Spesifikasi Ofero Starrer Max:
- Kecepatan maksimum: 43 km/jam
- Jarak tempuh: 80 km
- Daya angkut: 180 kg
- Waktu pengisian: 6–8 jam
- Power: 600 watt
- Baterai: 48V 20Ah (SLA)
- Warna: Obsidian Green, Aurora Brown
Harga: Rp 7.299.000
Syarat Mendapatkan Motor Listrik Subsidi
KTP untuk Penerima Motor Listrik
Melansir dari situs Astra Otoshop, agar dapat menikmati program subsidi ini, masyarakat perlu memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut adalah syarat-syarat utamanya:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal 17 tahun.
- Memiliki e-KTP (KTP Elektronik)
- Setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam e-KTP hanya berhak membeli satu unit motor listrik.
Tata Cara Daftar Motor Listrik
Dua persyaratan kunci harus terpenuhi agar sepeda motor listrik memperoleh subsidi dari pemerintah:
- Dibuat di Indonesia, dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 40%.
- Terdaftar dalam Daftar Motor Listrik Subsidi dan Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (Sisapira).
Produsen motor listrik harus mengikuti prosedur pendaftaran dan verifikasi oleh kementerian untuk mengikuti program ini. Proses pendaftaran melibatkan berbagai syarat, termasuk:
- Sertifikat TKDN.
- Bukti penunjukan dealer.
- Pernyataan untuk tidak menaikkan harga selama program subsidi.
- Pernyataan tanggung jawab dan kewajiban mengembalikan kelebihan pembayaran subsidi ke kas negara.
Sebagai tambahan, selama terlibat dalam program subsidi ini, produsen harus mematuhi pedoman pemberian bantuan pemerintah, termasuk larangan:
- Kenaikan harga sepeda motor listrik.
- Modifikasi komponen motor listrik sehingga TKDN turun di bawah 40% sebagaimana ditetapkan dalam syarat awal.
Langkah-Langkah Pembelian Motor Listrik dengan Subsidi
Bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat, berikut adalah alur atau tata cara untuk membeli motor listrik dengan subsidi pemerintah:
- Kunjungi dealer yang bermitra dengan produsen motor listrik.
- Pilih motor listrik dari daftar motor subsidi.
- Ajukan pembelian atau pembiayaan motor pilihan Anda.
- Dealer akan memverifikasi NIK Anda untuk menentukan kelayakan menerima subsidi.
- Jika memenuhi syarat, Anda akan langsung mendapatkan potongan harga.
- Anda hanya perlu membayar harga setelah subsidi langsung ke dealer untuk membeli motor listrik subsidi yang Anda inginkan.
Keunggulan Motor Listrik
1. Lebih Ramah Lingkungan
Motor listrik tidak mengeluarkan emisi gas berbahaya seperti motor konvensional, sehingga mendukung gerakan pengurangan polusi udara.
2. Pajak dan Biaya Operasional Rendah
Berita Terkait
-
Dealer Belum Jelas, Merek EV EMMO Nekat Siapkan 4 Motor Listrik Baru di RI! Ada Model Lipat
-
Motor Listrik Yadea Tempuh Ratusan Kilometer Dalam Sekali Cas dengan Rute Bandung - Bogor
-
Skandal Motor MBG Era Dadan Hindayana: Bertampang Sangar tapi Website Resminya Berisi Lorem Ipsum
-
Apa itu Mark Up? Modus Dadan Hindayana Korupsi Motor MBG
-
Usut Proyek BGN Era Dadan Hindayana, Kejagung Temukan Vendor Konveksi Suplai 21 Ribu Motor Listrik
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Perluas Layanan Global, BRI Bawa QRIS Cross Border BRImo ke Jaringan Merchant di China
-
Ini Cara Membedakan Kebutuhan dan Keinginan agar Keuangan Tetap Aman
-
Pilu Pasutri Bersujud di Depan Baliho Bobby Nasution, Minta Bantuan Pengobatan Anak
-
Jangan Panik! Ini Cara Mengatur Pengeluaran Saat Rupiah Melemah
-
Benarkah Harga Minyakita Masih Rp15.700 per Liter di Sumut?