SuaraSumut.id - Membeli kendaraan pribadi, baik motor maupun mobil, kini tidak harus dilakukan secara tunai. Bagi kamu yang masih mengumpulkan dana namun ingin segera memiliki kendaraan, program cicilan kendaraan bisa menjadi solusi yang sangat membantu.
Salah satu lembaga yang menawarkan layanan cicil kendaraan berbasis syariah adalah Pegadaian. Melansir dari situs Sahabat Pegadaian, cicil kendaraan adalah pemberian pinjaman dengan prinsip syariah kepada pengusaha mikro/kecil, karyawan serta profesional dan pensiunan guna pembelian kendaraan bermotor dalam kondisi baru maupun bekas.
Lantas apa saja syarat hingga jenis kendaraan yang bisa dicicil? Berikut penjelasannya.
Agar pengajuan cicilan kendaraan kamu bisa segera diproses, berikut ini persyaratan umum yang perlu disiapkan:
- Melampirkan KTP Suami/Istri
- Melampirkan Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB) khusus untuk pengusaha mikro/UMKM
- Surat Keterangan Usaha (SKU) khusus untuk pemilik usaha
- SK Pengangkatan, rekomendasi atasan langsung (khusus karyawan)
- Pas foto 3X4 suami istri
- NPWP untuk pinjaman di atas Rp50 juta
- Slip gaji dua bulan terakhir (khusus karyawan)
- Foto tempat kerja dan tempat tinggal
Alur Pengajuan
- Nasabah mengajukan pembiayaan cicil kendaraan
- Analis melakukan verifikasi dokumen, domisili dan tempat kerja
- Pejabat berwenang memberikan persetujuan
- Pencairan pinjaman di outlet Pegadaian
- Kendaraan diserahkan dan bisa langsung digunakan nasabah
- Nasabah mengangsur tiap bulan
Ketentuan cicil kendaraan syariah fitur reguler
- Berlaku untuk pembiayaan kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4
- Berlaku untuk kendaraan dengan kondisi baru maupun bekas
- Uang muka untuk sepeda motor mulai dari 10 persen
- Uang muka untuk mobil mulai dari 20 persen
- Besar pinjaman Rp 3 juta sampai dengan Rp 500 juta
Baca Juga:
Yuk, Ajak Anak Liburan Berkesan Sebelum Tahun Ajaran Baru: Pegadaian Siap Berikan Dukungan Penuh!
Program Loyalitas Badai Emas Pegadaian 2025: Dapat Emas 1 Kg dan Paket Haji dari Transaksi Digital
Harga Emas Anjlok! Update Terbaru Antam, UBS, dan Galeri24 di Pegadaian
Biaya Layanan
Sepeda Motor
- Jangka waktu: 12, 18, 24, dan 36 bulan
- Tarif Mu'nah Akad (Besar tarif disesuaikan dengan kesepakatan yang tertuang dalam PKS): Rp 100 ribu
- Tarif Mu'nah pemeliharaan: 0.90 persen-0,51 persen. Diputus sesuai dengan Kredit Pemilikan Properti (KPP)
- Tarif Mu'nah pemeliharaan: 0,50 persen-0,41 persen Adanya angsuran dibayar di muka
- Tarif Mu’nah Pemeliharaan 0,40 persen-0,32 persen
Mobil
- Jangka waktu: 12,18,24, 36,48, dan 60 bulan
- Tarif Mu'nah Akad (Besar tarif disesuaikan dengan kesepakatan yang tertuang dalam PKS): Rp 200 ribu
- Tarif Mu'nah pemeliharaan: 0,09 persen-0,51 persen. Diputus sesuai dengan Kredit Pemilikan Properti (KPP)
- Tarif Mu'nah pemeliharaan: 0,50 persen-0,41 persen Adanya angsuran dibayar di muka
- Mendapat rekomendasi kepala Unit Usaha Syariah
Baca Juga:
Pegadaian Medan Sembelih 54 Ekor Hewan Kurban
Berita Terkait
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Turun, Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Melemah
-
Pegadaian Gelar Operasi Katarak Gratis, 300 Peserta Ikuti Screening dan 125 Orang Jalani Operasi
-
Pegadaian Semarang Luncurkan BCC 2026 di UNNES, Lebih dari 1.000 Mahasiswa Hadir
-
Pegadaian Raih Predikat 'Best of the Best' di BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2026
-
Harga Emas Hari Ini Kompak Turun, Cek Update Terbaru di Pegadaian
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Limbah Kayu Pantai Disulap Jadi Kerajinan Bernilai Ekspor oleh Wayan
-
HKBP Pastikan UHN Terus Bertransformasi, Tetap Jadi Kampus Inklusif untuk Semua
-
Duh! Motor Dinas N-Max Hilang, Keuchik Pasi Aceh Baroh Wajib Ganti Rp33,4 Juta
-
Tragedi Berdarah di Labusel, Remaja 17 Tahun Tewas Diduga Ditikam Ayah dan Anak
-
Pelarian Perampok Angkot di Medan Berakhir, 2 Pelaku Dibekuk di Samosir dan Jambi