Suhardiman
Kamis, 26 Juni 2025 | 16:23 WIB
2 Pelaku Jual Gadis Aceh Dijadikan PSK di Malaysia Jadi Buron. [Antara]

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama menyatakan korban sebelumnya sempat dinyatakan hilang.

Namun, akhirnya ditemukan di Malaysia usai mendapat pertolongan sejumlah masyarakat Aceh perantau di Malaysia.

Setelah itu, korban dijemput polisi bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan sudah dikembalikan kepada keluarganya di Aceh

Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 4 Jo Pasal 6 Jo Pasal 7 Jo Pasal 10 Jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

"Terancam pidana penjara maksimal 15 tahun, dan denda paling banyak Rp600 juta. Lalu, karena dilakukan terhadap anak di bawah umur, maka ancaman pidananya ditambah 1/3," katanya.

Load More