SuaraSumut.id - Pemprov Sumut bergerak cepat dalam pembentukan Satgas Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/kel) Merah Putih di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Langkah ini untuk merespons arahan Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang bertujuan untuk mempercepat pembentukan koperasi di tingkat desa/kelurahan.
Pj Sekdaprov Sumut, Armand Effendy Pohan mengatakan, percepatan pembentukan Satgas ini sangat penting untuk segera merealisasikan program Koperasi Merah Putih.
Targetnya adalah membentuk 6.110 koperasi di seluruh Sumatera Utara pada tahun ini.
"Sesuai arahan Menteri Dalam Negeri, kita percepat pembentukan Satgas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sehingga implementasi program Koperasi Merah Putih yang ditargetkan sebanyak 6.110 di Sumatera Utara bisa terlaksana sesegera mungkin," katanya melansir Antara, Selasa 20 Mei 2025.
Program ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian Sumatera Utara dengan alokasi dana yang mencapai Rp 300 triliun.
" Dana dikucurkan untuk program Kopdes/kel Merah Putih sekitar Rp 300 triliun, sehingga perputaran uang di tingkat desa/kelurahan akan meningkat," ujarnya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih membutuhkan dorongan dan dukungan dari pemerintah daerah.
Menurut Tito, pemerintah daerah dapat membantu mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari sisi anggaran.
"Kabupaten/kota dan provinsi dapat mendukung percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam bentuk pembiayaan dari pos biaya tidak terduga," ujar Tito.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, Indonesia saat ini sedang fokus pada sistem perekonomian dari desa/kelurahan karena lebih dari Rp 750 triliun akan masuk ke masyarakat tahun ini.
"Sebelumnya, kita sudah fokus pada infrastruktur, kemudian Pak Probowo fokus pada ketahanan pangan," sebut Zulkifli.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan program pemerintah pusat untuk menggalakkan perekonomian tingkat desa/kelurahan di Indonesia, sehingga diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Pengurus Koperasi Desa Merah Putih
Berdasarkan surat edaran tersebut, pengurus Koperasi Desa Merah Putih ditentukan melalui beberapa ketentuan sebagai berikut:
Berita Terkait
-
Negosiasi Tarif Dagang dengan AS Terancam Gagal, Apa yang Terjadi?
-
Gubsu Bobby Nasution: Pemerintah Pusat Sangat Membantu Pemulihan Pascabencana
-
Gubernur Bobby Nasution Fokus Air Bersih-Infrastruktur Pascabencana di Sumut
-
Bantuan Logistik Kementan-Bapanas Tiba di Belawan, Bobby Nasution: Penyemangat Pascabencana di Sumut
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
4 Lipstik Terbaik untuk Bibir Kering, Tetap Lembap dan Nyaman Dipakai
-
Trik Mengunci Lipstik agar Lebih Tahan Lama yang Jarang Diketahui
-
5 Skincare Terbaik untuk Lansia Usia 60 Tahun ke Atas, Tetap Sehat dan Nyaman di Usia Senja
-
JPU Tuntut Pidana Mati Dua Kurir 89,6 Kg Sabu di Medan
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat