Bahkan, menghasilkan limbah B3 tanpa pengelolaan sesuai aturan juga dikenai pidana penjara 1-3 tahun dan denda 1-3 miliar rupiah (Pasal 103 UU PPLH).
Memasukkan limbah B3 ke wilayah Indonesia tanpa izin dapat dipidana penjara 5-15 tahun dan denda 5-15 miliar rupiah (Pasal 106 dan 107 UU PPLH).
Sanksi bertahap diberikan mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, hingga sanksi pidana bagi perusahaan yang membuang limbah B3 sembarangan.
Pelaku pembakaran limbah B3 elektronik ilegal dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan denda sampai Rp 10 miliar berdasarkan Pasal 98, 103, 104 UU PPLH dan Pasal 55 KUHP.
Secara keseluruhan, pelanggaran pengelolaan limbah B3 tanpa izin atau pengelolaan yang tidak sesuai aturan dapat berujung pada hukuman pidana penjara dan denda besar sebagai upaya perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Tumpukan Limbah Usai Kampanye: Bagaimana GUDRND Memberi Hidup Baru pada Sampah Kampanye?
-
BPDLH Luncurkan Skema Blended Finance, Dorong Pembiayaan Perhutanan Sosial Berkelanjutan
-
Jumhur Hidayat Masuk Kabinet, Tegaskan Dirinya Bukan Terpidana
-
Sah! Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH, Hanif Faisol 'Turun Tahta' Jabat Wamenko
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Dibawa ke Kantor Polisi, Lurah di Tapteng Mendadak Pingsan Saat Mau Dites Urine
-
Sumatera Utara Perpotensi Diguyur Hujan 27 April hingga 4 Mei 2026
-
Remaja Tewas Usai Motor Ditendang di Medan, Pelaku Tersinggung Diteriaki Saat Berpapasan
-
Aceh Bangkit dari Bencana? BI Optimistis Ekonomi Tumbuh hingga 4,6 Persen pada 2027
-
Prananda Paloh Temui Bobby Nasution: NasDem Siap Dukung Apapun