Suhardiman
Jum'at, 23 Mei 2025 | 16:42 WIB
Ilustrasi - 4 Debt Collector Ditangkap Usai Cegat-Rampas Barang Dokter di Medan. ChatGPT]

Gidion mengatakan tindakan yang dilakukan para pelaku merupakan bentuk premanisme.

Dirinya menegaskan bahwa aksi-aksi seperti ini tidak boleh terjadi.

"Ini cara-cara premanisme, kekerasan di ruang publik yang sudah berulang kali kita tegaskan tidak boleh terjadi," ujarnya.

Baca Juga: 

Debt Collector Dilarang Teror Penagihan Utang, Ini Aturan Pinjol Terbaru

Para pelaku hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana.

Tangkap 5 Pelaku Pemerasan Berkedok Tagih Utang

Sementara itu,Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku pemerasan berkedok menagih utang di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan.

"Kelima pelaku diamankan dalam rangkaian Operasi Berantas Jaya 2025, setelah dilaporkan melakukan aksi pemerasan pada Maret 2025 di dua lokasi berbeda," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, melansir Antara.

Baca Juga:

Licik, Eks Kacab Dealer Isuzu Mojokerto Gadaikan BPKB Truk Pembeli

Dua lokasi tersebut, kata Abdul Rahim, yakni wilayah Rempoa, Kota Tangerang Selatan dan kawasan Pondok Indah Mall, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dirinya mengatakan bahwa para pelaku kerap menyebut praktek penagihan utang yang dilakukan para pelaku kerap disertai unsur kekerasan dan intimidasi.

"Bahkan, dalam beberapa kasus, kendaraan milik korban langsung dirampas di lokasi kejadian," ucapnya.

Namun Abdur Rahim belum menjelaskan secara rinci terkait kronologi peristiwa dan inisial para pelaku.

Load More