Suhardiman
Senin, 23 Juni 2025 | 13:36 WIB
Panduan Klaim Asuransi Jemaah Haji Reguler yang Wafat. [ChatGPT]

SuaraSumut.id - Bagi jemaah haji reguler yang wafat selama menjalani ibadah haji di Tanah Suci, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menyiapkan perlindungan berupa asuransi jiwa dan kecelakaan.

Kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian negara untuk memastikan bahwa setiap jemaah haji mendapatkan haknya.

Empat Skema Pemberian Asuransi untuk Jemaah Haji Reguler

Melansir situs Kemang, program perlindungan asuransi ini memiliki empat skema utama, tergantung pada kondisi dan penyebab wafat atau kecelakaan jemaah haji:

1. Wafat Biasa (Bukan Karena Kecelakaan)

Jemaah haji reguler yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan berhak menerima manfaat asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai embarkasi.

2. Wafat Karena Kecelakaan

Jika wafat terjadi akibat kecelakaan, maka akan menerima manfaat asuransi sebesar dua kali Bipih sesuai embarkasi.

3. Cacat Tetap Total Akibat Kecelakaan

Untuk jemaah haji reguler yang mengalami cacat tetap total karena kecelakaan, akan diberikan manfaat asuransi setara Bipih sesuai embarkasi.

4. Cacat Tetap Sebagian Akibat Kecelakaan

Jika jemaah mengalami cacat sebagian, manfaat asuransi yang diberikan akan disesuaikan dengan persentase kecacatan, dengan batas maksimal setara Bipih.

Masa Pertanggungan Asuransi

Masa berlaku asuransi tidak hanya terbatas saat pelaksanaan ibadah haji, tetapi juga mencakup beberapa kondisi berikut:

1. Sejak jemaah haji reguler masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara untuk pemberangkatan sampai keluar asrama haji debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan.

Load More