SuaraSumut.id - Kejari Medan mengeksekusi Ricky AB Sidik (47), terpidana dalam perkara tindak pidana memakai tanah tanpa izin yang berhak. Eksekusi dilakukan menyusul putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Hari ini terpidana telah dieksekusi ke Rutan Medan untuk menjalani hukuman, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujar Jaksa Septian Napitupulu, melansir Antara, Jumat 27 Juni 2025.
Selain Ricky, ada empat terpidana lain dalam perkara yang sama dan belum dieksekusi, yaitu Rosmiaty (71), Bramudya Himawan (40), Irwan Musriza Harahap (51), Ferryanto W. Siregar (50).
Keempat terpidana dijadwalkan akan dieksekusi pada Senin 30 Juni 2025. Para terpidana terbukti bersalah menempati lahan milik korban Ashari di Jalan Bunga Rinte 20, Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan, Kota Medan.
"Kami telah memberikan kesempatan kepada para terpidana untuk secara sukarela mengosongkan lahan yang dikuasai tanpa izin. Jika tidak dipenuhi, maka mereka akan menjalani hukuman kurungan selama dua bulan," ujarnya.
Kasus ini diputus oleh Pengadilan Negeri Medan pada 22 Agustus 2024, dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan pada 3 Oktober 2024. Para terpidana dijatuhi hukuman pidana dua bulan, namun sifatnya alternatif.
Artinya, kata Septian, jika para terpidana bersedia mengosongkan tanah dalam waktu empat bulan setelah putusan inkrah, maka mereka tidak perlu menjalani pidana kurungan.
"Namun apabila tidak, maka pidana badan harus dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan,' katanya.
Cara Melindungi dan Menghindari Sengketa Tanah
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap permasalahan hukum agraria, terutama terkait penguasaan atau pemakaian lahan yang bukan milik pribadi. Berikut adalah beberapa tips agar tidak terjerat kasus serupa:
1. Selalu Periksa Status Kepemilikan Tanah
Sebelum membeli, menyewa, atau menempati suatu lahan, pastikan tanah tersebut memiliki sertifikat resmi dan bukan dalam sengketa. Gunakan layanan BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk pengecekan status lahan.
2. Gunakan Izin Tertulis
Jika hendak memakai lahan milik orang lain, mintalah izin tertulis dengan persetujuan dari pemilik atau kuasa hukumnya. Bukti ini sangat penting secara hukum jika terjadi persoalan di kemudian hari.
3. Hindari Menguasai Tanah Kosong Tanpa Dokumen
Berita Terkait
-
Kala Media Sosial sebagai Medan Perang Baru Propaganda Global
-
Purbaya Salahkan Ekonom soal Rupiah Lemah ke Rp 17 Ribu hingga IHSG Jeblok
-
Purbaya Sidak Tanah Abang, Bantah Klaim Ekonom soal Indonesia Masuk Resesi-Krisis
-
Komnas HAM Soroti Polisi Terlalu Cepat Masuk ke Sengketa Tanah: Rawan Kriminalisasi Warga
-
Tak Semua Orang Siap Jadi Orang Tua: Sisi Pilu Novel Di Tanah Lada
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
Terkini
-
Review Rapika: Pelicin Pakaian Untuk Memudahkan Aktivitas Menyetrika
-
IOH Pulihkan 800 BTS Terdampak Bencana Aceh, Pastikan Masyarakat Tetap Terhubung hingga Lebaran
-
Curhat ke Prabowo, Bocah Nias yang Sempat Viral Minta Jembatan Tagih MBG dan Bermimpi Jadi Dokter
-
Prabowo: Pemerintah Tidak Akan Biarkan Rakyat di Desa Terpencil Kesulitan
-
7 Daerah di Indonesia dengan Korban PHK Terbanyak Januari 2026, Sumatera Utara Termasuk?