"Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya.
Baca Juga:
Parpol Didanai Negara: Solusi atau Jebakan Korupsi Baru?
KPK Tetap Bisa Jerat Pejabat BUMN Terlibat Korupsi, Begini Alasannya!
Prabowo Ungkap Ancaman ke Aparat Hukum
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan soal adanya ancaman yang kerap terjadi terhadap aparat penegak hukum yang berupaya membongkar kasus korupsi.
Berdasar informasi yang diterimanya itu, Prabowo membeberkan rentetan ancaman kepada aparat hukum di antarnyan mulai dari mendatangi rumah hingga mengungkit kendaraaan yang dilakukan oleh para peneror.
"Hampir tiap hari kita membongkar kasus-kasus korupsi dan tidak akan berhenti. Dan saya tahu ada penegak hukum yang diancam, ada yang rumahnya didatangi, ada yang mobilnya diikuti, ada yang rumahnya difoto, kita paham itu," kata Prabowo, Sabtu 17 Mei 2025.
Namun demikian, Prabowo menegaskan bahwa dirinya tidak takut dengan ancaman yang terjadi terhadap aparat penegak hukum.
"Saya hanya ingin sampaikan, kita tidak gentar. Saya tidak gentar," tegas Prabowo.
Sebab, Prabowo juga menjelaskan dirinya sudah disumpah sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2024 untuk menegakkan seluruh aturan perundang-undangan dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Saya akan melaksanakan. Siapa yang melanggar hukum, siapa yang mau mempertahankan praktik-praktik yang mengakibatkan kerugian kekayaan negara," bebernya.
Prabowo juga menyebut seluruh kekayaan yang dimiliki Indonesia harus digunakan untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat sebanyak-banyaknya.
Ketua Umum Partai Gerindra itu juga mengeklaim telah menyelamatkan triliunan uang rakyat.
"Untuk kesekian kali lagi saya tegaskan, ini sumpah saya, ini tekad saya, dan saya percaya dan saya sudah buktikan kita sudah selamatkan ratusan triliun uang rakyat," kata Prabowo.
Berita Terkait
-
Dilimpahkan ke Pengadilan, Berkas Perkara Gus Yaqut Setinggi 1 Meter Dibawa Pakai Troli
-
KUR Perumahan Putar Ekonomi Rp6,9 T, Maruarar: Toko Bangunan hingga Kontraktor Ikut Terdongkrak
-
Daftar Tersangka dan Pihak yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Bupati Pemalang
-
Wacana Gaji Naik saat OTT Marak, Solusi Palsu Korupsi Kepala Daerah
-
Mengenal Sosok Mantan Terpidana Korupsi yang Kini Jadi Kandidat Gubernur BI
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Sekdis Labuhanbatu Ditangkap Kasus Dugaan Penipuan, Modus Proyek Fiktif
-
2 SPPG di Simeulue Aceh Berhenti Beroperasi
-
Hujan di Simalungun Bikin Motor Terseret Arus, Ratusan Rumah Kebanjiran
-
Duel Berdarah di Karo Renggut 2 Korban Jiwa, Polisi Selidiki
-
BNNP Sumut Bongkar Home Industri Pod Getar di Medan, Bisa Pesan Lewat COD