SuaraSumut.id - Praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, bongkar pihak kepolisian.
Dalam kasus ini, dua orang ditangkap bersama barang bukti lebih dari 1,8 ton BBM jenis Pertalite dan Solar.
Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rudi Rifani mengatakan, pengungkapan bermula dari ditangkapnya pelaku berinisial AM (46), warga Kutalimbaru.
Saat itu, AM mengangkut BBM jenis Pertalite tanpa dokumen resmi menggunakan mobil pikap di Jalan Glugur Rimbun, Desa Tuntungan I.
"Dari kendaraan pelaku ditemukan 10 jerigen berisi sekitar 350 liter BBM," kata Rudi Rifani dalam keterangan yang diterima, Selasa 27 Mei 2025.
Dari hasil pemeriksaan terhadap AM, petugas kemudian bergerak cepat ke lokasi asal BBM itu dan menangkap HSG (37) warga Sei Glugur, Pancur Batu.
Di rumah HSG, ditemukan 39 jerigen berisi Pertalite dan 4 jerigen berisi Solar, yang seluruhnya merupakan BBM bersubsidi dan diduga diperoleh dari Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) setempat.
"Total barang bukti yang kami amankan dari kedua pelaku mencapai lebih dari 1.850 liter BBM," ujarnya.
"Ini jelas perbuatan melawan hukum karena pelaku tidak memiliki izin niaga dan pengangkutan, serta menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil," sambungnya.
Selain BBM, polisi juga menyita satu unit mobil pikap Daihatsu Grandmax yang digunakan dalam pengangkutan ilegal, serta sejumlah dokumen kendaraan.
"Saat ini kedua pelaku telah ditahan di RTP Dittahti Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Rudi Rifani menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal semacam ini.
"Kami akan terus melakukan penindakan dan pengawasan terhadap distribusi BBM di wilayah Sumatera Utara. Setiap pelanggaran akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Negara dirugikan, masyarakat juga terdampak. Ini harus dihentikan," tegasnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
Berita Terkait
-
B50 Resmi Meluncur Juli 2026, ESDM Pastikan Stok Minyak Goreng Tetap Aman
-
Mobil Listrik Geely EX2 dari Kacamata Pengguna Perempuan
-
Harga BBM Naik, API Sebut Kehidupan Perempuan Kian Tercekik
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
Bobby Nasution Larang Keras ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Pakai Vape
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Mahasiswa Demo Kodim 0201/Medan, Soroti Konflik Agraria hingga MBG
-
Truk TNI Dihadang Lewat Saat Mahasiswa di Medan Demo: Hanya Ojol yang Boleh Lewat
-
Mahasiswa Blokir Jalan di Lapangan Merdeka Medan: Program Prabowo-Gibran Jadi Ladang Koruptor
-
'Kami Butuh Solusi, Bukan Narasi', Mahasiswa Kritik Kebijakan Pemerintah Saat Demo di DPRD Sumut
-
GMNI Geruduk DPRD Medan, 'Gulingkan Rezim Prabowo-Gibran'