SuaraSumut.id - Kejari Medan mengeksekusi Ricky AB Sidik (47), terpidana dalam perkara tindak pidana memakai tanah tanpa izin yang berhak. Eksekusi dilakukan menyusul putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Hari ini terpidana telah dieksekusi ke Rutan Medan untuk menjalani hukuman, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujar Jaksa Septian Napitupulu, melansir Antara, Jumat 27 Juni 2025.
Selain Ricky, ada empat terpidana lain dalam perkara yang sama dan belum dieksekusi, yaitu Rosmiaty (71), Bramudya Himawan (40), Irwan Musriza Harahap (51), Ferryanto W. Siregar (50).
Keempat terpidana dijadwalkan akan dieksekusi pada Senin 30 Juni 2025. Para terpidana terbukti bersalah menempati lahan milik korban Ashari di Jalan Bunga Rinte 20, Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan, Kota Medan.
"Kami telah memberikan kesempatan kepada para terpidana untuk secara sukarela mengosongkan lahan yang dikuasai tanpa izin. Jika tidak dipenuhi, maka mereka akan menjalani hukuman kurungan selama dua bulan," ujarnya.
Kasus ini diputus oleh Pengadilan Negeri Medan pada 22 Agustus 2024, dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan pada 3 Oktober 2024. Para terpidana dijatuhi hukuman pidana dua bulan, namun sifatnya alternatif.
Artinya, kata Septian, jika para terpidana bersedia mengosongkan tanah dalam waktu empat bulan setelah putusan inkrah, maka mereka tidak perlu menjalani pidana kurungan.
"Namun apabila tidak, maka pidana badan harus dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan,' katanya.
Cara Melindungi dan Menghindari Sengketa Tanah
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap permasalahan hukum agraria, terutama terkait penguasaan atau pemakaian lahan yang bukan milik pribadi. Berikut adalah beberapa tips agar tidak terjerat kasus serupa:
1. Selalu Periksa Status Kepemilikan Tanah
Sebelum membeli, menyewa, atau menempati suatu lahan, pastikan tanah tersebut memiliki sertifikat resmi dan bukan dalam sengketa. Gunakan layanan BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk pengecekan status lahan.
2. Gunakan Izin Tertulis
Jika hendak memakai lahan milik orang lain, mintalah izin tertulis dengan persetujuan dari pemilik atau kuasa hukumnya. Bukti ini sangat penting secara hukum jika terjadi persoalan di kemudian hari.
3. Hindari Menguasai Tanah Kosong Tanpa Dokumen
Berita Terkait
-
Sumatera Berduka, Donasi Ferry Irwandi Tembus Rp1 M dalam 3 Jam
-
Gus Miftah Sebut Bencana Sumatra Layak Jadi Bencana Nasional, Ajak Introspeksi Massal
-
Mengurus Sertifikat Tanah Hilang atau Rusak: Syarat, Proses, dan Biaya
-
Dari Warung Kopi ke Tanah Suci: Kisah-kisah Haru di Balik Perjalanan Umrah 114 Jemaah
-
Zaskia Adya Mecca Kunjungi Lokasi Bencana Aceh, Ungkap Korban 5 Hari Tanpa Bantuan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Telkomsel Percepat Pemulihan Jaringan di Takengon untuk Dukung Penyaluran Bantuan
-
Angka Korban Hilang Turun Jadi 160 Jiwa, Tapanuli Tengah Masih Ground Zero Pencarian
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan