SuaraSumut.id - Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara (Ditressiber Polda Sumut) menangkap pria inisial YWS (36) yang diduga mengiklankan live porno di salah satu kos-kosan yang digerebek petugas kepolisian.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan mengatakan YWS ditangkap di wilayah di Pekanbaru, Riau, pada 17 Juni 2025.
"Ini merupakan pelaku yang selama ini menjadi host dalam kegiatan siaran langsung bermuatan pornografi di aplikasi media sosial," kata Kombes Ferry, dalam keterangannya pada Senin 23 Juni 2025.
Ferry mengatakan penangkapan terhadap YWS merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat tiga tersangka, yaitu RA (25), RPL (19), dan MGOS (15).
Ketiganya telah lebih dahulu diamankan usai penggerebekan di sebuah kos eksklusif di Tembung, Percut Sei Tuan pada 14 April 2025 lalu.
Sementara itu, Dirresiber Polda Sumut Kombes Doni Sembiring mengatakan, aksi ini telah dilakukan sindikat tersebut sejak November 2024 hingga digerebek pada 14 April 2025.
Dalam aksinya, pelaku diketahui menggunakan lima akun berbeda, diantaranya @presidenmangkok dan @ketuamangkok, sebelum akhirnya diblokir oleh pihak platform.
Baca Juga:
Sewa Apartemen di Sentul City, 2 Mucikari Ini Suruh Anak-anak Live Adegan Dewasa di Aplikasi Hot51
Dedi Mulyadi Sentil Warga Bogor: Jangan Malu Ucapkan Dua Kata Krusial Ini
Alasan Archive Diblokir Komdigi: Konten Judi Online, Pornografi, dan Lindungi Hak Cipta
"YWS menjadi dalang di balik siaran langsung pornografi yang melibatkan anak di bawah umur. Ia merekrut pelaku lain, termasuk anak di bawah umur, dan menjadi host untuk mendapatkan keuntungan finansial," ungkapnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan YWS, termasuk perangkat elektronik dan akun digital yang digunakan untuk mengatur dan menyiarkan konten bermuatan asusila tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, motif YWS adalah untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Ia bekerja sama dengan RA dalam memproduksi dan menyiarkan konten pornografi tersebut secara daring.
Atas perbuatannya, YWS dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang yang sama dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHPidana.
Berita Terkait
-
Darurat Tsunami Digital, KPAI: 5 Juta Anak RI Akses Pornografi, 80 Ribu Terjerat Judi Online!
-
Menyusuri Hidden Paradise Deli Serdang: Danau Linting dan Lau Mentar
-
Bos Aplikasi Dewasa Onlyfans Leonid Radvinsky Meninggal Dunia di Usia Muda
-
Irigasi 125 Meter di Namo Rambe Longsor, Yasonna Laoly Soroti Minimnya Anggaran Pemeliharaan
-
Kasus Sama Berulang, Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka karena Dianggap Aniaya Pelaku
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Jalan Aek Nabara-Negeri Lama-Tj Sarang Mulai Diperbaiki Tahun Ini, Total Anggaran Rp 158 Miliar
-
Jangan Tunggu Haus untuk Minum, Ini Pola Minum Sehat yang Dianjurkan
-
Dibawa ke Kantor Polisi, Lurah di Tapteng Mendadak Pingsan Saat Mau Dites Urine
-
Sumatera Utara Perpotensi Diguyur Hujan 27 April hingga 4 Mei 2026
-
Remaja Tewas Usai Motor Ditendang di Medan, Pelaku Tersinggung Diteriaki Saat Berpapasan