SuaraSumut.id - Kejari Medan mengeksekusi Ricky AB Sidik (47), terpidana dalam perkara tindak pidana memakai tanah tanpa izin yang berhak. Eksekusi dilakukan menyusul putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Hari ini terpidana telah dieksekusi ke Rutan Medan untuk menjalani hukuman, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujar Jaksa Septian Napitupulu, melansir Antara, Jumat 27 Juni 2025.
Selain Ricky, ada empat terpidana lain dalam perkara yang sama dan belum dieksekusi, yaitu Rosmiaty (71), Bramudya Himawan (40), Irwan Musriza Harahap (51), Ferryanto W. Siregar (50).
Keempat terpidana dijadwalkan akan dieksekusi pada Senin 30 Juni 2025. Para terpidana terbukti bersalah menempati lahan milik korban Ashari di Jalan Bunga Rinte 20, Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan, Kota Medan.
"Kami telah memberikan kesempatan kepada para terpidana untuk secara sukarela mengosongkan lahan yang dikuasai tanpa izin. Jika tidak dipenuhi, maka mereka akan menjalani hukuman kurungan selama dua bulan," ujarnya.
Kasus ini diputus oleh Pengadilan Negeri Medan pada 22 Agustus 2024, dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan pada 3 Oktober 2024. Para terpidana dijatuhi hukuman pidana dua bulan, namun sifatnya alternatif.
Artinya, kata Septian, jika para terpidana bersedia mengosongkan tanah dalam waktu empat bulan setelah putusan inkrah, maka mereka tidak perlu menjalani pidana kurungan.
"Namun apabila tidak, maka pidana badan harus dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan,' katanya.
Cara Melindungi dan Menghindari Sengketa Tanah
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap permasalahan hukum agraria, terutama terkait penguasaan atau pemakaian lahan yang bukan milik pribadi. Berikut adalah beberapa tips agar tidak terjerat kasus serupa:
1. Selalu Periksa Status Kepemilikan Tanah
Sebelum membeli, menyewa, atau menempati suatu lahan, pastikan tanah tersebut memiliki sertifikat resmi dan bukan dalam sengketa. Gunakan layanan BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk pengecekan status lahan.
2. Gunakan Izin Tertulis
Jika hendak memakai lahan milik orang lain, mintalah izin tertulis dengan persetujuan dari pemilik atau kuasa hukumnya. Bukti ini sangat penting secara hukum jika terjadi persoalan di kemudian hari.
3. Hindari Menguasai Tanah Kosong Tanpa Dokumen
Berita Terkait
-
Tanah Amblas Gerus Perkebunan Warga di Aceh Tengah
-
Indonesia Dilanda 2.139 Bencana di 2025: Didominasi Banjir dan Tanah Longsor
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
Viral Nenek Curi 16 Potong Pakaian di Tanah Abang, Ketahuan Usai Barang Jatuh dari Balik Gamis
-
Balita 4 Tahun Kena Peluru Nyasar Tawuran di Medan, KemenPPPA: Ini Ancaman Nyata Bagi Anak
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet
-
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Meulaboh, Dua Unit Kendaraan Diamankan
-
Link DANA Kaget Gratis Siang Ini Gacor Habis, Sikat Sebelum Kehabisan
-
Gempa Dangkal Guncang Bener Meriah Aceh
-
Permainan Domino Dilarang di Aceh Barat