Bahkan, menghasilkan limbah B3 tanpa pengelolaan sesuai aturan juga dikenai pidana penjara 1-3 tahun dan denda 1-3 miliar rupiah (Pasal 103 UU PPLH).
Memasukkan limbah B3 ke wilayah Indonesia tanpa izin dapat dipidana penjara 5-15 tahun dan denda 5-15 miliar rupiah (Pasal 106 dan 107 UU PPLH).
Sanksi bertahap diberikan mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, hingga sanksi pidana bagi perusahaan yang membuang limbah B3 sembarangan.
Pelaku pembakaran limbah B3 elektronik ilegal dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan denda sampai Rp 10 miliar berdasarkan Pasal 98, 103, 104 UU PPLH dan Pasal 55 KUHP.
Secara keseluruhan, pelanggaran pengelolaan limbah B3 tanpa izin atau pengelolaan yang tidak sesuai aturan dapat berujung pada hukuman pidana penjara dan denda besar sebagai upaya perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Imbas Cuaca Ekstrem, Pantai Kuta Bali Dibanjiri Sampah
-
WRI Indonesia dan UK PACT Buka FIRST Bootcamp, Cetak Pemimpin Muda untuk Transportasi Sustainable
-
137 Ton Sampah Diangkut dari Tanggul Muara Baru, DLH DKI Targetkan 5 Hari Selesai
-
JATAM Ungkap 551 Izin Industri Ekstraktif Kepung Sumatra, Masuk Kawasan Rawan Bencana
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja