SuaraSumut.id - Kejari Medan mengeksekusi Ricky AB Sidik (47), terpidana dalam perkara tindak pidana memakai tanah tanpa izin yang berhak. Eksekusi dilakukan menyusul putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Hari ini terpidana telah dieksekusi ke Rutan Medan untuk menjalani hukuman, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujar Jaksa Septian Napitupulu, melansir Antara, Jumat 27 Juni 2025.
Selain Ricky, ada empat terpidana lain dalam perkara yang sama dan belum dieksekusi, yaitu Rosmiaty (71), Bramudya Himawan (40), Irwan Musriza Harahap (51), Ferryanto W. Siregar (50).
Keempat terpidana dijadwalkan akan dieksekusi pada Senin 30 Juni 2025. Para terpidana terbukti bersalah menempati lahan milik korban Ashari di Jalan Bunga Rinte 20, Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan, Kota Medan.
"Kami telah memberikan kesempatan kepada para terpidana untuk secara sukarela mengosongkan lahan yang dikuasai tanpa izin. Jika tidak dipenuhi, maka mereka akan menjalani hukuman kurungan selama dua bulan," ujarnya.
Kasus ini diputus oleh Pengadilan Negeri Medan pada 22 Agustus 2024, dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan pada 3 Oktober 2024. Para terpidana dijatuhi hukuman pidana dua bulan, namun sifatnya alternatif.
Artinya, kata Septian, jika para terpidana bersedia mengosongkan tanah dalam waktu empat bulan setelah putusan inkrah, maka mereka tidak perlu menjalani pidana kurungan.
"Namun apabila tidak, maka pidana badan harus dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan,' katanya.
Cara Melindungi dan Menghindari Sengketa Tanah
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap permasalahan hukum agraria, terutama terkait penguasaan atau pemakaian lahan yang bukan milik pribadi. Berikut adalah beberapa tips agar tidak terjerat kasus serupa:
1. Selalu Periksa Status Kepemilikan Tanah
Sebelum membeli, menyewa, atau menempati suatu lahan, pastikan tanah tersebut memiliki sertifikat resmi dan bukan dalam sengketa. Gunakan layanan BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk pengecekan status lahan.
2. Gunakan Izin Tertulis
Jika hendak memakai lahan milik orang lain, mintalah izin tertulis dengan persetujuan dari pemilik atau kuasa hukumnya. Bukti ini sangat penting secara hukum jika terjadi persoalan di kemudian hari.
3. Hindari Menguasai Tanah Kosong Tanpa Dokumen
Berita Terkait
-
Sumatera Berduka, Donasi Ferry Irwandi Tembus Rp1 M dalam 3 Jam
-
Gus Miftah Sebut Bencana Sumatra Layak Jadi Bencana Nasional, Ajak Introspeksi Massal
-
Mengurus Sertifikat Tanah Hilang atau Rusak: Syarat, Proses, dan Biaya
-
Dari Warung Kopi ke Tanah Suci: Kisah-kisah Haru di Balik Perjalanan Umrah 114 Jemaah
-
Zaskia Adya Mecca Kunjungi Lokasi Bencana Aceh, Ungkap Korban 5 Hari Tanpa Bantuan
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Gubernur Aceh: Bupati Cengeng Hadapi Bencana Lebih Baik Mundur!
-
Benarkah 250 Warga Kampung Dalam Meninggal Akibat Banjir Aceh Tamiang?
-
Benarkah Aparat Menjual Beras Bantuan Bencana di Aceh Tengah?
-
Tim SAR Gabungan Temukan 1 Korban Banjir Lagi di Tapsel
-
Daftar Sneakers Lokal Indonesia untuk Gaya Harian dan Olahraga