Bahkan, menghasilkan limbah B3 tanpa pengelolaan sesuai aturan juga dikenai pidana penjara 1-3 tahun dan denda 1-3 miliar rupiah (Pasal 103 UU PPLH).
Memasukkan limbah B3 ke wilayah Indonesia tanpa izin dapat dipidana penjara 5-15 tahun dan denda 5-15 miliar rupiah (Pasal 106 dan 107 UU PPLH).
Sanksi bertahap diberikan mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, hingga sanksi pidana bagi perusahaan yang membuang limbah B3 sembarangan.
Pelaku pembakaran limbah B3 elektronik ilegal dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan denda sampai Rp 10 miliar berdasarkan Pasal 98, 103, 104 UU PPLH dan Pasal 55 KUHP.
Secara keseluruhan, pelanggaran pengelolaan limbah B3 tanpa izin atau pengelolaan yang tidak sesuai aturan dapat berujung pada hukuman pidana penjara dan denda besar sebagai upaya perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Gubsu Bobby Nasution Minta Publik Hentikan Komentar Negatif terhadap Korban MBG di Karo
-
Gen Z Impact Fest 2026 Bahas Gaya Hidup Berkelanjutan, dari Hilirisasi hingga Pengelolaan Sampah
-
Belajar Mencintai Alam dari Film David Attenborough: A Life on Our Planet
-
Islam & Lingkungan: Jangan Sampai Keserakahan Manusia Merusak Rumah Bersama
-
Bisnis HVAC RI Makin Besar, Isu Energi Jadi Tantangan
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Korban Tenggelam di Sungai Lobang Simalungun Ditemukan Meninggal
-
7 Cara Efektif Mencegah Nyamuk Masuk Rumah, Sederhana tapi Sering Dilupakan
-
Noda Tinta di Pakaian Susah Hilang? Ini Cara Membersihkannya Tanpa Merusak Kain
-
2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United