Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan pemeriksaan terhadap Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Aiptu RS karena diduga menggelapkan uang anggaran operasional tersebut.
"Kasusnya masih ditangani penyidik Bid Propam Polda Sumut. Itu kasus penggelapan ya," ujarnya kepada awak media.
Disinggung mengenai apakah Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna juga turut dilakukan pemeriksaan, Kombes Pol Ferry Walintukan tidak menampiknya.
"Kapolres Padangsidimpuan sebagai atasan langsung juga diperiksa. Semua yang berhubungan dengan bersangkutan tidak luput diperiksa," ujarnya.
Baca Juga:
Palak Warga Biaya Parkir Rp20 Ribu, Polisi Tangkap 4 Anggota Ormas di Kawasan Gambir
Apa Itu PTDH Polisi?
PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) adalah sanksi administratif tertinggi dalam institusi Polri yang dijatuhkan kepada anggota polisi yang terbukti melanggar kode etik profesi atau melakukan pelanggaran berat lainnya.
PTDH berarti pemberhentian atau pemecatan anggota Polri tanpa hak pensiun karena dianggap tidak layak lagi untuk berdinas di kepolisian.
Sanksi PTDH diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Etik Polri. Anggota Polri bisa dikenai PTDH jika:
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
- Memberikan keterangan palsu saat mendaftar sebagai anggota Polri.
- Melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila atau negara.
- Melanggar sumpah, kode etik, atau meninggalkan tugas tanpa izin lebih dari 30 hari.
- Melakukan tindakan yang merugikan institusi Polri.
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Linda Susanti yang Laporkan Dugaan Penggelapan Barang Bukti Ternyata Lakukan Penipuan
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kronologi Penggelapan Dana Konser Twice, Bos Mecimapro Tarik Duit untuk Pribadi
-
KPK Bantah Tuduhan Penggelapan Aset Rp 600 Miliar: Balik Sorot Dugaan Pemalsuan Dokumen Sitaan
-
Cegah Penjarahan Meluas, Polda Sumut Kerahkan Brimob di Minimarket hingga Gudang Bulog!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Telkomsel Percepat Pemulihan Jaringan di Takengon untuk Dukung Penyaluran Bantuan
-
Angka Korban Hilang Turun Jadi 160 Jiwa, Tapanuli Tengah Masih Ground Zero Pencarian
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan