SuaraSumut.id - Bagi jemaah haji reguler yang wafat selama menjalani ibadah haji di Tanah Suci, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menyiapkan perlindungan berupa asuransi jiwa dan kecelakaan.
Kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian negara untuk memastikan bahwa setiap jemaah haji mendapatkan haknya.
Empat Skema Pemberian Asuransi untuk Jemaah Haji Reguler
Melansir situs Kemang, program perlindungan asuransi ini memiliki empat skema utama, tergantung pada kondisi dan penyebab wafat atau kecelakaan jemaah haji:
1. Wafat Biasa (Bukan Karena Kecelakaan)
Jemaah haji reguler yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan berhak menerima manfaat asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai embarkasi.
2. Wafat Karena Kecelakaan
Jika wafat terjadi akibat kecelakaan, maka akan menerima manfaat asuransi sebesar dua kali Bipih sesuai embarkasi.
3. Cacat Tetap Total Akibat Kecelakaan
Untuk jemaah haji reguler yang mengalami cacat tetap total karena kecelakaan, akan diberikan manfaat asuransi setara Bipih sesuai embarkasi.
4. Cacat Tetap Sebagian Akibat Kecelakaan
Jika jemaah mengalami cacat sebagian, manfaat asuransi yang diberikan akan disesuaikan dengan persentase kecacatan, dengan batas maksimal setara Bipih.
Masa Pertanggungan Asuransi
Masa berlaku asuransi tidak hanya terbatas saat pelaksanaan ibadah haji, tetapi juga mencakup beberapa kondisi berikut:
1. Sejak jemaah haji reguler masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara untuk pemberangkatan sampai keluar asrama haji debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan.
Berita Terkait
-
Jemaah Haji RI Tinggal Jalan Kaki, Danantara Beli Tanah Dekat Masjidil Haram
-
Alasan Pemerintah Gunakan Beras Bulog untuk Jemaah Haji
-
Terdampak Bencana, Sekitar 20 Ribu Calon Jemaah Haji Asal Sumatra Terancam Gagal Berangkat?
-
ICW Tuding KPK Lamban, 2 Laporan Korupsi Kakap Mengendap Tanpa Kabar
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya