SuaraSumut.id - Kabar baik bagi para akademisi dan profesional di seluruh Indonesia. Universitas Sumatera Utara (USU), salah satu perguruan tinggi negeri ternama di Indonesia, membuka lowongan dosen tetap tahun 2025.
Melansir dari akun Instagram @official.usu, pendaftaran dosen tetap USU dibuka mulai tanggal 1 hingga 10 Juli 2025 pukul 16.00 WIB. Para pelamar dapat dapat melengkapi berkas pendaftaran pada laman www.rekrutmen.usu.ac.id.
Berikut persyaratan umum penerimaan dosen tetap di USU, yakni:
- Warga Negara Indonesia
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Berusia paling tinggi 45 tahun untuk lulusan program profesi/magister/magister terapan/spesialis 1 (satu) dan 50 tahun untuk lulusan program doktor/doktor terapan/spesialis 2 (dua) pada saat mendaftar
- Sehat jasmani, rohani, dan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, serta zat adiktif lainnya
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Tidak terikat kontrak sebagai pegawai/Dosen Tetap pada institusi lain
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atau sebagai pegawai swasta
- Memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan USU
- Memiliki kualifikasi pendidikan magister/magister terapan, doktor/doktor terapan yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi/Lembaga Akreditasi Mandiri paling rendah setara B/Baik Sekali dalam bidang ilmu yang sesuai dengan formasi, kecuali yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan tertentu. Bagi lulusan luar negeri, kualifikasi pendidikan profesi/magister/magister terapan/spesialis 1, doktor/doktor terapan/spesialis 2 telah disetarakan oleh kementerian terkait
- Bagi lulusan dalam negeri memiliki Indeks Penilaian Kumulatif paling rendah 3,00 (skala 4) untuk pendidikan profesi/magister/magister terapan/doktor/doktor terapan/spesialis
- Memiliki nilai TOEFL/sejenisnya paling rendah 500 (lima ratus) atau setara
- Bersedia tidak mengundurkan diri selama 2 (dua) tahun terhitung sejak diangkat sebagai Dosen Tetap USU. Jika mengundurkan diri, wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 100.000.000
Persyaratan Khusus
Selain syarat umum, terdapat juga persyaratan khusus untuk formasi dosen di bidang profesi dan spesialis:
- Bagi formasi dosen program spesialis memiliki kualifikasi pendidikan program spesialis 2 dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun sesuai bidang ilmu
- Bagi lulusan program dokter/dokter gigi profesi/spesialis 1 memiliki kualifikasi pendidikan yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi/Lembaga Akreditasi Mandiri
- Memiliki kecakapan, keahlian dan keterampilan penunjang serta kompetensi yang sesuai dengan bidang tugasnya (lampirkan bukti pendukung, jika ada)
- Diutamakan memiliki publikasi ilmiah internasional bereputasi, publikasi ilmiah nasional terakreditasi atau memiliki karya intelektual yang mendapatkan perlindungan hukum oleh negara (granted) berjumlah 1 kekayaan intelektual
- Bersedia melanjutkan pendidikan ke jenjang Magister/Doktor bagi lulusan yang hanya memiliki kualifikasi pendidikan profesi/spesialis paling lambat 1 (satu) tahun setelah pengangkatan. Jika tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang Magister/Doktor, bersedia diberhentikan sebagai Dosen Tetap USU
Tahapan Seleksi
- Seleksi dilakukan secara berjenjang dan sistem gugur, dengan tahapan sebagai berikut:
- Seleksi administrasi
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): Esai, wawancara, praktik mengajar
- Seleksi psikotes
Pengumuman dan Informasi Lengkap
a. Hasil seleksi pengadaan Dosen Tetap USU diumumkan oleh Satuan Kerja yang membidangi sumber daya manusia pada laman rekrutmen.usu.ac.id
b. Keputusan seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Untuk informasi formasi yang dibuka serta kelengkapan berkas dokumen lamaran yang harus disiapkan, detikers dapat mengunduh berkas pengumuman dari link bit.ly/RekrutmenDosenUSU2025.
Berita Terkait
-
Pratikno Kena Reshuffle, Bakal Kembali Jadi Dosen Fisipol UGM?
-
Pakar Ingatkan BGN: Sertifikat Higiene Tak Cukup Cegah Keracunan MBG
-
Wakil Rektor Hingga Dosen Unsoed Dicecar KPK Soal Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5-6 Persen, Tapi Puluhan Juta Warga Masih Rentan Miskin
-
Ekonomi Tumbuh 5,29 Persen, tapi Kenapa Belum Terasa di Kantong Masyarakat?
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Jangan Anggap Aman! Vape Ternyata Punya Risiko Serius bagi Kesehatan
-
Empat Orang Ditangkap Terkait Dugaan Fasilitasi Jarimah Zina Online di Aceh Barat
-
Kakanwil Imigrasi Sumut Hadiri Pelantikan DPP Horas Bangso Batak, Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor
-
Pecatan TNI Gadaikan 13 Mobil Rental di Dairi untuk Berjudi, Modus Kampanye Pilkades
-
Driver Taksi Online Dirampok Lalu Jasadnya Dibuang ke Asahan, 2 Pelaku Ditangkap dan Ditembak