SuaraSumut.id - Bagi jemaah haji reguler yang wafat selama menjalani ibadah haji di Tanah Suci, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menyiapkan perlindungan berupa asuransi jiwa dan kecelakaan.
Kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian negara untuk memastikan bahwa setiap jemaah haji mendapatkan haknya.
Empat Skema Pemberian Asuransi untuk Jemaah Haji Reguler
Melansir situs Kemang, program perlindungan asuransi ini memiliki empat skema utama, tergantung pada kondisi dan penyebab wafat atau kecelakaan jemaah haji:
1. Wafat Biasa (Bukan Karena Kecelakaan)
Jemaah haji reguler yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan berhak menerima manfaat asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai embarkasi.
2. Wafat Karena Kecelakaan
Jika wafat terjadi akibat kecelakaan, maka akan menerima manfaat asuransi sebesar dua kali Bipih sesuai embarkasi.
3. Cacat Tetap Total Akibat Kecelakaan
Untuk jemaah haji reguler yang mengalami cacat tetap total karena kecelakaan, akan diberikan manfaat asuransi setara Bipih sesuai embarkasi.
4. Cacat Tetap Sebagian Akibat Kecelakaan
Jika jemaah mengalami cacat sebagian, manfaat asuransi yang diberikan akan disesuaikan dengan persentase kecacatan, dengan batas maksimal setara Bipih.
Masa Pertanggungan Asuransi
Masa berlaku asuransi tidak hanya terbatas saat pelaksanaan ibadah haji, tetapi juga mencakup beberapa kondisi berikut:
1. Sejak jemaah haji reguler masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara untuk pemberangkatan sampai keluar asrama haji debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan.
Berita Terkait
-
Terdampak Bencana, Sekitar 20 Ribu Calon Jemaah Haji Asal Sumatra Terancam Gagal Berangkat?
-
ICW Tuding KPK Lamban, 2 Laporan Korupsi Kakap Mengendap Tanpa Kabar
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
Selidiki Kasus BPKH, KPK Ungkap Fasilitas Jemaah Haji Tak Sesuai dengan Biayanya
-
Turun Rp2 Juta, Biaya Penyelenggaraan Haji 2026 Disepakati Rp87 Juta, Calon Jemaah Bayar Rp54 Juta
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Ar Rasyid Bakhtiar Sibarani Raih Perunggu pada Ajang Inovasi Tingkat Dunia di Thailand
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet
-
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Meulaboh, Dua Unit Kendaraan Diamankan
-
Link DANA Kaget Gratis Siang Ini Gacor Habis, Sikat Sebelum Kehabisan
-
Gempa Dangkal Guncang Bener Meriah Aceh