SuaraSumut.id - Bagi Anda yang sedang berencana membeli rumah atau sebidang tanah, penting untuk tidak hanya fokus pada lokasi dan harga saja. Salah satu langkah krusial yang tak boleh dilewatkan adalah memastikan tanah tersebut bebas dari masalah hukum atau sengketa.
Mengecek status tanah secara menyeluruh akan menghindarkan Anda dari kerugian besar di kemudian hari. Lantas, bagaimana cara mengecek tanah bermasalah atau tidak? Artikel ini akan membahas langkah-langkah lengkap yang bisa Anda ikuti untuk memastikan properti yang akan dibeli aman dan sah secara hukum.
Mengapa Mengecek Tanah Sebelum Membeli Itu Penting?
Tanah bermasalah bisa berujung pada sengketa hukum, pembatalan transaksi, atau bahkan kehilangan hak kepemilikan. Dengan memeriksa status tanah sejak awal, Anda bisa:
- Mengetahui legalitas dan keabsahan dokumen tanah.
- Menghindari risiko membeli tanah yang sedang disengketakan.
- Menyesuaikan pembelian dengan tata ruang dan peruntukan lahan.
- Memastikan properti benar-benar milik penjual yang sah.
Cara Mengecek Tanah Bermasalah atau Tidak
Melansir dari situs rumah123, berikut panduan lengkap mengecek tanah yang hendak Anda beli agar tidak terjerat masalah hukum:
1. Cek Sertifikat Tanah
Langkah pertama dan paling mendasar adalah memeriksa sertifikat tanah. Sertifikat tanah menjadi bukti sah kepemilikan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Cara mengeceknya:
Datangi kantor ATR/BPN setempat dengan membawa dokumen berikut:
- Sertifikat tanah asli.
- Fotokopi KTP pemilik tanah.
- Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
- Bayar biaya pengecekan sebesar Rp 50.000 per lembar sertifikat.
Anda juga bisa melakukan pengecekan secara daring melalui laman resmi BPN atau aplikasi resmi BPN yaitu Sentuh Tanahku.
Bagaimana jika tanah belum bersertifikat?
Jika dokumen tanah masih berupa girik, petok D, atau letter C, Anda bisa mengecek keabsahannya di kantor desa atau kelurahan tempat tanah berada. Semua dokumen administrasi tanah non-sertifikat biasanya tercatat di tingkat desa atau kelurahan.
2. Cek Status Hak atas Tanah dan Kepemilikannya
Tanah di Indonesia memiliki beberapa jenis hak kepemilikan, yaitu:
- Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Hak Guna Bangunan (HGB)
- Hak Pakai
- Hak Guna Usaha (HGU)
Sebaiknya prioritaskan pembelian tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) karena memberikan kepemilikan penuh dan bebas atas lahan. Selain itu, Anda perlu:
Berita Terkait
-
Dicurigai Pisah, Larissa Chou Kini Pamer Kemesraan dengan Suami
-
Hawa Dingin yang Menunggu di Balik Sebuah Jendela
-
Kerap Dilanda Banjir, Eriska Rein Belum Mau Pindah Rumah
-
Bukan Virgoun, Sosok Diduga Penyebar Rekaman CCTV Rumah Inara Rusli Berinisial A
-
Soroti Pengibaran Bendera GAM di Lhokseumawe, Trubus: Itu Bentuk Pengingkaran Perdamaian!
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
Terkini
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih
-
Kementerian PU Buka Kembali Jembatan Krueng Tamiang, Mobilitas Warga Mulai Pulih
-
Bencana Alam Sumut: 209 Orang Luka-Luka, 60 Masih Hilang!
-
Jalan Nasional Medan-Aceh Tamiang Kembali Dibuka, Warga Bersyukur: Alhamdulillah!