Suhardiman
Rabu, 21 Mei 2025 | 18:20 WIB
Korban menunjukkan bukti usai membuat laporan ke Polda Sumut. [Istimewa]

Ironisnya, Khomaini mengatakan pada saat bersamaan, FA turut memaksa SN untuk berhubungan badan.

"Pada 2 Maret (2025), SN melaporkan kepada FA bahwasanya dia sedang mengandung anak dari FA. Saat itu, SN menunjukkan hasil tes positif hamil. Saat itu, FA terkejut dan menurut pengakuan klien saya, di situ melakukan tindakan kekerasan dengan cara menjambak, mencekik korban. FA ingin juga melakukan persetubuhan lagi dengan cara paksaan, SN menolak, dan kembali terjadi peristiwa itu (persetubuhan),” ucapnya.

Korban mengaku tidak mengetahui pasti berapa kali SN berhubungan badan dengan FA. Namun, saat ini SN dalam kondisi hamil. Pada pemeriksaan April 2025 lalu, usia kandungan SN sudah tiga bulan.

"Terakhir kali klien saya menyampaikan melakukan USG pada 24 April itu usia kandungan tiga bulan,” sebutnya.

Dia mengungkapkan, FA sempat menyampaikan akan bertanggungjawab dengan kehamilan SN.
Namun, hingga kini FA belum memberikan tanggungjawabnya kepada SN.

"Bahkan, setelah beberapa kali mediasi tidak ada jalan keluar yang dapat diambil oleh kedua belah pihak. Pada akhirnya, SN melaporkan peristiwa itu ke Polda Sumut," jelasnya.

Sementara, Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani mengatakan, laporan korban dugaan kekerasan seksual oleh oknum DPRD Sumut sudah ditindaklanjuti penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut.

"Kasusnya sedang dalam proses. Besok (Kamis, 22/5/2025), pelapornya dimintai keterangan di Renakta," tandas Kompol Siti Rohani.

Kontributor : M. Aribowo

Load More