahasia Serangan 9/11 Dirilis Walikota Zohran Mamdani, Isinya Kebohongan Pejabat
-
Minus Dua Pemain Diaspora, Bangladesh Tak Sabar Hadapi Timnas Indonesia di SUGBK
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG
-
Tak Jera, IRT di Medan Kembali Jual Ganja Padahal Baru Keluar Penjara
-
Pelaku Tawuran di Medan Jarah Beras-Motor di Warung, 1 Ditangkap
-
500 Lebih Atlet Bertanding di AHY Cup 2026, Lokot Nasution Dorong Tenis Meja Sumut Naik Kelas
-
Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang Bantu Pedagang Lepas dari Rentenir