Kejari Medan Eksekusi Terpidana Kasus Pakai Tanah Tanpa Izin. [Antara]
Banyak orang tergoda menempati tanah kosong yang tampaknya tidak berpenghuni. Namun, tanpa bukti kepemilikan atau izin, tindakan ini bisa dianggap sebagai penyerobotan.
4. Konsultasi dengan Notaris atau Pengacara
Jika Anda ingin membeli tanah atau properti, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum untuk memastikan legalitas transaksi.
Berita Terkait
-
Sumatera Berduka, Donasi Ferry Irwandi Tembus Rp1 M dalam 3 Jam
-
Gus Miftah Sebut Bencana Sumatra Layak Jadi Bencana Nasional, Ajak Introspeksi Massal
-
Mengurus Sertifikat Tanah Hilang atau Rusak: Syarat, Proses, dan Biaya
-
Dari Warung Kopi ke Tanah Suci: Kisah-kisah Haru di Balik Perjalanan Umrah 114 Jemaah
-
Zaskia Adya Mecca Kunjungi Lokasi Bencana Aceh, Ungkap Korban 5 Hari Tanpa Bantuan
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Gubernur Aceh: Bupati Cengeng Hadapi Bencana Lebih Baik Mundur!
-
Benarkah 250 Warga Kampung Dalam Meninggal Akibat Banjir Aceh Tamiang?
-
Benarkah Aparat Menjual Beras Bantuan Bencana di Aceh Tengah?
-
Tim SAR Gabungan Temukan 1 Korban Banjir Lagi di Tapsel
-
Daftar Sneakers Lokal Indonesia untuk Gaya Harian dan Olahraga