SuaraSumut.id - Kejari Medan mengeksekusi Ricky AB Sidik (47), terpidana dalam perkara tindak pidana memakai tanah tanpa izin yang berhak. Eksekusi dilakukan menyusul putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Hari ini terpidana telah dieksekusi ke Rutan Medan untuk menjalani hukuman, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujar Jaksa Septian Napitupulu, melansir Antara, Jumat 27 Juni 2025.
Selain Ricky, ada empat terpidana lain dalam perkara yang sama dan belum dieksekusi, yaitu Rosmiaty (71), Bramudya Himawan (40), Irwan Musriza Harahap (51), Ferryanto W. Siregar (50).
Keempat terpidana dijadwalkan akan dieksekusi pada Senin 30 Juni 2025. Para terpidana terbukti bersalah menempati lahan milik korban Ashari di Jalan Bunga Rinte 20, Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan, Kota Medan.
"Kami telah memberikan kesempatan kepada para terpidana untuk secara sukarela mengosongkan lahan yang dikuasai tanpa izin. Jika tidak dipenuhi, maka mereka akan menjalani hukuman kurungan selama dua bulan," ujarnya.
Kasus ini diputus oleh Pengadilan Negeri Medan pada 22 Agustus 2024, dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan pada 3 Oktober 2024. Para terpidana dijatuhi hukuman pidana dua bulan, namun sifatnya alternatif.
Artinya, kata Septian, jika para terpidana bersedia mengosongkan tanah dalam waktu empat bulan setelah putusan inkrah, maka mereka tidak perlu menjalani pidana kurungan.
"Namun apabila tidak, maka pidana badan harus dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan,' katanya.
Cara Melindungi dan Menghindari Sengketa Tanah
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap permasalahan hukum agraria, terutama terkait penguasaan atau pemakaian lahan yang bukan milik pribadi. Berikut adalah beberapa tips agar tidak terjerat kasus serupa:
1. Selalu Periksa Status Kepemilikan Tanah
Sebelum membeli, menyewa, atau menempati suatu lahan, pastikan tanah tersebut memiliki sertifikat resmi dan bukan dalam sengketa. Gunakan layanan BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk pengecekan status lahan.
2. Gunakan Izin Tertulis
Jika hendak memakai lahan milik orang lain, mintalah izin tertulis dengan persetujuan dari pemilik atau kuasa hukumnya. Bukti ini sangat penting secara hukum jika terjadi persoalan di kemudian hari.
3. Hindari Menguasai Tanah Kosong Tanpa Dokumen
Berita Terkait
-
Novel Tanah Tabu: Kisah Perempuan Papua Berjuang Melawan Keadaan
-
Banjir Kepung Medan, Puluhan Warga Mengungsi
-
Menteri Ekonomi Malaysia Kagum Potensi Sumut, Puji Kepemimpinan Bobby Nasution
-
Kantah Kabupaten Bogor Digeledah Polisi Terkait Kasus Mafia Tanah PTSL
-
Tanah Hilang, Tali Asih Datang: Begitukah Pembangunan Bekerja?
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang