SuaraSumut.id - Bagi jemaah haji reguler yang wafat selama menjalani ibadah haji di Tanah Suci, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menyiapkan perlindungan berupa asuransi jiwa dan kecelakaan.
Kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian negara untuk memastikan bahwa setiap jemaah haji mendapatkan haknya.
Empat Skema Pemberian Asuransi untuk Jemaah Haji Reguler
Melansir situs Kemang, program perlindungan asuransi ini memiliki empat skema utama, tergantung pada kondisi dan penyebab wafat atau kecelakaan jemaah haji:
1. Wafat Biasa (Bukan Karena Kecelakaan)
Jemaah haji reguler yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan berhak menerima manfaat asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai embarkasi.
2. Wafat Karena Kecelakaan
Jika wafat terjadi akibat kecelakaan, maka akan menerima manfaat asuransi sebesar dua kali Bipih sesuai embarkasi.
3. Cacat Tetap Total Akibat Kecelakaan
Untuk jemaah haji reguler yang mengalami cacat tetap total karena kecelakaan, akan diberikan manfaat asuransi setara Bipih sesuai embarkasi.
4. Cacat Tetap Sebagian Akibat Kecelakaan
Jika jemaah mengalami cacat sebagian, manfaat asuransi yang diberikan akan disesuaikan dengan persentase kecacatan, dengan batas maksimal setara Bipih.
Masa Pertanggungan Asuransi
Masa berlaku asuransi tidak hanya terbatas saat pelaksanaan ibadah haji, tetapi juga mencakup beberapa kondisi berikut:
1. Sejak jemaah haji reguler masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara untuk pemberangkatan sampai keluar asrama haji debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan.
Berita Terkait
-
Dokumen Negara Tercecer di Jalanan BSD, Imigrasi: Itu Paspor Haji Milik Kemenhaj Tangsel
-
Demi Bahagiakan Cucu, Aksi Kakek Jemaah Haji Ini Viral: Rela 'Jadi Gantungan' Boneka di Bandara
-
Imigrasi Siapkan Corridor Gate, Jemaah Haji Jakarta dan Surabaya Tidak Perlu Antre Imigrasi
-
Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas
-
Ada Larangan Baru! Jemaah Haji Indonesia Dilarang Keluar Tenda di Jam Berikut, Ini Alasannya
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Siswa di Asahan Diduga Keracunan MBG dari SPPG Polres Asahan, Kapolda Didesak Turun Tangan
-
Kabur Usai Ditangkap, Polisi Tembak Pelaku Begal Sadis di Medan
-
Seprai Bersih Bukan Cuma Soal Wangi, Begini Cara Merawatnya agar Tetap Awet
-
Jadwal SIM Keliling Medan hingga 20 September 2026: Lokasi, Syarat dan Jam Pelayanan
-
Acer Swift Air 14 AI Punya 4 Pilihan Warna, Bobot Ringan-Daya Tahan Baterai hingga 19 Jam