SuaraSumut.id - Praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, bongkar pihak kepolisian.
Dalam kasus ini, dua orang ditangkap bersama barang bukti lebih dari 1,8 ton BBM jenis Pertalite dan Solar.
Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rudi Rifani mengatakan, pengungkapan bermula dari ditangkapnya pelaku berinisial AM (46), warga Kutalimbaru.
Saat itu, AM mengangkut BBM jenis Pertalite tanpa dokumen resmi menggunakan mobil pikap di Jalan Glugur Rimbun, Desa Tuntungan I.
"Dari kendaraan pelaku ditemukan 10 jerigen berisi sekitar 350 liter BBM," kata Rudi Rifani dalam keterangan yang diterima, Selasa 27 Mei 2025.
Dari hasil pemeriksaan terhadap AM, petugas kemudian bergerak cepat ke lokasi asal BBM itu dan menangkap HSG (37) warga Sei Glugur, Pancur Batu.
Di rumah HSG, ditemukan 39 jerigen berisi Pertalite dan 4 jerigen berisi Solar, yang seluruhnya merupakan BBM bersubsidi dan diduga diperoleh dari Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) setempat.
"Total barang bukti yang kami amankan dari kedua pelaku mencapai lebih dari 1.850 liter BBM," ujarnya.
"Ini jelas perbuatan melawan hukum karena pelaku tidak memiliki izin niaga dan pengangkutan, serta menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil," sambungnya.
Selain BBM, polisi juga menyita satu unit mobil pikap Daihatsu Grandmax yang digunakan dalam pengangkutan ilegal, serta sejumlah dokumen kendaraan.
"Saat ini kedua pelaku telah ditahan di RTP Dittahti Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Rudi Rifani menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal semacam ini.
"Kami akan terus melakukan penindakan dan pengawasan terhadap distribusi BBM di wilayah Sumatera Utara. Setiap pelanggaran akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Negara dirugikan, masyarakat juga terdampak. Ini harus dihentikan," tegasnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
Berita Terkait
-
Dukung Net Zero Emission, Kilang Balikpapan Resmi Produksi BBM Standar Euro 5
-
Selain BBM, SPBU Kini Gali Cuan dari Air Minum Isi Ulang
-
Bahlil: Ada Oknum Tekan Lewat Medsos Agar Pemerintah Beri Kuota Impor ke SPBU Swasta
-
Stok BBM Wilayah Timur RI Terjamin Usai RDMP Balikpapan Terintegrasi TBBM Tanjung Batu
-
Menteri Bahlil Mau Swasembada BBM Lewat RDMP Kilang Balikpapan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana
-
Harga Emas Galeri24 dan UBS Kompak Turun di Hari Libur