Menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan tindakan menyimpan atau mengumpulkan BBM melebihi batas yang wajar atau diizinkan, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sah, misalnya dengan menjualnya kembali saat harga naik.
Mengapa Penimbunan BBM Ilegal dan Berbahaya?
1. Melanggar Hukum
Penimbunan BBM adalah tindakan ilegal dan melanggar undang-undang di banyak negara, termasuk Indonesia. Ada sanksi hukum yang berat bagi pelaku penimbunan, termasuk denda dan hukuman penjara.
2. Merugikan Masyarakat
Penimbunan BBM menyebabkan kelangkaan pasokan di pasar, yang membuat masyarakat kesulitan mendapatkan BBM dan memicu kenaikan harga yang tidak wajar.
Hal ini terutama berdampak buruk bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang sangat bergantung pada BBM untuk kebutuhan sehari-hari.
3. Berpotensi Membahayakan Keselamatan
Penyimpanan BBM dalam jumlah besar tanpa izin dan standar keamanan yang memadai sangat berbahaya. Risiko kebakaran, ledakan, dan pencemaran lingkungan sangat tinggi.
4. Mengganggu Stabilitas Ekonomi
Penimbunan BBM dapat mengganggu stabilitas ekonomi suatu negara karena menciptakan ketidakpastian pasokan dan harga, yang berdampak pada sektor transportasi, industri, dan sektor lainnya.
Hukuman untuk Penimbun BBM di Indonesia
Di Indonesia, penimbunan BBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 55 mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Bagaimana Cara Mencegah Penimbunan BBM?
Berita Terkait
-
Usai 28 Izin Dicabut, Greenpeace Tagih Transparansi Pemerintah Tertibkan Kawasan Hutan
-
Warga Wamena Ngeluh Harga BBM Tembus Rp25 Ribu, Respons 'Datar' Wapres Gibran Jadi Sorotan Tajam
-
5 Mobil Mirip Isuzu Panther yang Irit BBM dan Bandel untuk Jangka Panjang
-
5 Mobil Diesel Paling Bandel dan Irit, Solusi Cerdas untuk Segala Medan
-
5 Mobil Keluarga di Bawah Rp50 Juta, Irit dan Ekstra Nyaman Dikendarai
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini