Suhardiman
Selasa, 08 Juli 2025 | 12:08 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut. [Antara/Reno Esnir]

SuaraSumut.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali dan menelusuri aliran uang terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Dalam perkembangan terbaru, KPK memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Gustav Reynold Tampubolon dalam penyidikan kasus tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Gustav dilakukan pada Jumat 4 Juli 2025.

"Saksi didalami mengenai aliran uang terkait proyek pembangunan jalan di Sumut," kata Budi melansir Antara, Selasa 8 Juli 2025.

Kronologi OTT hingga Penetapan Tersangka

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu 26 Juni 2025, yang menyasar Dinas PUPR Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Pada 28 Juni 2025, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Kelimanya berasal dari berbagai elemen, baik pemerintah maupun swasta, yang diduga kuat terlibat dalam praktik suap menyuap dalam proyek jalan tersebut.

Berikut adalah lima tersangka yang telah ditetapkan:

- Topan Obaja Putra Ginting (TOP): Kepala Dinas PUPR Sumut

- Rasuli Efendi Siregar (RES): Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen

- Heliyanto (HEL): Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut

- M. Akhirun (KIR): Direktur Utama PT DNG

- M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY): Direktur PT RN

Menurut penyelidikan KPK, proyek pembangunan jalan ini terbagi ke dalam dua klaster besar. Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut.

Sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp 231,8 miliar.

Load More