SuaraSumut.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan empat pulau di Aceh masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.
Lokasi keempat pulau tersebut ternyata berdekatan dengan wilayah eksplorasi migas yang dilaksanakan Conrad Asia Energy (Blok Singkil).
Hal ini dikatakan oleh Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) Nasri DJalal, melansir Antara, Jumat 13 Juni 2025.
"Secara umum, keempat pulau tersebut berdekatan dengan Wilayah Kerja Offshore West Aceh (OSWA)" katanya.
Menurut Nasri, keempat pulau tersebut tidak termasuk ke dalam wilayah kerja (WK) OSWA yang berada dalam kewenangan BPMA.
Keempat pulau itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
"Sejauh ini di empat pulau tersebut juga belum terdapat cakupan data seismic, sehingga proses evaluasi potensi migas masih belum bisa dilakukan
secara komprehensif," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong adanya survei awal dan akuisisi data seismik agar potensi migas pada empat pulau tersebut bisa diidentifikasi secara lebih jelas.
"Prinsip keberlanjutan dan konservasi tetap menjadi dasar dalam setiap langkah pengelolaan sumber daya," ujar Nasri Djalal.
Sebagai informasi, BPMA telah melakukan penandatanganan kontrak kerja sama dengan Conrad Asia Energy Ltd untuk wilayah kerja offshore south west Aceh/OSWA (blok Singkil) pada Januari 2023 lalu. Luasan wilayah kerja OSWA sebesar 8.200 km2.
Conrad Asia Energy menjadi perusahaan pemenang lelang wilayah kerja penawaran langsung tahap I tahun 2022 oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM).
Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah memutuskan keempat pulau di Aceh masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).
Polemik status kewilayahan empat pulau tersebut berawal pada 2008. Saat itu Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi melakukan verifikasi terhadap pulau-pulau yang ada di Indonesia.
Hal ini dikatakan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Zakaria Ali.
"Di Banda Aceh, tahun 2008, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi, kemudian memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau di Aceh, namun tidak terdapat empat pulau, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, Pulau Panjang," kata Safrizal, melansir Antara.
Berita Terkait
-
BSI Berbagi: 5.000 Anak Yatim Terima Santunan Serentak di Seluruh Indonesia
-
Secercah Harapan untuk Aceh: Mengirim Cinta dalam Ember di Masa Pemulihan
-
Kejagung Periksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME
-
Setelah Bangkai Anjing, Kini Giliran Alat Berat! Misteri Teror Beruntun Tim Relawan di Aceh Tamiang
-
Polisi Turun Tangan Dalami Kasus Relawan Diteror Bangkai Anjing Tanpa Kepala di Aceh Tamiang
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman, Diduga Terkait Kasus CPO
-
Siapa Dua Pimpinan DPRD Sumsel yang Rumdinnya Direncanakan Punya Meja Biliar Ratusan Juta?
-
Tragedi Longsor TPST Bantar Gebang: 3 Tewas Tertimbun, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
Terkini
-
3 Ide Masakan dari Sosis yang Mudah untuk Buka Puasa, Praktis dan Lezat
-
Tips Menggoreng Kacang Mete Agar Renyah dan Tidak Gosong
-
Kostrad Pamerkan Seragam Baru Bercorak Hijau Laurel
-
6 Barang Wajib di Mobil Saat Mudik Jarak Jauh Agar Perjalanan Aman
-
Hutang Atau Zakat Fitrah, Mana yang Harus Didahulukan? Ini Penjelasannya