SuaraSumut.id - Mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Sumut Seirampah, inisial TAM (53) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit tahun 2015.
TAM ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai), Sumatera Utara (Sumut).
Penetapan ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad, melansir Antara, Rabu 21 Mei 2025.
Hasan menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim Bidang Pidana Khusus Kejari Sergai melakukan penyidikan intensif.
Baca Juga:
Kejagung Tangkap Direktur Utama PT Sritex Iwan Lukminto di Solo
Korupsi Payment Gateway, Penyelesaian Kasus Denny Indrayana Mendesak untuk Diselesaikan
Kejari Solo Buka Suara Penangkapan Bos PT Sritex Iwan Setiawan
Sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/L.2.29/Fd.1/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-05/L.2.29/Fd.1/05/2025 tanggal 5 Mei 2025.
"Dalam pengembangan perkara ini, TAM diduga tidak sendiri. Ia diduga terlibat bersama S yang saat ini sedang menjalani proses hukum banding, serta ZR (44) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Hasan.
Menurutnya, perbuatan mereka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,33 miliar.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam laporan audit dari Kantor Akuntan Publik tertanggal 3 Desember 2024.
Setelah menjalani pemeriksaan, TAM langsung ditahan pada hari yang sama.
Ia akan mendekam di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan.
TAM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Berita Terkait
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
Terungkap, Ada Nama Kakak Najwa Shihab di Grup Mas Menteri Core Team Nadiem Makarim
-
Kuasa Hukum Kerry Sebut Tak Ada Dakwaan Soal Pengoplosan BBM di Kasus Pertamina
-
Proyek Chromebook Diduga Jadi Bancakan, 3 Terdakwa Didakwa Bobol Duit Negara Rp2,18 Triliun
-
Ibu Nadiem Doakan Anaknya Sembuh Agar Bisa Buktikan Tak Bersalah dalam Sidang Kasus Chromebook
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
4 Lipstik Terbaik untuk Bibir Kering, Tetap Lembap dan Nyaman Dipakai
-
Trik Mengunci Lipstik agar Lebih Tahan Lama yang Jarang Diketahui
-
5 Skincare Terbaik untuk Lansia Usia 60 Tahun ke Atas, Tetap Sehat dan Nyaman di Usia Senja
-
JPU Tuntut Pidana Mati Dua Kurir 89,6 Kg Sabu di Medan
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat