Kejari Medan Eksekusi Terpidana Kasus Pakai Tanah Tanpa Izin. [Antara]
Banyak orang tergoda menempati tanah kosong yang tampaknya tidak berpenghuni. Namun, tanpa bukti kepemilikan atau izin, tindakan ini bisa dianggap sebagai penyerobotan.
4. Konsultasi dengan Notaris atau Pengacara
Jika Anda ingin membeli tanah atau properti, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum untuk memastikan legalitas transaksi.
Berita Terkait
-
Warga Rempang Pertanyakan Urgensi Sekolah Merah Putih: yang Sudah Ada Saja Kekurangan Murid!
-
Pembunuh Wanita di Hotel Melati Tanah Abang Ditangkap, Sempat Pakai Identitas Palsu
-
Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
-
Novel Tanah Tabu: Kisah Perempuan Papua Berjuang Melawan Keadaan
-
Banjir Kepung Medan, Puluhan Warga Mengungsi
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG
-
Tak Jera, IRT di Medan Kembali Jual Ganja Padahal Baru Keluar Penjara
-
Pelaku Tawuran di Medan Jarah Beras-Motor di Warung, 1 Ditangkap
-
500 Lebih Atlet Bertanding di AHY Cup 2026, Lokot Nasution Dorong Tenis Meja Sumut Naik Kelas
-
Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang Bantu Pedagang Lepas dari Rentenir