SuaraSumut.id - Mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Sumut Seirampah, inisial TAM (53) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit tahun 2015.
TAM ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai), Sumatera Utara (Sumut).
Penetapan ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad, melansir Antara, Rabu 21 Mei 2025.
Hasan menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim Bidang Pidana Khusus Kejari Sergai melakukan penyidikan intensif.
Baca Juga:
Kejagung Tangkap Direktur Utama PT Sritex Iwan Lukminto di Solo
Korupsi Payment Gateway, Penyelesaian Kasus Denny Indrayana Mendesak untuk Diselesaikan
Kejari Solo Buka Suara Penangkapan Bos PT Sritex Iwan Setiawan
Sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/L.2.29/Fd.1/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-05/L.2.29/Fd.1/05/2025 tanggal 5 Mei 2025.
"Dalam pengembangan perkara ini, TAM diduga tidak sendiri. Ia diduga terlibat bersama S yang saat ini sedang menjalani proses hukum banding, serta ZR (44) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Hasan.
Menurutnya, perbuatan mereka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,33 miliar.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam laporan audit dari Kantor Akuntan Publik tertanggal 3 Desember 2024.
Setelah menjalani pemeriksaan, TAM langsung ditahan pada hari yang sama.
Ia akan mendekam di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan.
TAM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Berita Terkait
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan
-
Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?
-
ICW: Vonis Rendah Pejabat BPK Tak Beri Efek Jera, Korupsi Terus Berulang
-
Bukan Hoaks! Syaefudin Wakil Lucky Hakim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Rp18 Miliar
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
BEM USU Gelar Demo di DPRD Sumut Besok, Usung 6 Tuntutan
-
Keluarga Merasa Janggal, Ekshumasi Jenazah Steven Sitorus di Toba Dilakukan
-
ASUS ExpertBook Ultra, Laptop Flagship Baru untuk Profesional
-
Viral 'Rayap Besi' di Medan Nekat Tantang Polisi Duel, Tak Terima Ditegur Curi Kabel
-
Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Keimigrasian Sumut dan Rencana Kantor Baru