SuaraSumut.id - Direktur PT DNG Akhirun Piliang (KIR) terjaring OTT KPK bersama sejumlah orang lainnya terkait dengan korupsi proyek jalan. Akhirun ternyata merupakan Bendahara Golkar Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut).
Ketua DPD Golkar Sumut Musa Rajekshah atau Ijeck mengatakan partai akan memecat Akhirun jika sudah terbukti bersalah.
"Kalau nanti terbukti bersalah pasti akan kita copot. Kami Golkar tegas, kalau anggota siapapun itu, kalau bermasalah dengan hukum pasti kita keluarkan," kata Ijeck di Polda Sumut, Selasa 1 Juli 2025.
Namun demikian, kata Ijeck, saat ini Akhirun belum dicopot dari jabatannya. Dirinya juga belum mengetahui secara pasti peran dari Akhirun dalam kasus tersebut.
"Belum (dicopot), karena kan baru OTT. Statusnya kalau sudah terdakwa pasti akan kita copot. Tapi nanti dengan tersangka pun kalau sudah pasti (keterlibatannya), kita nggak nunggu persidangan, kita copot," ujarnya.
Partai Golkar, kata Ijeck, tidak akan memberikan bantuan hukum apapun terhadap Akhirun Piliang.
"Kami tidak ada pendampingan hukum," ungkapnya.
Ijeck sudah berulang kali memberikan imbauan kepada seluruh kader yang menjadi anggota dewan atau memiliki perusahaan dalam bidang kontraktor, untuk tidak melakukan hal yang dapat menciderai masyarakat.
"Selalu kita ingatkan, kalau dalam jabatan apalagi legislatif ataupun kepala daerah itu pasti tidak kita izinkan (terlibat kasus hukum) dan selalu kita ingatkan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan lim orang tersangka dalam OTT kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.
"Menetapkan 5 tersangka (dugaan korupsi proyek jalan di Sumut)," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konfrensi pers, Sabtu 28 Juni 2025.
Kelima tersangka adalah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut,
Kemudian, dua pihak swasta, yakni Akhirun (KIR) selaku Dirut PT DNG dan Rayhan Dulasmi (RAY) selaku Dirut PT RN.
Atas pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek jalan ini, KPK turut menyita uang tunai Rp 231 juta yang merupakan sisa uang dari penarikan Rp 2 miliar yang diduga digunakan untuk melakukan penyuapan terhadap berbagai pihak agar PT DNG dan PT RHL mendapat proyek jalan di Sumut.
"Nilai proyek perbaikan (sejumlah) jalan di Sumut, totalnya Rp 231,8 miliar," jelasnya.
Berita Terkait
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
KPK Hentikan Kasus Korupsi Nikel Rp2,7 T Konawe Utara, Padahal Sudah Ada Tersangka
-
KPK Telusuri Mobil Milik Pemkab Toli-toli Bisa Berada di Rumah Kajari HSU
-
Tak Cukup Bukti, KPK Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang Nikel Konawe Utara
-
Rapimnas I Partai Golkar, Kader Solid di Bawah Kepemimpinan Bahlil Lahadalia
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Kementerian PU Buka Kembali Jembatan Krueng Tamiang, Mobilitas Warga Mulai Pulih
-
Bencana Alam Sumut: 209 Orang Luka-Luka, 60 Masih Hilang!
-
Jalan Nasional Medan-Aceh Tamiang Kembali Dibuka, Warga Bersyukur: Alhamdulillah!
-
224 Desa di Aceh Belum Teraliri Listrik, Ini Kata Menteri Bahlil
-
Konektivitas Aceh Mulai Pulih, Kementerian PU Janjikan Jembatan Permanen Usai Fase Darurat