SuaraSumut.id - Praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, bongkar pihak kepolisian.
Dalam kasus ini, dua orang ditangkap bersama barang bukti lebih dari 1,8 ton BBM jenis Pertalite dan Solar.
Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rudi Rifani mengatakan, pengungkapan bermula dari ditangkapnya pelaku berinisial AM (46), warga Kutalimbaru.
Saat itu, AM mengangkut BBM jenis Pertalite tanpa dokumen resmi menggunakan mobil pikap di Jalan Glugur Rimbun, Desa Tuntungan I.
"Dari kendaraan pelaku ditemukan 10 jerigen berisi sekitar 350 liter BBM," kata Rudi Rifani dalam keterangan yang diterima, Selasa 27 Mei 2025.
Dari hasil pemeriksaan terhadap AM, petugas kemudian bergerak cepat ke lokasi asal BBM itu dan menangkap HSG (37) warga Sei Glugur, Pancur Batu.
Di rumah HSG, ditemukan 39 jerigen berisi Pertalite dan 4 jerigen berisi Solar, yang seluruhnya merupakan BBM bersubsidi dan diduga diperoleh dari Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) setempat.
"Total barang bukti yang kami amankan dari kedua pelaku mencapai lebih dari 1.850 liter BBM," ujarnya.
"Ini jelas perbuatan melawan hukum karena pelaku tidak memiliki izin niaga dan pengangkutan, serta menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil," sambungnya.
Selain BBM, polisi juga menyita satu unit mobil pikap Daihatsu Grandmax yang digunakan dalam pengangkutan ilegal, serta sejumlah dokumen kendaraan.
"Saat ini kedua pelaku telah ditahan di RTP Dittahti Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Rudi Rifani menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal semacam ini.
"Kami akan terus melakukan penindakan dan pengawasan terhadap distribusi BBM di wilayah Sumatera Utara. Setiap pelanggaran akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Negara dirugikan, masyarakat juga terdampak. Ini harus dihentikan," tegasnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
Berita Terkait
-
Berlaku 1 Juli, BBM Jenis Baru B50 Masuk Tahap Evaluasi Akhir
-
B50 Resmi Meluncur Juli 2026, ESDM Pastikan Stok Minyak Goreng Tetap Aman
-
Mobil Listrik Geely EX2 dari Kacamata Pengguna Perempuan
-
Harga BBM Naik, API Sebut Kehidupan Perempuan Kian Tercekik
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Dandim Minta Maaf Atas Dugaan Oknum TNI Aniaya Warga Labura, Tegaskan Proses Hukum Berjalan
-
Amuk Warga Labura, Kantor Agrinas Palma Dibakar Massa, Buntut Warga Tewas Dianiaya
-
Ratusan Kios di Pasar Parluasan Pematangsiantar Terbakar, Api Muncul dari Area Ini
-
Cuaca Ekstrem Terjang Sumut, 13 Rumah Rusak di Deli Serdang dan Gunungsitoli
-
USU Buka Pendaftaran Pascasarjana, Cek Jadwal dan Syarat S2-S3